PERTANYAANJAWABAN
Assalamualikum Warohmatullahi Wabarokatuh, maaf kami mau bertanya tentang apakah hukum isbal berlaku juga bagi wanita? Jazakumullah atas jawabannya
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Hukum isbal atau larangan memanjangkan kain celana melebihi mata kaki, hanya berlaku untuk laki-laki dan tidak berlaku untuk perempuan. Hal tersebut berdasarkan sebuah riwayat dimana Nabi Muhammad SAW ditanya tentang bagaimana cara mensucikan pakaian wanita yang terkena najis lantaran panjangnya sampai menyeret tanah. Beliau SAW menjawab, “bahwa terseret di tanah itu sudah cukup untuk membersihkan najis yang mengenainya”
Dari riwayat di atas bisa dipahami bahwa pakaian wanita boleh sampai menyeret ke tanah asalkan kelebihannya tidak berlebih-lebihan seperti gaun pengantin ala eropa yang ekornya sampai dibawa oleh dua orang, ini sudah menunjukkan unsur tafakhur atau sombong.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar