Assalâmu’alaikum ustadz saya mau tanya, apakah diperbolehkan seorang atau sekelompok orang bergerak di bidang agama misalnya berdakwah tapi sebenarnya untuk berbisnis (komersil agama)? Sukran katsiran.
Jawaban
Wa’alaikumussalâm warahmatullâh. Pada hukum asalnya tidak boleh menjadikan ladang dakwah sebagai ladang bisnis yang bertujuan untuk kepentingan dunia dikarenakan dakwah itu harus ditujukan hanya untuk Allâh SWT semata. Namun jujur saya kurang paham dengan pertanyaan yang Anda tanyakan. Jika yang Anda maksud seperti persyarikatan Muhammadiyah sebuah lembaga dakwah namun juga bergerak di bidang usaha seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, dan lain-lain, itu boleh-boleh saja. Karena yang saya tahu saudara kita di Muhammadiyah dalam mengembangkan amal usahanya memiliki prinsip profit sosial, yang maksudnya usaha dikelola secara professional yang memiliki orentasi profit dan hasilnya untuk kepentingan dakwah dan sosial.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar