• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

HUKUM ISLAM CARA GADAI SAWAH

Pertanyaan
Assalâmu’alaikum. Ustadz, lazim terjadi di beberapa daerah menggadaikan lahan sawah kemudian sawah tersebut digarap oleh yang menggadai dan hasilnya sepenuhnya diambil olehnya. Bagaimana hukum gadai tersebut? Dan apakah boleh penggadai memanfaatkan lahan gadaian tersebut digarap dengan hasil diambil sepenuhnya? Jazâkumullâh 

Jawaban
Wa’alaikumussalâm warahmatullâh. Mohon maaf sebelumnya menurut saya pertanyaan di atas agak belum bisa saya pahami dengan baik, namun jika yang dimaksud adalah yang menerima gadai menggarap dan hasilnya sepenuhnya untuk yang menerima gadai maka hukumnya tidak boleh, dikarenakan yang dimaksud gadai adalah memberikan barang yang berharga sebagai jaminan atas hutang-piutang yang dilakukan, dan jika orang yang menggadai tidak bisa membayar hutang pada waktu yang sudah ditentukan maka boleh bagi yang menerima gadai untuk menjual barang gadaian dengan ketentuan dari hasil penjualan diambil untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar dan jika masih ada sisa maka dikembalikan pada orang yang mengadaikan barang. Maka pada kasus di atas tidak boleh orang yang menerima gadai mengelola tanah yang digadai, dan hasilnya diambil semua. Seharusnya bagi orang yang menerima gadai hanya boleh mengambil sebagian keuntungan
untuk biaya perawatan barang yang digadai. 

Sebagaimana hadits Nabi SAW, 

لا يغلق الرهن، له غنمة، وعليه غرمه

Janganlah kamu tutup pintu gadai, maka bagi yang menerima barang gadaian baginya keuntungan dan kerugiannya” (HR. Ibnu Hiban)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar