• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tampilkan postingan dengan label Masail Diniyyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masail Diniyyah. Tampilkan semua postingan

MEMOTONG KUKU & RAMBUT SAAT DATANG BULAN

PERTANYAAN
Assalamualikum Warohmatullahi Wabarokatuh, kami ingin bertanya apakah wanita ketika menstruasi boleh memotong kuku dan rambut? Atas jawabannya kami ucapkan jazakumullah ahsana jaza 
JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Wallâhu a’lam bissowab, sebatas yang kami ketahui, pendapat tersebut diambil dari kitab Ihya Ulumu Diin, Imam Gozali. Disana disebutkan larangan memotong rambut dan kuku bagi wanita ketika menstruasi, dikarenakan rambut dan kuku yang dipotong ketika menstruasi kelak akan dibangkitkan pada yaumil qiymat dalam keadaan junub. 
Hal tersebut setelah kami teliti tidak ada dalil yang melarang bagi wanita memotong rambut dan kuku ketika menstruasi, sehingga karena tidak ada nas yang melarang hukum dikembalikan pada asalnya yaitu mubah, atau boleh wanita memotong rambut dan kuku ketika menstruasi. 

HUKUM ISBAL BAGI WANITA

PERTANYAAN
Assalamualikum Warohmatullahi Wabarokatuh, maaf kami mau bertanya tentang apakah hukum isbal berlaku juga bagi wanita?  Jazakumullah atas jawabannya
JAWABAN 
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh.  Hukum isbal atau larangan memanjangkan kain celana melebihi mata kaki, hanya berlaku untuk laki-laki dan tidak berlaku untuk perempuan. Hal tersebut berdasarkan sebuah riwayat dimana Nabi Muhammad SAW ditanya tentang bagaimana cara mensucikan pakaian wanita yang terkena najis lantaran panjangnya sampai menyeret tanah. Beliau SAW menjawab, “bahwa terseret di tanah itu sudah cukup untuk membersihkan najis yang mengenainya” 

Dari riwayat di atas bisa dipahami bahwa pakaian wanita boleh sampai menyeret ke tanah asalkan kelebihannya tidak berlebih-lebihan seperti gaun pengantin ala eropa yang ekornya sampai dibawa oleh dua orang, ini sudah menunjukkan unsur tafakhur atau sombong. 

HUKUM : HADIAH DARI UANG PENDAFTARAN LOMBA

PERTANYAAN 
Assalamualaikum Warohmatullahi wa barokatuh, maaf ustdz kami ingin minta penjelasan lagi terkait dengan pertanyaan kami pada SINARAN edisi 35, tentang hadiah yang diambilkan dari dana pendaftaran suatu perlombaan itu termasuk perjudiaan yang dilarang, klu boleh tau kira-kira adakah dalilnya? Terimakasih atas jawabannya. 

JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Permasalahan perlombaan yang diperbolehkan untuk ada taruhannya, hal tersebut berdasarkan keumuman hadits, dimana Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa ada tiga perlombaan yang boleh ada taruhannya, berkuda, mengendarai onta dan memanah. Hadits ini dipahami oleh para ulama bahwa ketiga perlombaan tersebut erat hubungannya dengan jihad fisabililah maka boleh memberikan taruhan dalam ketiga perlombaan tersebut dan tidak pada perlombaan yang lainnya. 

Adapun menggunakan uang pendaftaran untuk hadiah termasuk perjudian itu berdasarkan pendapat ulama yang mengatakan, “seharusnya ketika ada dua orang berlomba maka hendaknya ada pihak ketiga yang menyiapkan hadiah, sehingga pihak yang melakukan perlombaan tidak ada yang saling dirugikan atau terjadi persaingan yang tidak sehat atau ada perasaan gambling untuk mendapatkan hadiah” ( bisa dilihat dalam kitab Minhajul Muslim, bab perlombaan, karya Abu Bakar al-Jazairi) 

TENTANG LARANG BUNUH DIRI

PERTANYAAN
Assalmualaikum ustdz mau tanya, apa benar pemahamannya bahwa surat al-Baqoroh:195 adalah larangan bunuh diri? Jazakumullah 

JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Allâh berfirman:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“ dan infaklah kalian dijalan Alllah serta janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dalam kehancuran dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah itu sangat mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. al-Baqarah [2]:195).

Ayat di atas umum bisa juga dipahami secara umum yaitu larangan pada seluruh perbuatan yang mengarah kepada perusakan pada diri (angota tubuh) seperti larangan merokok yang bisa merusak paru-paru manusia secara umum bahkan bisa mengancam kematian jiwa. Namun secara khusus ayat di atas berbicara tentang perintah infak fi sabilillah, dimana orang yang tidak mau infak fisabilillah maka sama halnya ia menjerumuskan dirinya ke dalam kehancuran. Wallâhu a’lam bis-shawab. 

CARA MENASEHATI ANAK AGAR NURUT

PERTANYAAN 
Assalamualaikum warohmatullahi wa barokatuh.
Ustadz mau tanya, bagaimana cara mengatasi anak agar mau nurut kepada nasehat orang tua? Atas jawabannya kami ucapkan terimakasih. 

JAWABAN 
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Cara mendidik anak agar mau nurut dengan orang tua adalah dengan cara memberikan hak-hak anak. Adapun hak anak atas orang tuanya adalah memberikan nafaqoh, termasuk di dalamnya fasilitas hidup, memilihkan ibu yang baik, memberi nama yang baik serta mengajarinya al-Qur’an dan adab-adab Islami. Serta  yang tidak kalah penting adalah doa orang tua, dikarenakan tidak ada kekuatan apapun yang bisa menundukkan hati anak kita melainkan kekuatan Allâh SWT, maka perbanyaklah doa untuk anak-anak kita agar Allâh memudahkan kita di dalam mendidik mereka. 

CARA MEMBERSIHKAN HATI

PERTANYAAN 
Assalamualaikum waraohmatullahi wa barokatuh.
Ustadz saya mau Tanya, bagaimana cara membersihkan hati? Atas jawabannya kami ucapkan banyak terimakasih.

JAWABAN

Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Pembersihan hati adalah amalan yang paling utama, dimana Allâh SWT menjadikan kebahagiaan dan penderitaan seseorang tergantung pada bersih tidaknya hati seseorang sebagaimana terdapat dalam surah as-Syams. Lantas bagaimana cara membersihkannya? Adapun cara membersihkan hati dengan cara menjalankan seluruh perintah-perintah Allâh dan menjauhi seluruh larangan-larangan-Nya dikarenakan tujuan ditetapkannya syariat adalah untuk menjadikan hati manusia bersih dari noda dan kotoran hati. Untuk itu kiat membersihkan hati yang paling mudah dengan cara mengkaji al-Islam dan mengamalkannya. 

TIDAK MANDI JUNUB KARENA MALU SAMA MERTUA

PERTANYAAN 
Salam ustadz. Ada pasangan suami istri yang ketika usai berhububungan di malam hari sering kali mandi jinabatnya hanya disiram kepalanya saja beserta dengan niat kemudian dilanjutkan pagi hari setelah subuh karena efek malu dengan mertua. Bolehkah demikian? Mohon penjelasannya. 

JAWABAN 
Wa’alaikumussalâm warahmatullâh. Tidak sah jika mandi jinabat air tidak menyentuh ke seluruh anggota tubuh, dikarenakan rukun dalam mandi besar adalah niat dan mengguyurkan air ke seluruh anggota tubuh sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah istri Nabi SAW,
“Cukup bagimu untuk menyela-nyela rambutmu dengan air sebanyak tiga kali kemudian kamu menuangkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamu telah suci” (HR. Muslim) .

MENGATASI SUSAH MENERIMA NASEHAT?

PERTANYAAN 
Assalâmu’alaikum ustadz. Sering hati saya berontak tidak terima saat saya diingatkan atau di “kandani apik” oleh orang, terutama orangtua sendiri. Saya sadar bahwa yang disampaikan ke saya itu baik tapi hati saya seolah tidak terima, bagaimana cara menghilangkan perasaan tersebut ustadz? Mohon pencerahannya 


JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warahmatullâh. Ya saran saya, kita harus memahami sebenar-benarnya bahwa nasihat itu bermanfaat bagi orang yang beriman, sebagaimana firman Allâh SWT,

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan berilah peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS: Adzariyat [51]: 55)
Dari ayat di atas bisa dipahami bahwa ciri-ciri orang yang beriman adalah orang yang senang jika diberi nasehat, bahkan dalam surat al-‘Ashr  Allâh menegaskan bahwa hanya orang yang mau saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaranlah mereka termasuk orang yang tidak merugi dalam hidupnya, dan masih banyak lagi ayat-ayat dan hadis Nabi yang menjelaskan tentang ciri orang yang beriman adalah orang yang bisa dengan mudah menerima nasihat 

PENTING HAJI SAJA APA UMROH DULU?

PERTANYAAN 
Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh. Maaf ustadz saya mau tanya beberapa hal,
  1. Kalau kita ambil beberapa simpanan yang dikhususkan untuk tabungan haji kita gunakan untuk wakaf Quran Braile boleh atau tidak? 
  2. Bagaimana sikap kita terhadap pelaturan tentang haji yang daftar dulu untuk dapat porsi dengan biaya 25 jt dengan waktu yang lama keberangkatannya, apakah mending kita tabung untuk umroh atau haji plus? Jazâkumullâh 

JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Dari pertanyaan diatas semuanya boleh-boleh saja menurut tinjauan syariat, yang paling penting jika kita sudah memiliki kemampuan untuk berhaji baik secara finansial maupuan kesehatan, mau lewat jalur mendaftar dulu atau mau ambil haji plus maka harus segera dilaksanakan. Hanya saja jika belum haji dan kondisi uang pas-pasan maka lebih baik uang disimpan untuk biaya haji saja jangan untuk umroh dikarenakan yang diwajibkan dan menjadi rukun Islam adalah ibadah haji bukan umroh. Wallâhu a’lam bis-shawab.

HUKUM ISLAM CARA GADAI SAWAH

Pertanyaan
Assalâmu’alaikum. Ustadz, lazim terjadi di beberapa daerah menggadaikan lahan sawah kemudian sawah tersebut digarap oleh yang menggadai dan hasilnya sepenuhnya diambil olehnya. Bagaimana hukum gadai tersebut? Dan apakah boleh penggadai memanfaatkan lahan gadaian tersebut digarap dengan hasil diambil sepenuhnya? Jazâkumullâh 

Jawaban
Wa’alaikumussalâm warahmatullâh. Mohon maaf sebelumnya menurut saya pertanyaan di atas agak belum bisa saya pahami dengan baik, namun jika yang dimaksud adalah yang menerima gadai menggarap dan hasilnya sepenuhnya untuk yang menerima gadai maka hukumnya tidak boleh, dikarenakan yang dimaksud gadai adalah memberikan barang yang berharga sebagai jaminan atas hutang-piutang yang dilakukan, dan jika orang yang menggadai tidak bisa membayar hutang pada waktu yang sudah ditentukan maka boleh bagi yang menerima gadai untuk menjual barang gadaian dengan ketentuan dari hasil penjualan diambil untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar dan jika masih ada sisa maka dikembalikan pada orang yang mengadaikan barang. Maka pada kasus di atas tidak boleh orang yang menerima gadai mengelola tanah yang digadai, dan hasilnya diambil semua. Seharusnya bagi orang yang menerima gadai hanya boleh mengambil sebagian keuntungan
untuk biaya perawatan barang yang digadai. 

Sebagaimana hadits Nabi SAW, 

لا يغلق الرهن، له غنمة، وعليه غرمه

“Janganlah kamu tutup pintu gadai, maka bagi yang menerima barang gadaian baginya keuntungan dan kerugiannya” (HR. Ibnu Hiban)

BISNIS BERKEDOK DAKWAH

Pertanyaan
Assalâmu’alaikum ustadz saya mau tanya, apakah diperbolehkan seorang atau sekelompok orang bergerak di bidang agama misalnya berdakwah tapi sebenarnya untuk berbisnis (komersil agama)? Sukran katsiran. 

Jawaban
Wa’alaikumussalâm warahmatullâh. Pada hukum asalnya tidak boleh menjadikan ladang dakwah sebagai ladang bisnis yang bertujuan untuk kepentingan dunia dikarenakan dakwah itu harus ditujukan hanya untuk Allâh SWT semata. Namun jujur saya kurang paham dengan pertanyaan yang Anda tanyakan. Jika yang Anda maksud seperti persyarikatan Muhammadiyah sebuah lembaga dakwah namun juga bergerak di bidang usaha seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, dan lain-lain, itu boleh-boleh saja. Karena yang saya tahu saudara kita di Muhammadiyah dalam mengembangkan amal usahanya memiliki prinsip profit  sosial, yang maksudnya usaha dikelola secara professional yang memiliki orentasi profit dan hasilnya untuk kepentingan dakwah dan sosial. 

HUKUM HAJI BADAL

Pertanyaan :
Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh. Maaf ustadz, apa hukum haji badal? Kapan haji badal diwajibkan? Apa ada ketentuan harus ahli waris yang melaksanakannya? Mohon penjelasannya, terimakasih. Wassalaâm ‘alaik...

Jawaban :
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Haji badal hukumnya boleh dan diwajibkan oleh ahli waris manakala mayit bernadzar untuk haji dan meninggal belum sempat memenuhi nadzar hajinya,maka hukumnya wajib bagi ahli waris untuk menghajikan badal. Demikian juga jika mampu untuk berangkat haji namun menunda sampai akhirnya meninggal dunia terlebih dahulu, maka wajib atas ahli waris untuk menghajikan mayit tersebut. Adapun yang melaksanakan tidak harus ahli waris, bisa diwakilkan kepada orang lain dengan syarat orang yang menghajikan badal sudah pernah berhaji. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi SAW:



أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ


“Diriwayatkan  bahwa wanita dari  Juhainah mendatangi Rasulullâh  seraya bertanya, “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji, dan kemudian wafat sebelum melaksanakan haji. Apakah aku harus menghajikan untuknya?”,  Nabi SAW menjawab., “ Ya. Hajilah untuknya! Apa pendapatmu jika kamu mendapati ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya?  Maka bayarlah hutang  kepada Allâh karena sesungguhnya hutang kepada Allâh lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. al-Bukhary)  

INGIN POLIGAMI TAPI MALAH ISTRI MINTA CERAI

PERTANYAAN 
Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh
Saya laki-laki beristri dan memiliki 3 orang anak. Alhamdulillâh rumah, mobil dan semua kebutuhan finansial lebih dari cukup. Saya ingin berpoligami karena faktor kebutuhan biologis, bukan karena istri saya sudah tidak mampu melayani melainkan kebutuhan saya di atas rata-rata. Saya sudah pernah mencoba meredam dengan berpuasa, berfikir positif, dan menjauhi wanita-wanita lain, tapi hasilnya masih tetap potensi seksual saya masih sangat tinggi. Saat saya minta izin mau poligami istri malah minta cerai saja. Saya takut berzina. Apa yang sebaiknya saya lakukan ustadz? Mohon sarannya, terimakasih. Wassalâm.......

JAWABAN 
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh
Pada masalah Anda di atas maka kami tidak bisa banyak memberi masukan atau saran kepada Anda sebagai suami karena langkah Anda sudah maksimal, namun kalau boleh saya memberi nasehat  maka kami  nasehatkan  secara umum kepada semua para istri khususnya yang memiliki suami-suami yang berkebutuhan biologis lebih di atas rata-rata untuk bertaqwa kepada Allâh SWT pada suami-suami mereka, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kebutuhan  seseorang dalam hal mengkonsumsi makanan antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda, ada orang yang kebutuhan makannya banyak jika dikasih makan sedikit maka ia akan mencari tambahan, demikian juga ada orang yang kebutuhan makannya sedikit, jika sudah makan maka ia akan merasa kenyang dan tidak mau nambah sekalipun di hadapannya tersaji makanan yang sangat lezat. 

Demikian pula terhadap kebutuhan biologis manusia, antara satu dengan yang lainnya sangatlah berbeda-beda. Dan istri yang sholehah adalah mereka yang sangat tahu akan kebutuhan dan selera suaminya. 

Yang tidak kalah pentingnya bahwa poligami itu jangan diartikan sebagai sebuah bencana yang akan merusak sebuah rumah tangga. Ketika poligami dilakukan sesuai dengan prosedur syari’at maka bisa dipastikan poligami tersebut akan membawa kemaslahatan terhadap keluarga dan agama. Dan diantara prosedur orang diperbolehkan berpoligami adalah hendaknya seorang suami memiliki ilmu agama yang cukup dan kesolehan yang bisa dirasakan oleh keluarganya, memiliki kecukupan harta sehingga bisa berlaku adil diantara istri-istrinya. 

Dan yang paling penting  bahwa poligami itu diperbolehkan dalam syariat sehingga tidak  boleh bagi setiap muslim manapun menolak aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh  syariat sekecil apapun. Ada kaidah umum yang mengatakan  tidaklah Allâh SWT memerintahkan sesuatu hal melainkan disana pasti ada manfaat dan maslahatnya dan tidaklah Allâh melarang suatu hal melainkan disana pasti ada madhorotnya. 

Demikian pula  Allâh SWT membolehkan poligami tentunya disana pasti ada maslahat dan kebaikannya, Allâh berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
 “dan jika kalian kawatir tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (jika kalian menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak mampu berlaku adil maka nikahilah seorang  saja, atau hamba sahaya yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat bagi kamu agar tidak berbuat dzalim” (QS. An-Nisâ’ [4]: 3)

APAKAH UANG PENDAFTARAN LOMBA TERMASUK JUDI?

PERTANYAAN
Assalâmua’laikum ustadz kami mau bertanya, apakah termasuk judi jika kita bayar pendaftaran suatu lomba dan uang pendaftaran tersebut digunakan untuk hadiah? 

JAWABAN
Iya termasuk judi, jika kita mengikuti sebuah perlombaan kemudian kita bayar uang pendaftaran dimana uang tersebut digunakan untuk hadiah. Dimana letak judinya? Karena peserta membayar uang dengan jumlah sedikit dan berharap mendapatkan yang lebih banyak itulah yang disebut dengan gambling. Kecuali hadiah diambilkan dari sponsor atau pIhak ketiga maka itu baru tidak judi. 

PUASA ORANG YANG BELUM MANDI JUNUB

Assalâmu’alaikun wr. Wb.   Seseorang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhân, di malam harinya ia junub ketika  bangun sudah terbit fajar dan ia belum sempat mandi, bagaimana hukum puasanya? Jazakumullah ahsana jaza. 

JAWABAN
Wa’alaikumussalâm wr. Wb.  Puasanya tetap sah, ia harus segera mandi melaksanakan shalat shubuh, hal tersebut berdasarkan sebuah riwayat,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhân dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dua faedah. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetubuhi istrinya di malam hari bulan Ramadhân, lantas beliau mandi besar namun fajar sudah menyingsing. Kedua, beliau dalam keadaan junub karena jima’ (berhubungan badan dengan istrinya). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah ihtilam (mimpi basah). Mimpi basah hanyalah dari setan, sedangkan beliau sendiri adalah orang yang ma’shum (terjaga dari kesalahan).”

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. 

HADITS TERKENAL TETAPI PALSU

Assalâmu’alaikun wr. Wb.   Maaf ustadz kami ingin numpang tanya, saya sering mendengar ceramah-ceramah khususnya menjelang bulan suci  Ramadhân atau di bulan Ramadhan, seorang penceramah membaca satu hadits yang berbunyi, “ barangsiapa yang senang dengan datangnya bulan Ramadhân maka Allâh akan memasukkan dia ke dalam surga” pertanyaannya, apakah benar hadits tersebut shahih? Jelaskan! Terimakasih sebelumnya.

JAWABAN
Wa’alaikumussalâm wr. Wb.

مَنْ فَرِحَ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلَى النِّيْرَانِ

“Barangsiapa yang bergembira dengan kedatangan bulan Ramadhân niscaya Allâh mengharamkan jasadnya dari neraka”


Hadits ini disebutkan oleh Al Khubawi (penulis kitab Durratun Nashihin) dalam kitabnya tanpa menyebutkan sanad dan sumbernya.
Perlu kami ingatkan bahwa sebagian buku-buku yang menjadi pegangan masyarakat kita banyak memuat hadits-hadits lemah dan palsu; diantara kitab-kitab tersebut adalah Ihya’ Ulumiddin yang mana hadits-haditsnya telah ditakhrij oleh Imam Al ‘Iraqi, kitab Irsyad Al ‘Ibad oleh Zainuddin Al Malaibari,   kitab Tanbihul Ghafilin oleh Abu Layts As Samarqandi dan kitab Durratun Nashihin oleh Al Khubawi. Kitab yang terakhir ini telah diteliti oleh Ustadz DR. Ahmad Lutfi Fathulloh, MA pada disertasi doktor beliau dalam bidang hadits di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Dalam disertasi tersebut beliau menyimpulkan bahwa kitab Durratun Nashihin sangat banyak memuat hadits-hadits lemah, palsu bahkan yang tidak memiliki asal sama sekali.

Untuk hadits di atas beliau menghukuminya sebagai hadits maudhu’/palsu. Beliau menjelaskan, “Melihat lafaz dan kandungan hadits ini, ia mempunyai ciri-ciri hadits palsu, yaitu satu amalan kecil yang menjanjikan pahala yang begitu besar. Alasan kedua adalah hadits ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadits yang mu’tabar, termasuk dalam kitab-kitab yang mengandung hadits-hadits dha’if, maka hadits ini dapat digolongkan sebagaimana yang dikenali dalam istilah ilmu hadits dengan la yu’raf lahu ashlun atau la ashla lahu (tidak diketahui sumber asalnya), ini akan menyebabkan hadits itu dihukumi palsu. Oleh karena itu, hadits ini adalah palsu karena sebab di atas.”(lihat buku : Hadits-hadits Lemah dan Palsu dalam Kitab Durratun Nashihin oleh DR. Ahmad Lutfi Fathullah,  halaman 75)

Kesimpulan : Hadits yang antum tanyakan tidak didapatkan dalam buku-buku hadits yang mu’tabar oleh karena itu tidak boleh dinisbatkan kepada Rasûlullâh SAW hingga kita mendapatkan sanadnya yang diriwayatkan dengan derajat shahih atau hasan. Namun demikian tidak berarti seorang muslim tidak dianjurkan bergembira dengan kedatangan bulan suci Ramadhân, bahkan sudah sepatutnya Ramadhân yang merupakan keutamaan dan rahmat yang Allâh datangkan kepada kita disambut dengan kesyukuran dan penuh suka cita yang dibuktikan dengan memperbanyak amal sholeh di dalamnya. 

MEMBERI HARTA KE IBU TANPA IJIN SUAMI

Assalâmu’alaikun wr. Wb. Maaf ustadz kami pengen bertanya, saya adalah seorang ibu rumah tangga juga bekerja dan alhamdulilah keluarga kami baik-baik saja. Saya punya orang tua, bolehkah saya memberikan bantuan finansial pada orang tua saya dengan uang hasil kerja saya sendiri dengan tanpa sepengetahuan suami saya? Mohon penjelasannya, terimakasih. 

JAWABAN 
Wa’alaikumussalâm wr. Wb. Harta yang dimiliki seorang istri dari hasil ia bekerja maka harta tersebut adalah mutlak milik sang istri, sehingga boleh saja jika diberikan kepada orangtuanya tanpa harus terlebih dahulu izin kepada suaminya. Berbeda jika asal harta tersebut dari pemberian suami maka sang istri harus izin terlebih dahulu kepada suami jika hendak diberikan kepada orangtuanya.

Hukum Menggunakan Barang Temuan

PERTANYAAN
Assalâmu’alaikum, pak ustadz saya mau tanya, jika seseorang menemukan belanjaan di jalan depan rumah, udah ditunggu selama tiga hari gak ada yang mengambilnya dan udah dipesankan ke orang-orang pun belum ada yang mengambil juga, bagaimana hukum barang  tersebut, apa halal dimakan? 

JAWABAN :
Kalu kita buka pada kitab-kitab ulama klasik maka kita bisa dapati permasalahan tersebut dalam bab hukum luqotoh (barang temuan) yang harus dilakukan adalah diumumkan terlebih dahulu kepada orang sekitar barang ditemukan, jika tidak beberapa hari, jika tidak ada yang mengambil barang tersebut boleh dimanfaatkan dengan catatan jika suatu hari ada yang datang dan mengaku pemilik barang tersebut maka kita harus mengganti dan memberikan barang tersebut pada pemiliknya. Wallâhu a’lam bissowab. 

Cara Membedakan Antara Ujian dan Musibah

PERTANYAAN
Assalâmu’alaikum, Bagaimana cara membedakan antara suatu peristiwa yang terjadi dalam hidup itu sebagai ujian atau musibah? Mohon penjelasan. Terimakasih

JAWABAN
Untuk melihat apakah masalah atau musibah yang menimpa kita itu merupakan ujian apa peringatan dari Allâh SWT? Hal tersebut bisa kita lihat posisi kita pada saat datangnya masalah atau musibah tersebut, jika kita pada posisi berjalan di jalan Allâh maka musibah tersebut bisa dikatakan sebagai ujian keimanan kita kepada Allâh atau bisa dijadikan oleh Allâh sebagai sarana penghapus dosa-dosa kita, namun jika jalan kita tidak berada pada jalan Allâh SWT, maka musibah tersebut bisa disebut sebagai peringatan atau bisa jadi sebagai adzab dari Allâh SWT, naudzubilah min dzalik. 

Rebo Wekasan Hari Lahirnya Setan, Benarkah?

PERTANYAAN
Assalâmu’alaikum, di Jawa sering saya dengar dengan istilah, “rebo wekasan atau rebo pungkasan” yang jatuh pada hari rabu terahir di bulan shafar dan diyakini itu hari lahirnya setan, benarkah demikian? Mohon penjelasannya. Terimakasih

JAWABAN
Permasalahan apakah benar rebo wekasan itu hari lahirnya jin? Tentunya jawabannya wallâhu a’lam bissowab, dikarenakan jin itu termasuk hal gaib dan pada masalah hal-hal yang gaib kita dilarang berbicara melainkan berdasarkan dalil dari al-Quran dan as-Sunah, mengingat hanya Allâh SWT lah yang hanya mengetahui hal-hal yang gaib. Dan sebatas ilmu yang pernah saya pelajari saya belum pernah tahu dalam al-Quran maupun hadis menceritakan bahwa rebo wekasan adalah lahirnya jin. Dan jika tidak ada informasi baik dari al-Quran maupun hadis Nabi maka tidak boleh dipercaya ha
l tersebut. 

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا (26) إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا
“Allâh lah yang mengetahui hal yang gaib dan Dia tidak menampakkan kegaiban kepada seseorangpun, kecuali orang yang diridhoi dari kalangan para rasûl, maka sesungguhnya dia diberi penjagaan di depan dan belakang (agar tidak bocor rahasia kegaiban tersebut) 
(QS. Jin [72]: 26-27)