Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh. Maaf ustadz saya mau tanya beberapa hal,
- Kalau kita ambil beberapa simpanan yang dikhususkan untuk tabungan haji kita gunakan untuk wakaf Quran Braile boleh atau tidak?
- Bagaimana sikap kita terhadap pelaturan tentang haji yang daftar dulu untuk dapat porsi dengan biaya 25 jt dengan waktu yang lama keberangkatannya, apakah mending kita tabung untuk umroh atau haji plus? Jazâkumullâh
JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Dari pertanyaan diatas semuanya boleh-boleh saja menurut tinjauan syariat, yang paling penting jika kita sudah memiliki kemampuan untuk berhaji baik secara finansial maupuan kesehatan, mau lewat jalur mendaftar dulu atau mau ambil haji plus maka harus segera dilaksanakan. Hanya saja jika belum haji dan kondisi uang pas-pasan maka lebih baik uang disimpan untuk biaya haji saja jangan untuk umroh dikarenakan yang diwajibkan dan menjadi rukun Islam adalah ibadah haji bukan umroh. Wallâhu a’lam bis-shawab.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar