Assalamualaikum Warohmatullahi wa barokatuh, maaf ustdz kami ingin minta penjelasan lagi terkait dengan pertanyaan kami pada SINARAN edisi 35, tentang hadiah yang diambilkan dari dana pendaftaran suatu perlombaan itu termasuk perjudiaan yang dilarang, klu boleh tau kira-kira adakah dalilnya? Terimakasih atas jawabannya.
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Permasalahan perlombaan yang diperbolehkan untuk ada taruhannya, hal tersebut berdasarkan keumuman hadits, dimana Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa ada tiga perlombaan yang boleh ada taruhannya, berkuda, mengendarai onta dan memanah. Hadits ini dipahami oleh para ulama bahwa ketiga perlombaan tersebut erat hubungannya dengan jihad fisabililah maka boleh memberikan taruhan dalam ketiga perlombaan tersebut dan tidak pada perlombaan yang lainnya.
Adapun menggunakan uang pendaftaran untuk hadiah termasuk perjudian itu berdasarkan pendapat ulama yang mengatakan, “seharusnya ketika ada dua orang berlomba maka hendaknya ada pihak ketiga yang menyiapkan hadiah, sehingga pihak yang melakukan perlombaan tidak ada yang saling dirugikan atau terjadi persaingan yang tidak sehat atau ada perasaan gambling untuk mendapatkan hadiah” ( bisa dilihat dalam kitab Minhajul Muslim, bab perlombaan, karya Abu Bakar al-Jazairi)
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar