Assalâmu’alaikun wr. Wb. Maaf ustadz kami pengen bertanya, saya adalah seorang ibu rumah tangga juga bekerja dan alhamdulilah keluarga kami baik-baik saja. Saya punya orang tua, bolehkah saya memberikan bantuan finansial pada orang tua saya dengan uang hasil kerja saya sendiri dengan tanpa sepengetahuan suami saya? Mohon penjelasannya, terimakasih.
JAWABAN
Wa’alaikumussalâm wr. Wb. Harta yang dimiliki seorang istri dari hasil ia bekerja maka harta tersebut adalah mutlak milik sang istri, sehingga boleh saja jika diberikan kepada orangtuanya tanpa harus terlebih dahulu izin kepada suaminya. Berbeda jika asal harta tersebut dari pemberian suami maka sang istri harus izin terlebih dahulu kepada suami jika hendak diberikan kepada orangtuanya.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar