“Zakat adalah satu bangunan Islam, Allah menyandingkannya dengan shalat, Dia berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 43, 83, 110; an-Nisa’: 77, an-Nur: 56 dan al-Muzzammil: 20).
Tentu bagian-bagian, bentuk-bentuk dan sebab-sebab kewajiban zakat adalah perkara yang jelas dan sudah dikenal dalam buku-buku fiqih, kami disini hanya menyebutkan sebagian syarat dan adab. Zakat Dan Syarat-syaratnya.
Di antara syarat-syaratnya adalah hendaknya orang yang berzakat membayar dengan harta yang sudah ditetapkan oleh syariah, dan tidak menggantinya dengan nilai atau harganya menurut pandapat yang shahih. Pihak yang membolehkan menggantinya dengan harga hanya mempertimbangkan sisi memenuhi kebutuhan semata, padahal memenuhi kebutuhan bukan merupakan maksud zakat secara keseluruhan, akan tetapi hanya sebagian, sebab kewajiban-kewajiban syara’ itu terbagi menjadi tiga bagian:
Pertama: Ta’abbud murni, seperti melempar jamarat, apa yang diinginkan oleh peletak syariat darinya adalah sekedar ujian agar hamba melaksanakannya, sehingga terlihat penghambaan hamba dengan melakukan sesuatu yang sisi maknanya (hikmahnya) tidak dipahami, sebab sesuatu yang maknanya dipahami, tabiat mendorong dan membantunya untuk mengerjakannya, sehingga nilai murni ibadah padanya tidak nampak jelas, berbeda dengan apa yang kami sebutkan.
Kedua: kebalikan dari yang pertama, yaitu perbuatan yang tujuannya bukan ibadah akan tetapi hak manusia semata, seperti membayar hutang, memulangkan barang yang diambil dengan paksa (merampas) dan yang sepertinya, niat dan perbuatan tidak menjadi pertimbangan, sebaliknya dengan cara apapun hak tersebut sampai kepada pemiliknya, maka tujuannya sudah terwujud dan perintah syariat sudah gugur karena sudah terlaksana. Dua bagian ini tidak bisa dipasangkan olehnya.
Ketiga: Ini adalah yang terpasang olehnya, dua perkara di atas memang dimaksudkan darinya, yaitu ujian bagi orang yang mukallaf dan menunaikan hak hamba. Padanya terkumpul sisi ta’abbud melempar jumrah dengan bagian mengembalikan hak. Dalam kondisi ini makna yang paling cermat tidak patut dikesampingkan, yaitu makna ta’abbud, karena kemungkinan besar makna yang lebih cermat inilah yang lebih penting. Dan zakat termasuk bagian ini, bagian orang miskin termasuk ke dalam pintu menutupi kebutuhan, sedangkan maksud syara’ adalah ta’abbud dengan membatasi diri hanya pada harta yang telah ditetapkan oleh teks dalil. Dan dengan pertimbangan ini, zakat menjadi sejalan dengan shalat dan haji. Wallahu a’lam.
Adab-Adab Dalam Berzakat
Ketahuilah, bahwa orang yang menginginkan akhirat patut memahami adab-adab berikut dalam zakatnya:
1. Memahami maksud dari zakat, yaitu tiga perkara: Pertama, ujian kepada orang yang mengaku mencintai Allâh dengan mengeluarkan apa yang dicintainya. Kedua, membersihkan diri dari sifat kikir yang mencelakakan. Dan ketiga, mensyukuri nikmat harta.
2. Membayarnya secara rahasia, karena cara ini lebih menjauhkannya dari riya’ dan sum’ah, sebaliknya yang menampakkannya merendahkan orang miskin. Bila khawatir dituduh tidak membayar zakat, maka silahkan memberi orang fakir yang tidak sungkan menerima di depan khalayak secara terbuka dan tetap memberi selainnya secara rahasia.
بِالْمَنِّ وَالْأَذَى
Yang demikian itu karena bila seseorang melihat dirinya telah berbuat baik kepada orang miskin, berjasa atasnya dengan pemberiannya, maka tidak tertutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada dirinya. Tetapi seandainya seseorang merenung, niscaya dia akan tahu bahwa ternyata orang miskin juga telah berbuat baik kepadanya dengan menerima hak Allâh yang bagi orang yang berzakat merupakan pembersih. Bila dia menyadari di samping itu bahwa pembayarannya terhadap zakat merupakan wujud syukurnya terhadap nikmat harta, maka tidak ada lagi jasa baik darinya kepada orang miskin, tidak patut merendahkan orang fakir karena kefakirannya, karena keutamaan bukan dengan harta dan kekurangan bukan dengan tanpa harta.
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ
- Pertama, hak Allâh dengan mengagungkanNya, karena pemilihan yang terbaik paling patut diberikan kepada Allâh. Seandainya seseorang menyuguhkan kepada tamunya makanan yang buruk, niscaya akan menyesakkan dada sang tamu.
- Kedua, hak diri sendiri, karena apa yang dia berikan adalah apa yang akan dia petik esok hari di Hari Kiamat, maka sudah sepatutnya memilih yang lebih bagus untuk dirinya. Dan yang paling dicintai, adalah karena firman Allâh,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Ibnu Umar r.a, bila sangat mencintai sesuatu, maka beliau bertaqarrub kepada Allâh (dengan menyedekahkannya). Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah singgah di al-Juhfah, saat itu beliau sedang sakit. Beliau berkata, “Aku ingin sekali makan ikan”. Maka keluarganya mencarikannya, mereka hanya mendapatkan sedikit ikan. Lalu istrinya memasaknya untuknya dan menyuguhkannya, tiba-tiba seorang miskin datang, maka Ibnu Umar berkata, “Ambillah.” Maka keluarganya berkata kepadanya, “Subhânallâh, engaku sudah melelahkan kami. Kami masih punya yang lain untuk diberikan kepada orang itu.” Dia menjawab, “Justru karena Abdullah mencintainya.”
Diriwayatkan bahwa seorang pengemis berdiri di pintu ar-Rabi’ bin Khutsaim, dia berkata, “Beri dia gula.” Keluarganya menjawab, “Roti lebih bermanfaat baginya.” Dia berkata, “Celaka kalian, jawab, “Roti lebih bermanfaat baginya.” Dia berkata, “Celakalah kalian, beri dia gula, karena sesungguhnya ar-Rabi’ menyukai gula.”
- Sifat pertama: Takwa. Hendaknya orang yang berzakat mengkhususkan zakatnya untuk orang-orang yang bertaqwa, karena hal itu membantu mereka untuk tetap berkonsentrasi kepada Allâh. Amir bin Abdullah bin az-Zubair memilih para ahli ibadah saat mereka sedang sujud, dia datang kepada mereka membawa kantong berisi dinar atau dirham, lalu dia meletakkan di sandal-sandal mereka, hingga mereka merasakan hal itu walaupun tidak mengetahui tempatnya. Amir ditanya, “Mengapa engkau tidak mengirimkan kepada mereka?” Dia menjawab, “Saya tidak suka wajah mereka memerah saat melihat utusanku atau saat bertemu denganku.”
- Sifat kedua: Ilmu. Memberikan zakat kepada ulama membantu ilmu dan menyebarkan agama, karena hal itu dapat membantu memperkokoh syariat.
- Sifat ketiga: Hendaknya penerima hanya melihat bahwa segala kenikmatan adalah dari Allâh semata, tidak menoleh kepada sebab-sebab kecuali apa yang dianjurkan kepadanya untuk berterima kasih kepadanya. Adapun orang yang terbiasa memuji saat diberi, maka dia akan mencela saat tidak diberi.
- Sifat keempat: Menjaga diri sekalipun miskin, menutupi hajatnya, memendam keluh kesah, sebagaimana Allâh berfirman,
يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا
- Sifat kelima: Hendaknya dia berkeluarga atau sakit atau memikul hutang. Orang ini termasuk orang-orang yang tertahan oleh sesuatu sehingga tidak mampu bekerja, memberikan sedekah kepadanya membuka ikatan yang menahannya.
- Sifat keenam: Hendaknya dia termasuk kerabat dan mempunyai hubungan rahim, karena sedekah kepada mereka adalah sedekah sekaligus silaturrahim. Siapa yang mempunyai dua sifat atau lebih dari sifat-sifat ini, maka memberinya lebih utama, semakin banyak dia memiliki, semakin utama memberinya.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar