Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh
Saya laki-laki beristri dan memiliki 3 orang anak. Alhamdulillâh rumah, mobil dan semua kebutuhan finansial lebih dari cukup. Saya ingin berpoligami karena faktor kebutuhan biologis, bukan karena istri saya sudah tidak mampu melayani melainkan kebutuhan saya di atas rata-rata. Saya sudah pernah mencoba meredam dengan berpuasa, berfikir positif, dan menjauhi wanita-wanita lain, tapi hasilnya masih tetap potensi seksual saya masih sangat tinggi. Saat saya minta izin mau poligami istri malah minta cerai saja. Saya takut berzina. Apa yang sebaiknya saya lakukan ustadz? Mohon sarannya, terimakasih. Wassalâm.......
JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh
Pada masalah Anda di atas maka kami tidak bisa banyak memberi masukan atau saran kepada Anda sebagai suami karena langkah Anda sudah maksimal, namun kalau boleh saya memberi nasehat maka kami nasehatkan secara umum kepada semua para istri khususnya yang memiliki suami-suami yang berkebutuhan biologis lebih di atas rata-rata untuk bertaqwa kepada Allâh SWT pada suami-suami mereka, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kebutuhan seseorang dalam hal mengkonsumsi makanan antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda, ada orang yang kebutuhan makannya banyak jika dikasih makan sedikit maka ia akan mencari tambahan, demikian juga ada orang yang kebutuhan makannya sedikit, jika sudah makan maka ia akan merasa kenyang dan tidak mau nambah sekalipun di hadapannya tersaji makanan yang sangat lezat.
Demikian pula terhadap kebutuhan biologis manusia, antara satu dengan yang lainnya sangatlah berbeda-beda. Dan istri yang sholehah adalah mereka yang sangat tahu akan kebutuhan dan selera suaminya.
Yang tidak kalah pentingnya bahwa poligami itu jangan diartikan sebagai sebuah bencana yang akan merusak sebuah rumah tangga. Ketika poligami dilakukan sesuai dengan prosedur syari’at maka bisa dipastikan poligami tersebut akan membawa kemaslahatan terhadap keluarga dan agama. Dan diantara prosedur orang diperbolehkan berpoligami adalah hendaknya seorang suami memiliki ilmu agama yang cukup dan kesolehan yang bisa dirasakan oleh keluarganya, memiliki kecukupan harta sehingga bisa berlaku adil diantara istri-istrinya.
Dan yang paling penting bahwa poligami itu diperbolehkan dalam syariat sehingga tidak boleh bagi setiap muslim manapun menolak aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh syariat sekecil apapun. Ada kaidah umum yang mengatakan tidaklah Allâh SWT memerintahkan sesuatu hal melainkan disana pasti ada manfaat dan maslahatnya dan tidaklah Allâh melarang suatu hal melainkan disana pasti ada madhorotnya.
Demikian pula Allâh SWT membolehkan poligami tentunya disana pasti ada maslahat dan kebaikannya, Allâh berfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“dan jika kalian kawatir tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (jika kalian menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak mampu berlaku adil maka nikahilah seorang saja, atau hamba sahaya yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat bagi kamu agar tidak berbuat dzalim” (QS. An-Nisâ’ [4]: 3)
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar