• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

MEMBERI HARTA KE IBU TANPA IJIN SUAMI

Assalâmu’alaikun wr. Wb. Maaf ustadz kami pengen bertanya, saya adalah seorang ibu rumah tangga juga bekerja dan alhamdulilah keluarga kami baik-baik saja. Saya punya orang tua, bolehkah saya memberikan bantuan finansial pada orang tua saya dengan uang hasil kerja saya sendiri dengan tanpa sepengetahuan suami saya? Mohon penjelasannya, terimakasih. 

JAWABAN 
Wa’alaikumussalâm wr. Wb. Harta yang dimiliki seorang istri dari hasil ia bekerja maka harta tersebut adalah mutlak milik sang istri, sehingga boleh saja jika diberikan kepada orangtuanya tanpa harus terlebih dahulu izin kepada suaminya. Berbeda jika asal harta tersebut dari pemberian suami maka sang istri harus izin terlebih dahulu kepada suami jika hendak diberikan kepada orangtuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar