Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh. Maaf ustadz, apa hukum haji badal? Kapan haji badal diwajibkan? Apa ada ketentuan harus ahli waris yang melaksanakannya? Mohon penjelasannya, terimakasih. Wassalaâm ‘alaik...
Jawaban :
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Haji badal hukumnya boleh dan diwajibkan oleh ahli waris manakala mayit bernadzar untuk haji dan meninggal belum sempat memenuhi nadzar hajinya,maka hukumnya wajib bagi ahli waris untuk menghajikan badal. Demikian juga jika mampu untuk berangkat haji namun menunda sampai akhirnya meninggal dunia terlebih dahulu, maka wajib atas ahli waris untuk menghajikan mayit tersebut. Adapun yang melaksanakan tidak harus ahli waris, bisa diwakilkan kepada orang lain dengan syarat orang yang menghajikan badal sudah pernah berhaji. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi SAW:
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
“Diriwayatkan bahwa wanita dari Juhainah mendatangi Rasulullâh seraya bertanya, “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji, dan kemudian wafat sebelum melaksanakan haji. Apakah aku harus menghajikan untuknya?”, Nabi SAW menjawab., “ Ya. Hajilah untuknya! Apa pendapatmu jika kamu mendapati ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya? Maka bayarlah hutang kepada Allâh karena sesungguhnya hutang kepada Allâh lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. al-Bukhary)
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar