Salam ustadz. Ada pasangan suami istri yang ketika usai berhububungan di malam hari sering kali mandi jinabatnya hanya disiram kepalanya saja beserta dengan niat kemudian dilanjutkan pagi hari setelah subuh karena efek malu dengan mertua. Bolehkah demikian? Mohon penjelasannya.
JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warahmatullâh. Tidak sah jika mandi jinabat air tidak menyentuh ke seluruh anggota tubuh, dikarenakan rukun dalam mandi besar adalah niat dan mengguyurkan air ke seluruh anggota tubuh sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah istri Nabi SAW,
“Cukup bagimu untuk menyela-nyela rambutmu dengan air sebanyak tiga kali kemudian kamu menuangkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamu telah suci” (HR. Muslim) .
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar