• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Hukum Menggunakan Barang Temuan

PERTANYAAN
Assalâmu’alaikum, pak ustadz saya mau tanya, jika seseorang menemukan belanjaan di jalan depan rumah, udah ditunggu selama tiga hari gak ada yang mengambilnya dan udah dipesankan ke orang-orang pun belum ada yang mengambil juga, bagaimana hukum barang  tersebut, apa halal dimakan? 

JAWABAN :
Kalu kita buka pada kitab-kitab ulama klasik maka kita bisa dapati permasalahan tersebut dalam bab hukum luqotoh (barang temuan) yang harus dilakukan adalah diumumkan terlebih dahulu kepada orang sekitar barang ditemukan, jika tidak beberapa hari, jika tidak ada yang mengambil barang tersebut boleh dimanfaatkan dengan catatan jika suatu hari ada yang datang dan mengaku pemilik barang tersebut maka kita harus mengganti dan memberikan barang tersebut pada pemiliknya. Wallâhu a’lam bissowab. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar