• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tampilkan postingan dengan label Ghozwul Fikri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ghozwul Fikri. Tampilkan semua postingan

Momentum Ramadhan; Membentuk Budaya Membaca

(Reorientasi Keilmuan dalam Islam)


اقرأ باسم ربك الذي خلق. خلق الإنسان من علق. اقرأ وربك الأكرم. الذي علم بالقلم. علم الإنسان ما لم يعلم

Ramadhân adalah bulan yang suci dan mulia. Di dalamnya diturunkan al-Qur’an sebagai kitab yang keasliannya selalu terjaga. Sudah selayaknya setiap muslim membasahi bibirnya dengan lantunan ayat-ayat Tuhannya. Terlebih pahala ibadah dalam bulan Ramadhân yang bertambah berlipat ganda. Dalam sebuah hadits Rasûlullâh bersabda bahwasanya setiap huruf dari al-Qur’an yang dibaca akan mendapatkan nilai 10 kebaikan sebagai pahala. Jika sekiranya seseorang membaca billâhirrahmânirrahîm sungguh betapa banyak nilai pahala kebaikan yang akan ia panen darinya. Maka sungguh merugi orang-orang yang terluput dari ladang amal di bulan Ramadhân yang penuh kesempatan beramal utama. Belum ada kata terlambat untuk memperbaiki dan meningkatkan kembali aktivitas kebaikan di hari-hari yang tersisa. Terlebih sepuluh hari bulan Ramadhân adalah saat-saat dimana terdapat malam seribu bulan yang sungguh sangat mulia. Sebuah malam yang pahalanya bernilai lebih daripada pahala amalan seribu bulan lamanya. Subhânallâh ta’âlâ.

Mungkin sangat tepat jika saya menyebut bulan Ramadhân sebagai bulan membaca, Syahrul Qur’ân atau Syahru al-Qirô’ah, disamping penyebutannya sebagai Syahru al-Shiyam (bulan berpuasa) atau Syahru al-Qiyam (bulan menghidupkan salat malam). Terlebih juga penyebutan kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah terkenal dengan nama al-Qur’an, sebuah kata yang berasal dari akar kata Qoro’a - Yaqro’u - Qur’ânan - Qirô’atan yang berarti membaca. Mungkin memang kitab suci umat Islam tersebut memiliki nama lain selain al-Qur’an, seperti al-Bayan, al-Furqon, al-Kitab, dan sebagainya. Namun keterkenalan al-Qur’an sebagai nama kitab umat Islam lebih banyak didengar dan dikenal daripada nama selainnya, terutama di kalangan orang awam non arab yang lebih akrab menyebut kitab suci umat Islam dengan sebutan al-Qur’an. Hal ini sebenarnya memberikan sebuah sinyalemen bagi umat Islam agar sadar akan urgensi membaca sebagai kunci atau media utama mendapatkan ilmu yang sedemikian luasnya. Khususnya ilmu agama yang jatah umur tersedia pun tidak sanggup untuk menangkap seluruhnya. Maka tidak selayaknya seorang muslim sudah merasa pintar dan puas dengan ilmu yang telah diraihnya, sehingga meninggalkan aktivitas membaca sebagai jendela untuk membuka cakrawala ilmu yang tiada habisnya.

Para ulama banyak berpendapat bahwa ayat pertama dari al-Qur’an yang turun adalah ayat 1-5 dari surat al-‘Alaq. Sebuah surat yang diawali dengan "إقرأ" yang berarti “bacalah !”, sebuah perintah yang secara tegas, jelas, dan bermakna kontinuitas agar senantiasa melakukan aktivitas membaca. Fi’il amar dalam perspektif pakar ushul fiqih pada hakikatnya menunjukkan sebuah keharusan melakukan sesuatu yang diperintahkan, baik keharusan yang tegas dan pasti (wajib) maupun keharusan yang tidak tegas dan pasti (sunnah). Terlepas dari apakah hukum membaca itu wajib atau sunnah, sebagai seorang muslim yang sadar akan kebutuhan bertaqarrub dengan Tuhan maka sudah selayaknya menjadikan aktivitas membaca sebagai media beribadah kepada Allâh ta’ala. Terlebih di dalam banyak ayat, Allâh telah menyebutkan begitu banyak kelebihan dan ketinggian nilai kedudukan yang Ia anugrahkan kepada hamba-hamba-Nya yang berilmu pengetahuan.

Yang harus menjadi titik perhatian kita dalam memahami lima ayat yang turun pertama kali ini adalah perintah proses membaca yang dikorelasikan dengan proses penciptaan manusia. Sebab di akhir ayat pertama Allâh menyebut Dzat-Nya sebagai alladzî kholaq, yakni  “Yang Maha Menciptakan”. Dan penciptaan yang disebut dalam ayat ini adalah berkaitan dengan proses penciptaan manusia, yang berasal dari ’alaq, yaitu segumpal darah. Hal ini dapat ditarik sebuah intisari pemahaman bahwa pada hakikatnya proses membaca yang merupakan aktivitas menggali ilmu tersebut sebenarnya erat kaitannya dengan fitrah naluriah manusia. Artinya, manusia secara esensi tabi’i (alami) adalah makhluk yang cinta ilmu. Dan ilmu merupakan sebuah kebutuhan pokok sebuah makhluk yang bernama manusia. Sehingga ketika ada seorang meninggalkan proses menggali ilmu, sama artinya ia telah menanggalkan atau melepas sifat karakter aslinya sebagai manusia. Oleh karena manusia secara fitrah naluriah diciptakan sebagai makhluk yang cinta ilmu, maka Allâh pun menyebutkan dalam Q.S. al-Tiin bahwa Ia telah menciptakan manusia dalam bentuk, rupa, dan kondisi yang sebaik dan sebagus mungkin. Namun kebaikan dan kebagusan penciptaan manusia ini akan digugurkan oleh ulahnya sendiri dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran tuntunan Tuhan yang secara esensi dilatarbelakangi oleh kebodohan atau ketidak-tahuannya terhadap ilmu. Ketidak-tahuannya ini disebabkan oleh keengganannya melakukan proses membaca sebagai media menggali ilmu.

Kemudian pada ayat selanjutnya, Allâh pun kembali memerintahkan agar kembali membaca. Dan perintah membaca pada ayat ketiga ini disambungkan dengan penyebutan Dzat Allâh sebagai Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Memberi Anugrah. Hal ini secara implisit memberikan isyarat bahwa orang yang berilmu akan senantiasa mendapatkan anugrah nikmat dari Allâh, baik anugrah ini sifatnya abstrak ataupun empiris. Dan kita pun juga harus menyadari bahwasanya masing-masing manusia memiliki jatah kekuatan logika intelektual yang berbeda. Sehingga dalam proses membacapun, terjadi perbedaan antara satu orang dengan yang lain dalam hal kecepatan menangkap atau menyerap ilmu dari apa yang dibaca. Namun hal ini tidak lantas disikapi oleh yang kebetulan mendapat jatah kemampuan intelektual yang pas-pasan dengan sikap pesimis atau putus asa. Oleh sebab itu, ia diingatkan dan disadarkan akan keluasan kemurahan dan kedermawanan Allâh ta’ala. Sehingga orang yang mungkin jatah daya tangkapnya pas-pasan tidak kemudian ngambek dan meninggalkan proses menggali ilmu dengan membaca. Sebab selemah apapun otak manusia, namun jika terus menerus secara kontinu dimasuki ilmu maka pasti suatu saat otak tersebut akan berubah status menjadi cerdas yang mudah menangkap dan menyerap ilmu.

Lafadz iqro’  bagaimanapun juga adalah sebuah kata yang pertama kali turun dari al-Qur’an. Sebuah kata yang bersambung dengan huruf ba’ , sebuah huruf jarr yang dalam gramatika bahasa arab memiliki banyak makna. Musththofa al-Ghulayini menyebutkan ada 13 makna yang dimiliki oleh huruf ba’. Diantaranya adalah untuk ilshôq, yakni menyambungkan atau melengketkan. Sehingga ada yang menyebut “lem” dalam bahasa arab dengan lâshiq, sebab fungsi lem adalah melengketkan dan menyambungkan bagian satu dengan yang lainnya. Nah, dalam konteks bertemunya lafadz iqro’  dengan huruf ba’ setelahnya, hal ini memberikan isyarat bahwa dalam proses membaca yang menjadi media menggali ilmu seyogyanya si pembaca menyambungkan proses membacanya itu dengan ismi robbika (nama Tuhanmu). 

Ditulis Oleh

Author
Ust. Heri Mahfudhi, Lc
Ghozwul Fikri
Nantikan Ghozwul Fikri berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Meluruskan Pemahaman Sujud kepada Makhluk

Pada hakikatnya sujud itu hanya ditujukan atau dipersembahkan secara murni untuk Allâh saja. Bahkan sujud kepada selain Allâh dinilai sebagai perbuatan syirik yang sangat dilarang dalam agama. Namun ada beberapa ayat qur’aniyyah yang berisi tentang sujud kepada selain Allâh, seperti sujud Malaikat kepada Adam, dan sujud saudara-saudara Yusuf kepada Nabi Yusuf. Fenomena sujud beberapa makhluk Allâh kepada Adam atau Yusuf ini seringkali dimaknai secara keliru oleh kaum orientalis, bahkan juga digunakan sebagai celah oleh mereka untuk melakukan serangan terhadap Islam, serta menghembuskan badai syubhat atau tasykik (keragu-raguan) dalam tubuh umat Islam. Tidak sedikit umat Islam yang terkecoh dan tertipu dengan pemelintiran makna dan tafsir yang dilakukan oleh orientalis perihal sujud ini, sehingga hal itu berimplikasi kepada sikap ragu terhadap
syariat Islam.  

Untuk menangkal syubhat atau tasykik yang dilancarkan oleh para orientalis ini maka sangat penting kiranya kembali mengkaji ayat-ayat tentang hal itu dari persepektif para Ulama agar tidak terjadi kesalah-pahaman di kalangan kaum muslimin, sehingga akan tetap terjaga kelurusan aqidah dan syari’ah mereka, dan tidak terkontaminasi oleh tasykik yang dilakukan orang-orang yang benci dan memusuhi Islam. 

Esensi Sujud
Diantara rukun sholat yang wajib dilakukan adalah sujud. Sujud sendiri adalah sebuah posisi yang sangat utama dalam ritual ibadah sholat. Bahkan dalam sebuah hadits shohih dikatakan bahwa posisi hamba yang paling dekat dengan Allâh adalah posisi sujud, maka hendaknya pada saat itu diperbanyak melakukan doa.  Do’a adalah sumsum dan otak dari ibadah.

Berdasarkan hadits Nabi di atas, maka para ulama pun berkesimpulan bahwa diantara saat-saat yang sangat mustajab untuk memanjatkan munajat doa adalah pada saat posisi sujud. Oleh karena itulah, maka sujud adalah sebuah praktek ritual ibadah yang sangat sakral dan utama, sehingga dalam syari’at yang dibawa Nabi Muhammad tidak diperbolehkan sujud kecuali hanya kepada Allâh ta’ala. Bahkan mempersembahkan sujud kepada selain Allâh adalah termasuk syirik.

Klasifikasi Sujud
Para Ulama melakukan pembagian terhadap makna sujud menjadi dua; pertama : sujud ibadah, yakni sujud yang dilakukan dengan tujuan mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Yang disujudi (sujûdu ta’dzîmin wa taqorrub). Sujud dalam makna ini baik dalam syari’at Islam maupun syari’at-syari’at sebelum Islam tidak boleh ditujukan kepada siapapun kecuali hanya kepada Allâh ta’ala saja. Sebab sujud semacam ini dihitung sebagai sujud ibadah, sedangkan ibadah tidak boleh ditujukan kecuali hanya murni dan ikhlas untuk Allâh saja.

Adapun yang kedua adalah : sujud ghairu ibadah, yakni sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan kepada objek yang disujudi (sujûdu tahiyyah wa takrîm).  Sujud dalam makna ini contohnya adalah seperti sujud yang dilakukan oleh para Malaikat kepada Adam atas perintah Allâh kepada mereka sebagai bentuk pemuliaan kepada Adam. Sujud semacam ini tidaklah dianggap sebagai kesalahan atau dosa, namun justru dianggap sebagai bentuk ketaatan malaikat kepada Allâh, sebab mereka melakukan sujud tersebut hanya atas perintah Allâh kepada mereka. Dan kita pun juga tahu bahwa Malaikat adalah makhluk Allâh yang diciptakan untuk beribadah dan taat kepadaNya, serta melakukan ketaatan dan taqorrub ibadah dalam setiap saat dan waktu. Bahkan segala aktifitas malaikat yang dilakukan adalah dinilai sebagai ibadah dan ketaatan, sebab memang ketaatan adalah karakter asli diciptakannya Malaikat.

Sujud Manusia kepada Manusia
Bentuk contoh lain dari sujûd tahiyyatin wa takdzîm adalah sujud saudara-saudara Yusuf kepada Nabi Yusuf.  Sujud mereka ini juga dinilai sebagai sujud penghormatan dan pemuliaan mereka kepada Nabi Yusuf. Hal semacam ini memang dibolehkan dalam syari’at mereka. Adapun dalam syari’at yang dibawa Nabi Muhammad maka hal semacam itu (sujud kepada makhluk) telah di-nasakh (dihapus) sehingga secara mutlak tidak boleh sujud kecuali hanya untuk Allâh saja.

Di samping itu, para ulama telah menetapkan kaidah penafsiran untuk meluruskan pemahaman terhadap ayat yang berkenaan tentang hal tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Muhammad Abu an-Nur al-Hadidy bahwa para ulama memaknai “Lâm” yang ada dalam ayat “roaituhum Lii sâjidîn” bahwa lam disitu memiliki fungsi “ta’lîl’ yang berarti “karena”, dan bukan berfungsi untuk “ta’diyah” yang berarti “terhadap” atau “kepada”. Imam Fakhrurrozi di dalam kitab tafsirnya “Mafâtih al-Ghoib” mengatakan bahwa inilah tafsir yang paling baik dan layak untuk memahami ayat tersebut. Sehingga sujud saudara-saudara Yusuf dalam ayat tersebut pada esensinya ditujukan kepada Allâh sebagai rasa terima kasih atas jasa Yusuf di dalam menyadarkan mereka terhadap kesalahan yang telah mereka lakukan.

Dalil Larangan Sujud kepada selain Allâh
Ketidak-bolehan sujud kepada sesama makhluk dalam syari’ah Nabi Muhammad ini berdasarkan pada beberapa hadits shahih, diantaranya diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabda yang artinya ; “Seandainya aku diperkenankan untuk menyuruh seseorang bersujud kepada sesama orang, maka pasti akan kuperintah para wanita untuk sujud kepada suaminya”. Juga ada riwayat dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi melarang Mu’adz ketika ia akan bersujud kepada Nabi pada saat Nabi menyebutkan kepadanya bahwa Ahlul Kitab melakukan ritual sujud kepada para pembesar atau tokoh-tokoh utama mereka.

Ketidak bolehan sujud kepada selain Allâh dalam syari’at Islam pada hakikatnya adalah sebuah bukti akan kesempurnaan syari’at ini, yakni di dalam penguatan serta pemantapan pemurnian tauhid kepada Allâh ta’ala. Sehingga syari’at Islam adalah syari’at yang sempurna dan paripurna dalam segala hukum yang dikandungnya. Hal ini telah ditegaskan Allâh dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 3, yang artinya : “pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, serta telah Ku sempurnakan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku ridloi Islam sebagai agama untukmu”. Syaikhul Islam Ibnnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa berkata: “bahwasanya tidak dibolehkan sujud kecuali hanya untuk Allâh saja. Meskipun dalam syari’at sebelum syariat Nabi Muhammad sujud kepada selain Allâh dengan tujuan memuliakan dan menghormati adalah dibolehkan, namun dalam syari’at kita hal itu telah dilarang”.

Ditulis Oleh

Author
Ust. Heri Mahfudhi, Lc
Ghozwul Fikri
Nantikan Ghozwul Fikri berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Muawiyah Memusuhi Ahlul Bayt?

Diskursus tentang pertentangan antara sunni-syiah tidak bisa dilepaskan dari sejarah perang yang terjadi antara sahabat Ali bin Abi Thalib yang notabene Ahlul Bayt dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Pertentangan dalam format perang antara dua sahabat tersebut pada selanjutnya menjadi sebuah sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk memojokkan salah satu sahabat, yakni Muawiyah bin Abi Sufyan. Seringkali Muawiyah diasumsikan sebagai seorang dzalim yang merebut kepemimpinan khilafah dari sahabat Ali bin Abi Thalib.

Penggiringan opini bahwa Muawiyah sebagai pihak yang salah ini bukan hal yang baru. Selama ini, di buku-buku sejarah Islam yang disuguhkan buat murid-murid sekolah pun tidak jarang terjadi unsur marginalisasi terhadap Muawiyah yang merupakan salah satu sahabat Nabi, yang semestinya diyakini sebagai generasi Islam terbaik. Sehingga tidak sedikit umat Islam yang berasumsi salah terhadap sahabat Muawiyah ini. Yang menjadi pertanyaan disini adalah benarkah sahabat Muawiyah adalah seseorang yang memusuhi sahabat Ali bin Abi Thalib? Apakah sahabat Ali tidak mengakui kepemimpinan khilafah yang beralih kepada sahabat Muawiyah?

Mengenal Muawiyah

Mua’wiyyah bin Abu Sufyan bin Harb bin Umayyah bin Abd asy ­Syams bin Abdu Manaf bin Qushay. Nama panggilannya Abu Abdur Rahman al-Umawi. Dia dan ayahnya masuk Islam pada saat pembukaan kota Makkah (Fathu Makkah), ikut dalam perang Hunain, termasuk orang-­orang muallaf yang ditarik hatinya untuk masuk Islam, dan keislaman­nya baik, serta menjadi salah seorang penulis wahyu. Saudarinya sendiri yang bernama Ummu Habibah binti Abi Sufyan adalah merupakan istri Rasûlullâh, dan beliau terkenal dengan gelar “Khoolu al-Mukminiin”, yang berarti “Paman kaum mukminin”.

Dia meriwayatkan hadits dari Rasûlullâh sebanyak seratus enam puluh tiga hadits. Beberapa sahabat dan tabi’in yang meriwayatkan hadits darinya antara lain: Abdullah bin Abbas, Abdulah bin Umar, Abdullah bin Zubair, Abu Darda’, Jarir aI-Bajali, Nu’man bin Basyir dan yang lain. Sedangkan dari kalangan tabi’in antara lain: Sa’id bin al-­Musayyib, Hamid bin Abdur Rahman dan lain-lain.

Pujian Nabi dan Sahabat terhadap Muawiyah

Dia termasuk salah seorang yang memiliki kejeniusan, kepintaran, dan kesabaran. Cukup banyak hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan pribadinya. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan (dengan mengatakan bahwa hadits ini hasan) dari Abdur Rahman bin Abi Umairah (seorang sahabat Ra­sûlullâh) dari Rasûlullâh bahwa dia bersabda kepada Mu’awiyah, “Ya Allâh, jadikanlah dia orang yang memberi petunjuk dan mendapat petunjuk.”

Kemudian Imam Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan dari al-Mirbadh bin Sariyyah dia berkata: Saya mendengar Rasûlullâh bersabda, “Ya Allâh ajarilah Mu’awiyah al-Qur’an dan hisab serta lindungilah dia dari adzab.” 

Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya dan Imam ath-Thabarani dalam kitabnya al-Kabir meriwayatkan dari Abdul Malik bin Umair dia berkata: Mu’awiyyah berkata: Sejak Rasûlullâh bersabda kepada saya. “Wahai Mu’awiyah, jika kamu menjadi raja, maka berbuat baiklah!” saya selalu menginginkan jabatan kekhilafahan. Mua’wiyyah adalah seorang lelaki yang bertubuh tinggi berkulit putih dan tampan serta karismatik. Suatu ketika Umar bin Khaththab melihat kepadanya dan berkata, “Dia adalah kaisar Arab.”

Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib dia berkata, “Janganlah kalian membenci pemerintahan Mu’awiyah. Sebab andai kalian kehilangan dia, niscaya akan kalian lihat beberapa kepala lepas dari lehernya, seperti buah handzal”. Ada pula riwayat dari Ibnu Abbas berkomentar tentang sosok Muawiyah :”Saya belum pernah melihat ada orang yang lebih bagus akhlaknya ketika menjadi raja melebihi Muawiyah.” (H.R. Abdurrozaq, sanadnya Shohih). Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat yang lainnya.

Melacak Otak dari Perang Shiffin

Sebenarnya dalam perang shiffin, tidak ada perselisihan antara Ali bin Abi Tholib dan Muawiyah, akan tetapi yang ada sebenarnya adalah perselisihan antara pengikut Abdullah bin Saba’ dan Muawiyah, sebab Muawiyah adalah yang paling getol menyuarakan diberlakukannya hukuman hadd kepada mereka atas terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan, dan Muawiyah lah yang berhasil mengungkap kedok kelompok munafiq pembuat makar tersebut. Dan kelompok pengikut Abdullah bin Saba’ ini sudah merasuk ke dalam barisan Ali bin Abi Thalib. Sehingga Dr. Hamid Muhammad Kholifah dalam bukunya “al-Inshof” hal. 418 menyebutkan : ”Sesungguhnya faktor utama yang melatarbelakangi meruncingnya hubungan Ali dan Muawiyah adalah adanya para “provokator” dalam barisan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang ingin memerangi Muawiyah”. Sehingga di balik pecahnya perang shifin tersebut tidak bisa dilepaskan dari kiprah kaum munafiqun binaan Abdullah bin Saba’.


Hubungan baik antara Muawiyah dengan Ahlul Bayt

Secara kekeluargaan dengan Rasûlullâh, sebenarnya Muawiyah cukup dekat hubungannya dengan Rasûlullâh. Sebab saudarinya Muawiyah yang bernama Ummu Habibah binti Abi Sufyan sendiri adalah istri Rasûlullâh, sehingga saudarinya adalah termasuk Ahlul Bayt, dan Muawiyah sendiri adalah saudara iparnya Rasûlullâh.

Muawiyah pun juga menjaga kedekatan dan kebaikan hubungan dengan ahlul bayt lainnya, seperti keluarga besar Ali bin Abi Thalib, baik sebelum menjadi khalifah maupun setelahnya, sebagaimana hal ini cukup masyhur dalam kitab-kitab sirah. Diantara bentuk kedekatan itu, Hasan dan Husain pernah bertamu ke rumah Muawiyah, dan beliau memberi uang sebesar 200 ribu dirham (atau senilai 20 rb dinar. Setara dengan 4700 gr emas). Muawiyah mengatakan, ’Belum pernah dua sahabat ini diberi harta seperti itu sebelumku.’ Husain berkomentar, ’Tidak ada seorangpun yang diberi harta lebih banyak dari pada kami.’(al-Bidayah wa an-Nihayah, Ibnu Katsir, 8/139). Ali bin Abu Thalib berkata, “Janganlah kalian membenci pemerintahan Mu’awiyah. Sebab andai kalian kehilangan dia, niscaya akan kalian lihat beberapa kepala lepas dari lehernya, seperti buah handzal”.

Ditulis Oleh

Author
Ust. Heri Mahfudhi, Lc
Ghozwul Fikri
Nantikan Ghozwul Fikri berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Semakin Berani Merendahkan Ulama

Pasca aksi 411 dan 212, peran ulama di tengah masyarakat di Indonesia yang mayoritas muslim pun semakin menguat. Hal itu tak pelak membuat berbagai kalangan yang kepentingannya terganggu menjadi kalang kabut. Dan akhirnya muncul berbagai upaya untuk mengkriminalkan para ulama yang menjadi aktor utama dalam melakukan berbagai aksi yang menguatkan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat muslim Indonesia.

Belum lama, di Sintang Kalimantan Barat, K.H. Tengku Zulkarnain, Wakil Sekjen MUI Pusat, yang hadir ke Sintang demi memenuhi undangan resmi dari Bupati Sintang, ketika hendak turun dari awak pesawat di apron Bandara Sintang, tanpa disangka secara tiba-tiba dicegat dengan membawa senjata tajam oleh kelompok tertentu yang tidak begitu dikenal. Hanya saja teridentifikasi bahwa kelompok yang mengenakan pakaian budaya khas Sampit itu diduga adalah orang bayaran dari pihak tertentu untuk menghalangi ulama umat Islam. Ketua Suku Dayak sendiri sudah mengkonfirmasi bahwa kelompok tersebut bukanlah resmi dari suku Dayak sehingga tidak bisa dipahami sebagai bagian dari sukunya.

Jika bukan bertujuan untuk kriminalisasi ulama, lantas bagaimana bisa kelompok yang membawa senajta tajam untuk melakukan tindakan anarkis tersebut bisa masuk apron bandara?. Kejadian tersebut diduga kuat adalah hasil kekompakan gabungan antara kekuasaan legal, intelijen, dan akses kepada kelompok-kelompok anarkis. Sebab peristiwa tersebut hanya bisa terjadi dengan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengamanan kepolisian. Sebab secara aturan, siapapun tidak diperkenankan untuk masuk ke apron Bandara dengan membawa senjata tajam. Sehingga jelas sekali ada unsur kesengajaan untuk mengganggu ulama.

Lebih dari pada itu, K.H. Habib Rizieq Syihab, Lc., yang merupakan ketua dewan pembina GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI pun juga tidak lepas dari incaran para pembenci Islam. Habib Rizieq berusaha dicari-cari kesalahannya, sehingga dipanggil oleh Polda Jabar demi memenuhi panggilann pemeriksaan atas kasus yang terasa dipaksakan untuk diada-adakan. Saat pemeriksaan berlangsung, Habib dikawal oleh kelompok ormas yang dia pimpin, yakni FPI (Front Pembela Islam). Tidak diduga, ormas FPI tersebut diserang secara brutal oleh kelompok radikal yang menamakan diri dengan GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia). Kelompok radikal yang baru santer terdengar baru-baru ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai gerakan yang dikirim oleh pihak Polda Jabar demi menyerang kelompok FPI yang dipimpin oleh Habib Rizieq, Lc.

Anehnya, dalam peristiwa penyerangan pihak GMBI tersebut, media sekuler malah justeru memberikan informasi yang menuduh FPI sebagai biang keroknya, dan bahkan pihak GMBI malah yang dilindungi dan dikunjungi oleh pihak kepolisian. Dan tanpa rasa malu, dalam akun resmi Humas Polri justru disebarkan berita yang sangat bernuansa hoax bahwa GMBI adalah korban dari anarkisme FPI. Hal ini untuk memberikan stigma negatif bahwa FPI adalah ormas radikal anti kebinekaan yang selayaknya untuk dibasmi secara bersama-sama oleh masyarakat Indonesia. Allâhu al-Musta’ân.

Kejadian ini semua tidak lain karena adanya kolaborasi kekuatan legal, intelijen, dan anarkis. Lantas apa fungsi dari aparat keamanan yang berjumlah sekian rupa, jika tidak mampu memberikan pengayoman kepada warga Indonesia sendiri, bahkan tokoh umat Islam yang saat ini getol mengusut kasus penistaan agama oleh Ahox. Tentunya hal ini sangat berbahaya, sebab akan memperuncing pertentangan antar kelompok dan konflik horisontal. Beberapa kalangan menilai bahwa kejadian ini tiada lain adalah aksi balas dendam akibat terganggunya kepentingan asing, aseng, dan asong Ahox. Sebab, ini semua terjadi setelah aksi super damai 212 yang dilakukan oleh beberapa elemen umat Islam. Akhirnya banyak dari ahoker yang geram, sehingga memojokkan umat Islam, khususnya para ulamanya. Tentu semua sangat paham bahwa di belakang Ahox ini ada kekuatan besar yang sarat dengan kepentingan politik, termasuk juga kepentingan bisnis. Hal itu cukup tampak dalam korupsi dan kolusi kasus reklamasi dan Rumah Sakit Sumber Waras yang diulur-ulur oleh KPK. Betapa orang bodoh pun tanpa kuliah bisa memahami bahwa aparat hukum sekarang menjadi semacam alat politik jahat dari kelompok tertentu.

Islam Memuliakan Ulama
Siapapun orang Islam pasti sangat paham bahwasanya ulama adalah sosok mulia yang merupakan pewaris para Nabi, sebagaimana dalam sabda Rasûlullâh yang artinya: “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Para Nabi tidak mewariskan dinar dan dinar. Melainkan mereka mewariskan ilmu. Siapa pun yang mengambil ilmu, berarti ia telah mengambil bagian yang banyak lagi sempurna”.

Sebagai pewaris Nabi, maka para ulama pun menempuh sebagaimana Rasûlullâh. Tidak mengenal rasa takut dan lelah dalam membacakan ayat-ayat Allâh dan menyebar-luaskannya di tengah-tengah manusia. Mereka siap menanggung segala resiko dalam mengemban amanah dakwah yang sudah menjadi tugas utamanya. Sebagaimana Rasul, para ulama yang hakiki juga senantiasa membersihkan masyarakat dari berbagai kekufuran dan kemaksiatan, menjelaskan kepada masyarakat tentang kesesatan dan kerusakan berbagai pemikiran kufur, seperti komunisme, sekulerisme, kapitalisme, pluralisme, HAM, dan lain-lain. Dengan penjelasan itu, masyarakat bisa terselamatkan dari beragam kesesatan dalam pemikiran. Para ulama sangat tidak rela jika hukum Islam dan syariat diabaikan, apalagi dilecehkan. Mereka akan memimpin umat dalam berjuang membela dan menegakkan syariah.
Ulama warotsatul anbiya juga getol dalam mengajarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam urusan hukum, mereka senantiasa tegas. Apapun status hukum dalam al-Qur’an dan al-Sunnah maka akan disampaikan secara terang-terangan tanpa takut. Mereka tidak akan menjual ayat-ayat Allâh demi memperoleh keutungan dunia yang bersifat sementara. Semuanya ini dilakukan oleh para ulama dengan penuh keikhlasan, hanya semata-mata mengharap dan mencari ridlo Allâh.

Peran ulama juga tidak bisa lepas dari urusan politik yang menjadi alat mengatur masyarakat. Sebab politik adalah bagian dari pada Islam. Bahkan memisahkan antara kehidupan politik dengan agama adalah bentuk sekulerisme yang sangat bahaya bagi kehidupan. Sekulerisme sangat benci jika politik dicampur-tangani oleh agama, yang dalam hal ini para ulama umat Islam. Peran politik para ulama dapat berwujud dalam tiga bentuk; pertama, membina umat dengan pemahaman yang benar dan lurus, sehingga mereka memiliki kepribadian Islam, dan membela Islam dari segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran. Kedua, membangun kesadaran politik umat, yakni membangun kesadaran umat Islam dalam memelihara urusan mereka dengan syari’ah Islam, dan menumbuhkan kepedulian mereka terhadap urusan kemasyarakatan dan kenegaraan, serta menanamkan dalam diri mereka kewaspadaan terhadap bebagai konspirasi musuh-musuh Islam yang selalu mencari jalan untuk menghalangi Islam tegak di muka bumi ini. Ketiga, mengoreksi pemerintah (penguasa). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ghazali dalam karyanya Ihya Ulumiddin bahwa pada masa dulu, tradisi ulama adalah mengoreksi dan menjaga penguasa untuk menerapkan hukum Allâh.

Sangat jelas dari penjelasan diatas bahwa ulama memang sudah seharusnya menjalankan poilitik Islam, yakni mengurusi urusan masyarakat dengan Islam dan mencerdaskan mereka agar tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu orang-orang dzalim. Dengan kiprah politik para ulama-lah umat akan mudah terbina dengan baik dan akhirnya memiliki kesadaran politik Islam sehingga mereka akan meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Maka saat ini umat benar-benar membutuhkan “ulama akhirat” yang mampu membina dan membimbing mereka untuk kembali kepada Islam secara kaffah.

Ditulis Oleh

Author
Ust. Heri Mahfudhi, Lc
Ghozwul Fikri
Nantikan Ghozwul Fikri berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Perayaan Tahun Baru Masehi; Bid’ah yang Sesat

Setiap akhir bulan Desember, seringkali orang-orang disibukkan dengan acara menyambut tahun baru masehi dengan beraneka ragam cara, yang kebanyakannya lebih mengandung ritual hura-hura dan foya-foya. Termasuk kaum muslimin pun tidak ketinggalan juga ikut memperingatinya. Entah keikutsertaan mereka ini berdasarkan ilmu atau hanya taklid buta semata, atau mungkin lebih disebabkan oleh ketidaktahuan mereka tentang agama, serta dasyatnya pengaruh globalisasi modern dalam semua lini kehidupannya. Belum lagi banyaknya propaganda yang menaburkan kerancuan paradigma berpikir bahwa orang-orang kafir itu adalah “hebat”, “maju”, “pemimpin dunia”, dan berbagai macam sangkaan semu lainnya. Semua ini membuat sebagian kaum muslimin yang jahil pun mati nyalinya, bahkan justru hormat kepada orang-orang kafir. Pada gilirannya, kaum muslimin kehilangan jati diri terhadap agamanya. Ketika melihat orang-orang kafir berhasil dunianya, maka sebagian kaum muslimin berpikir bahwa merekalah yang harus dicontoh dan ditiru. Padahal hal ini adalah paradigma berfikir yang sangat salah, dan bahkan juga bentuk menipisnya kualitas keimanan mereka. Maka sangat penting kiranya bagi setiap muslim untuk mengetahui hukum merayakan tahun baru masehi ini, agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran syari’at tanpa disadari.

MUI pun Ingin Mereka Bubarkan

Belum lama ini, sebuah petisi agar MUI dibubarkan telah mencuat di media sosial (medsos). Dalam petisi itu MUI dianggap sebagai provokator yang memicu keresahan di masyarakat.  MUI dinilai menjadi sebuah lembaga biang kerok yang menebarkan kebencian, permusuhan, dan teror terhadap sesama. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap keagamaan terkait penghinaan al-Qur'an oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segelintir pihak mempropagandakan pembubaran MUI. Bahkan baru-baru ini di Jakarta digelar diskusi bertema “Kedudukan MUI dalam hukum Islam dan Hukum Indonesia” yang diselenggarakan kalangan liberal dengan tujuan utamanya; mendelegitimasi MUI. Acara ini digelar oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil. 

Dalam kebencian mereka tidak dapat berfikir secara jernih. Yang ada dalam benar mereka tiada lain adalah hasrat membubarkan MUI. Sebab dengan cara itu, mereka akan merasa mudah mencekoki umat Islam dengan doktrin-doktrin liberal tanpa ada yang membelanya. Jika tidak ada MUI,  maka fatwa terhadap faham dan kaum liberal bisa dilakukan dengan cara tidak terkendali. Bisa saja ada lembaga ormas,  lembaga gerakan dakwah,  dan lain sebagainya, yang memfatwakan bahwa kaum liberal boleh diperangi dan dihukum mati tanpa proses peradilan. Salah satu ciri utama masyarakat Islam adalah adanya institusi fatwa yang diisi oleh para tokoh ulama panutan umat. Perbedaannya, di negara-negara yang sudah formal berhukum dengan hukum Islam, institusi fatwanya biasanya mendapat legitimasi yuridis langsung dari konstitusi negara. Sehingga fatwanya mempunyai kekuatan hukum mengikat dan daya paksa kepada semua warganegara muslim, dan negara berwenang memberi sanksi hukum pada pelanggarnya. Adapun di Negara-negara muslim yang belum menjadikan syariat Islam sebagai hukum negara secara formal semisal Indonesia,  atau masyarakat muslim di negara mayoritas non muslim,  lembaga fatwa dibentuk dan mendapat legitimasi dari konsensus tokoh-tokoh umat Islam itu sendiri.

Kedudukan lembaga fatwa seperti MUI di Indonesia,  sangatlah penting. Sebab, ia adalah penjelmaan dari Ulil Amri Umat Islam Indonesia di dalam urusan Agama Islam. Sebagai Ulil Amri di bidang hukum agama, MUI berkewajiban memimpin,  membentengi,  dan melindungi umat Islam dari segala upaya yang akan mencelakakan umat. MUI juga berwenang memberi fatwa hukum untuk menjadi pegangan dan pedoman keyakinan maupun pengamalan syariat Umat Islam Indonesia. Dengan fungsi MUI itu, dan juga lembaga lembaga keulamaan lain yang ada pada ormas-ormas Islam,  maka umat Islam terjaga dan terpagari dari akidah,  ideologi,  maupun pemikiran keagamaan yang menyimpang dan sesat, khususnya ideologi sekuler dan liberal. Dalam konteks inilah,  mengapa kaum liberal, sekuler maupun sekte-sekte sesat sangat membenci dan memusuhi keberadaan MUI.

Seandainya tidak ada MUI...
Dalam sebuah atsar disebutkan:

لو لا العلماء لصار الناس مثل البهائم

Yang artnya: “seandainya tidak ada ulama, maka manusia akan menjadi seperti binatang”.

Ungkapan diatas secara tersirat sangat jelas dipahami bahwa ulama adalah aktor terpenting dalam membina dan mendidik masyarakat. Perumpamaan sebuah masyarakat sebagai binatang jika tanpa ulama menunjukkan betapa mereka sangat membutuhkan para ulama. Sebab ulama adalah pewaris para Nabi yang mendapat legalitas resmi untuk menggantikan tugas Nabi sebagai pembimbing dan penuntun umat menuju ridlo Allâh. Sehingga siapapun yang menghalangi langkah atau berusaha menghilangkan peran mereka, sama artinya dengan menantang Allâh dan Rasul.

MUI adalah lembaga keulamaan yang sangat plural, yang terdiri dari spektrum umat Islam di Indonesia yang sangat luas. Jika ada yang menyatakan bahwa MUI hanyalah mewakili segolongan paham Islam adalah sebuah pernyataan yang sangat gegabah. Dan dari sekian ormas Islam yang tergabung, dua ormas yang sangat berpengaruh dan berperanan adalah NU dan Muhammadiyah. NU dan Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan dakwah yang mengakar dalam masyarakat, toleran dalam mensikapi perbedaan paham, namun tetap tegas dalam mengeluarkan sikap tentang permasalahan umat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Keanggotaan MUI antara lain meliputi 26 orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

Sudah menjadi kewajiban umat Islam untuk memuliakan dan mendukung ulama. Dalam hadits shahih disebutkan :
في الحديث الصحيح : )) ليس منا من لم يُجِلَّ كبيرنا ، ويرحم صغيرنا ، ويعرف لعالمنا حقه  ((
“Tidak termasuk umatku; orang yang tidak menghormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak para ulama”.

Sebuah hadits lain juga menyatakan bahwa, "Akan datang suatu zaman, dimana kepemimpinan ulama tidak lagi diikuti. Dan tidak ada lagi sifat memuliakan orang-orang shaleh. Orang-orang tua tidak lagi dihormati, dan tidak ada kasih sayang terhadap yang muda, (disebabkan nafsu duniawi) pembunuhan demi pembunuhan akan terjadi, apa yang dibenarkan tidak lagi dipedulikan, orang-orang shaleh akan berkelana dengan rasa takut, dan manusia pada zaman itu adalah makhluk yang terburuk. Dan pada hari Kiamat, tidak sedikit pun Allâh melihat dengan rahmat-Nya ke arah orang-orang tersebut." Rasûlullâh saw. juga bersabda, "Akan datang suatu zaman, dimana orang-orang yang benar-benar beriman akan berkelana secara sembunyi-sembunyi, sebagaimana orang munafik berkelana di kalangan kaum secara rahasia."
Imam Ibnu Asakir mengatakan sebuah ungkapan yang cukup terkenal, menyatakan:

لحوم العلماء مسمومة

“daging ulama itu beracun”.
Makna ungkapan tersebut adalah bahwa ulama’ sangat wajib dimuliakan dan dijunjung-tinggi, dan menghina atau merendahkan mereka adalah sebuah kehancuran dan malapetaka. Jika tujuan utama kaum liberal adalah merusak dan menghancurkan tata nilai agama di masyarakat, maka tidak heran jika mereka berusaha mengkampanyekan dan mempropagandakan pembubaran MUI sebagai lembaga yang mengontrol keagamaan umat Islam di Indonesia.



Ditulis Oleh

Author
Muhsin Suny M
Pengisi Selayang Pandang Sinaran
Nantikan artikel berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

MENGHINA AGAMA & ULAMA

Belum lama ini, alam media di Indonesia diramaikan dengan isu SARA yang dilakukan oleh salah seorang Gubernur Non Muslim, Ahok. Sosok yang sering menyatakan statemen kontroversial tersebut pada 27 September 2016 telah membuat pernyataan yang menyakitkan umat Islam. Ahok yang non-Muslim menyatakan, “…Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”.

Pernyataan yang jauh dari nilai kepatutan sebagai seorang pemimpin itu banyak menuai kritik dan gugatan dari umat Islam di seantero Indonesia bahkan dunia. Gelombang protes dan tuntutan agar Ahok diproses hukum pun datang tak hanya dari Jakarta, tapi juga dari berbagai kota. Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Pusat segera menggelar sidang pembahasan terkait polemik tersebut. Akhirnya secara resmi MUI menyatakan bahwa Ahok Menghina al-Qur’an dan atau Ulama. Pernyataan Ahok pada 27 September 2016 perihal umat Islam telah dibohongi oleh Surat al-Maidah ayat 51 adalah penodaan agama. Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan tersebut dikategorikan sebagai menghina al-Qur’an dan atau menghina ulama yang memiliki otoritas dalam berijtihad memahami agama.
Menghina Agama adalah Pelanggaran Hukum

Secara konsensus, Pancasila dianggap sebagai dasar negara yang dianut di Indonesia. Pada sila pertama dari Pancasila secara eksplisit disebutkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini memberikan pemahaman bahwa agama dalam pandangan negara Indonesia dianggap memiliki kedudukan yang sangat sakral. Sila tersebut tidak diletakkan di nomor dua atau di akhir (sila kelima), tetapi di paling awal. Hal ini menunjukkan bahwa pendiri bangsa ini telah  paham dan sepakat bahwa agama itu penting untuk membangun masyarakat bernegara. Sehingga agama dilarang untuk dijadikan sebagai bahan mainan atau olok-olokan, pun tidak boleh dijadikan alat melakukan sebuah tindakan melanggar hukum. Maka agama dan segala yang berhubungan dengannya telah disepakati sebagai sesuatu yang sakral, serta menjadi sumber inspirasi dan pendidikan spiritual bagi masyarakat. Tidak heran dan tidak salah jikalau perbuatan, pernyataan atau statemen yang menyinggung agama akan menjadi isu yang sensitif.

Terkait dengan penistaan sebuah ajaran agama, maka Hukum negara telah mengatur hal itu dalam UU No. 1/PNPS/Tahun 1965, yakni tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama. Pasal 1 UU menjelaskan tentang larangan melakukan penodaan agama dalam bentuk apapun. Bunyi pasal tersebut adalah: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Pelanggaran terhadap ketentuan UU ini diancam hukuman lima tahun penjara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 3: Maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. 

Sementara KUHP pasal 156 juga menegaskan, pelaku penistaan agama diancam hukuman penjara lima tahun penjara. Pasal 156 a KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. 

Setiap pemeluk suatu agama pasti tidak akan terima jika agamanya dilecehkan. Dalam agama Islam sendiri ada himbauan supaya agama dijaga dari segala bentuk penistaan. Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari (Pendiri NU & Pengasuh PP Tebuireng) memberikan fatwa: “Pertahankanlah agama Islam, berusahalah sekuat tenaga memerangi orang yang menghina al-Qur’an, menghina sifat Allâh dan tunjukkanlah kebenaran kepada para pengikut kebatilan dan penganut akidah sesat. Ketahuilah, usaha keras memerangi (pemikiran-pemikiran) tersebut adalah wajib”, (Lihat: Hasyim Asyari, al-Mawa’idz dalam Irsyadus Sari,hal. 33).

Kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan akan sulit terwujud selama  masih ditemukan  orang berani dengan sombongnya menodai agama serta menyebarkan fitnah di tengah umat yang religius. Negara boleh-boleh saja menjamin kebebasan berbicara, akan tetapi jika ada orang yang secara terangan-terangan di tempat terbuka memberikan statemen yang berbau penghinaan terhadap suatu agama, apalagi jika agama yang dihina itu dalah Islam yang menjadi agama Mayoritas Penduduk negara, apakah dibetulkan jika negara (yang dalam hal ini adalah pemerintah) mendiamkan saja kasus tersebut, tanpa sedikitpun tergerak untuk segera memprosesnya?!. Jelas ini adalah kedzaliman, dan sangat jauh dari keadilan. Jika ada penistaan yang bisa memancing konflik sosial, negara harus segera mencegahnya, tidak boleh membiarkannya. Sebab pembiaran ini justeru akan semakin membuat kekacauan demi kekacauan yang semakin besar.

Kerancuan berfikir Nusron Wahid
Ditengah banyaknya umat Islam yang protes dengan pernyataan Ahok, justru malah ada di kalanagan umat Islam yang membela mati-matian si Ahok. Dalam acara ILC justru Nusron Wahid terlihat begitu getol membela orang kafir dan malah menggembosi otoritas ulama sebagai pewaris Nabi (warotsatul anbiya’) yang diberikan hak memahami dan menjelaskan persoalan-persoalan agama.
Nusron mengatakan bahwa sebuah teks hanya diketahui oleh pemilik teks tersebut dan hanya pembuatnya lah yang berhak menafsirkannya. Jika demikian teks al-Qur’an hanya benar-benar diketahui oleh Allâh semata dan hanya Allâh yang mutlak menafsirkan, lantas apa gunanya al-Qur’an diturunkan jika tidak bisa dipahami?!!

Logika ini sungguh sangat tidak rasional sama sekali, dan justru hal itu menunjukkan inkonsistensi kaum liberal dalam cara pandangnya. Sebab pemahaman demikian paradoks dengan kaidah yang biasa dipegang oleh para pentakwil liberal. Di dalam ilmu Nash (textologi) para pentakwil liberal biasanya mengandalkan kaidah نصك ليس ملكك  yang berarti: “Teks Anda bukanlah milik Anda secara mutlak”. Artinya sebuah teks entah itu ayat suci atau teks puisi dan lain sebagainya bukanlah milik si penulisnya sepenuhnya yang memungkinkan setiap pembaca untuk menafsirkannya. Teori diatas adalah senjata para kaum liberal untuk menafsirkan al-Qur’an sekehendak mereka. Seharusnya Nusron tetap berpegang pada kaidah ini sebagai orang yang memiliki haluan liberal dalam pemikiran. Lucunya, dia malah membantah dan menggunakan pembenaran lainnya demi membela kepentingan syahwat politiknya. Dari sini publik semakin melihat tampak “kebodohannya” ketika berbicara dalam konteks sastra maupun ilmu tafsir. Apalagi syahwat politiknya yang memuncak dan cenderung menghalalkan segala cara.

Begitu pula saat Nusron berbicara bahwa tidak ada para penafsir yang menafsirkan bahwa kata “Aulia” di dalam surah al-Maidah 51 itu bermakna “Pemimpin”, pernyataan ini berbeda jauh dengan faktanya. Dalam kamus bahasa Arab “Mu’jam al-Wasith” kata Aulia merupakan plural/jamak dari kata Wali, yang salah satu maknanya adalah wali al-amr yang berarti pemimpin. Dalam banyak kitab tafsir, para mufasir sepakat bahwa kata Aulia dalam Q.S. al-Maidah ayat 51 itu bermakna pemimpin. Misal, dalam Tafsir Jalalain (yang sering dipakai oleh para santri di Indonesia), Imam Suyuthi menjelaskan bahwa kata aulia disana adalah pemimpin dalam segala aspek. Imam Baghawi dalam tafsir Baghawi pun menafsirkan hal yang sama. Demikian pula tafsir kontemporer semisal Imam as-Sa’adi juga menafsirkan bahwa kata Aulia di ayat tersebut adalah mengangkat pemimpin dalam pengertian yang umum dan luas. Pada intinya, hampir semua tafsir, baik klasik maupun kontemporer sepakat bahwa kata “Aulia” bermakna pemimpin. Lucunya Nusron dalam acara itu mengatakan tidak ada para penafsir yang mengatakan demikian. Yang menjadi pertanyaan disini adalah: dimanakah Nusron Wahid saat gurunya menjelaskan ayat ini, kok memahaminya tidak sebagaimana yang dilakukan para ulama tafsir, atau jangan-jangan dia telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan pernah belajar, tapi justru bertentangan dengan teori yang ada. Seharusnya Nusron yang tidak memilki kapasitas berbicara ilmu sastra Arab dan ilmu tafsir tidak usah berbicara tentang teori, karena jika teorinya keliru maka publik akan semakin melihat kebodohan & kekonyolannya.

Ditulis Oleh

Author
Ust. Heri Mahfudhi, Lc
Ghozwul Fikri
Nantikan Ghozwul Fikri berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Aku Jilbabi Hatiku dulu

Di kalangan mahasiswi di kampus sering terdengar ungkapan yang cukup masyhur ; “Yang penting hatinya dulu yang berjilbab. Ketimbang fisiknya berjilbab tapi hatinya kotor!!” Ungkapan ini pula yang seringkali dipakai hujjah oleh mereka para wanita yang menunda-nunda mengenakan jilbabnya selama bertahun-tahun.

Hal ini juga mengingatkan penulis pada sebuah seminar yang penulis ikuti sendiri sebagai pembicara di Fakultas Pendidikan UIN SGD Bandung tentang pemikiran Islam, terkhusus tentang kritik terhadap konsep jilbab yang diusung oleh Fatimah Mernisi (Aktivis Liberal), ada sebuah pertanyaan yang cukup membuat penulis heran dan tertantang untuk menjawabnya, yakni “mana diantara dua ini yang lebih anda pilih, wanita yang baik hatinya namun tidak berjilbab atau wanita yang berjilbab namun tidak baik hatinya”. Dalam seminar tersebut, penulis melihat bahwa mayoritas peserta yang juga kebanyakan adalah mahasiswi pada kampus tersebut memberikan penilaian yang baik kepada yang tidak berjilbab namun baik hatinya, dan memberikan penilaian buruk terhadap wanita yang memakai jilbab tetapi tidak baik hatinya.

Yang menjadi pertanyaan kritis disini adalah; jika memang ada wanita yang berjilbab, yang disalahkan apakah jilbabnya atau orang memakai jilbab itu? Adakah hubungan antara jilbab dengan kesalihan pribadi seorang wanita? Apakah wanita yang baik hatinya namun tidak berjilbab itu dapat dibenarkan secara syariat?

Virus Humanisme dalam memahami Jilbab
Ungkapan “Yang penting hatinya dulu yang berjilbab. Ketimbang fisiknya berjilbab tapi hatinya kotor!!” mengingatkan kita pada sebuah faham yang cukup meresahkan umat, yakni faham humanisme. Humanisme sendiri maksudnya adalah sebuah faham yang mengukur kebaikan dari sisi kemanusiaannya, bukan dari sisi keagamaannya atau sisi ketuhanan. Faham humanisme mengajarkan bahwa manusia adalah ukuran dari segala-galanya (man is the measure of all things). 

Ajaran ini pun secara jelas mengabaikan peran ilahi di dunia atau dalam hidup manusia. Faham tersebut menekankan otonomi rasio sebagai pengatur hidup manusia. Rasio adalah penentu kebenaran. Dan hal tersebut maklum saja, sebab muslim liberal cenderung mendahulukan akal dan kemanusiaan daripada Tuhan. Sehingga bagi kaum liberal, jika ada wanita yang baik, maka faktor utamanya bukan karena ia melaksanakan perintah Tuhan, tetapi karena karakter esensialnya sebagai manusia. Hal ini pun tidak jarang berdampak pada sikap reduksi terhadap nilai-nilai agama.

Padahal pada hakikinya, agamalah yang sangat memiliki dominasi tinggi terhadap karakter pribadi seseorang. Sebagaimana firman Allâh dalam al-Qur’an surat al-Baqarah [2]: 138 : “shibghotallâh”. Secara bahasa, kata "shibghoh" artinya adalah celupan atau warna. Para ulama tafsir memaknai "shibghoh" disini sebagai agama. Nah, apa korelasi antara "agama" dengan "warna"? Ini bermakna bahwa agama memiliki dominasi yang lebih tinggi di dalam mewarnai dan membentuk karakter seorang manusia, di samping karakter tersebut secara wajar juga dipengaruhi oleh faktor tabiat bawaan yang naluriah alamiah. Sehingga dalam proses edukasi, faktor agama menjadi penentu utama dalam mewarnai dan membentuk sebuah karakter seorang manusia.

Jilbab dan Akhlak 

Jilbab adalah kewajiban syar’i yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslimah sebagaimana kewajiban sholat, puasa, dan lain sebagainya. Jika kita melihat secara realistis, apakah seorang muslim yang menjalankan kewajiban syara’ itu sudah baik secara total dengan tanpa sedikitpun noda kesalahan yang ia lakukan? Dalam fiqih ada sebuah istilah “al-Imam al-Fasiq”, seorang imam yang fasiq (berbuat dosa atau kesalahan). Dan para ulama pun menganggap sah bermakmum kepada orang yang fasiq. Sehingga hal ini memberikan sebuah pemahaman bahwa orang yang menjalankan kewajiban syari’at tidak lantas kemudian orang tersebut suci dan luput dari dosa atau kesalahan. Pelaksanaan seseorang terhadap syari’at hanyalah sebagian dari usaha dia untuk membentengi diri dari kesalahan atau keluputan.

Telah menjadi sebuah pemahaman yang mengakar di masyarakat bahwa wanita berjilbab wajib suci dari kesalahan. Sehingga jika kebetulan ada wanita berjilbab melakukan sesuatu yang berlawanan dengan persepsi jilbab yang ia kenakan, maka sebagian besar masyarakat langsung mengaitkannya dengan jilbabnya itu. Tindakan itu dianggap tidak sesuai dengan jilbabnya. Lantas muncul lah suara miring seperti “Pakai jilbab, tapi kelakuannya seperti itu“. Hal ini kemudian berdampak terhadap sebagian muslimah yang belum berhijab memilih tetap bertahan pada pilihannya untuk tidak mengenakan jilbab. Belum lagi muncul slogan unik, “Lebih baik pakai rok mini tapi bermental jilbab, daripada pakai jilbab tapi bermental rok mini.“

Esensi berjilbab
Sebenarnya penghubungan pasti antara jilbab dengan kesalehan akhlak merupakan pemahaman yang kurang tepat. Karena pada dasarnya sudah seharusnya muslimah yang shalihah menjalankan agamanya dengan baik dan mengaplikasikan perintah agama dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah memakai jilbab. Namun sebenarnya tidak ada hubungan sama sekali antara jilbab dan berakhlak baik. Berjilbab adalah murni perintah agama yang diberikan kepada kaum muslimah, tanpa melihat apakah moralnya baik atau buruk. Jadi selama dia muslimah, berjilbab adalah kewajiban. 

Akhirnya, muslimah yang berjilbab dan berakhlak baik tentu saja adalah muslimah yang sempurna. Adapun muslimah yang berjilbab namun akhlaknya tidak baik atau akhlaknya baik tetapi belum berjilbab adalah muslimah yang belum sempurna dan sedang berproses menuju kepada kesempurnaan. Semoga segera meraihnya, in syâ’ Allâh. Dan meninggalkan jilbab juga adalah pelanggaran terhadap agama dan bernilai dosa. Sehingga terlepas dari itu semua, wanita yang baik dan sesuai dengan syari’at adalah wanita yang berjilbab dan baik hatinya. Dan jilbab adalah adalah perintah Allâh yang secara tegas terdapat dalam al-Qur’an Surah al-Ahzab [33]: 59 ; “Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita muslim agar mereka menjulurkan jilbab ke badan mereka”. Juga dalam surat al-Nur [24]: ayat 31, “....dan hendaknya (para wanita mukmin itu) menjulurkan khimar (kerudung) mereka sampai ke kantong-kantong mereka”. 
Oleh : Ustadz Abu Ashfa Mahfudhi, Lc

Kebebasan Berfikir

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : خَطَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ، وَخَطَّ عَنْ يَمِينِ الْخَطِّ وَعَنْ شِمَالِهِ خُطَطًا ثُمَّ قَالَ : هَذَا صِرَاطُ اللهِ مُسْتَقِيمًا ، وَهَذِهِ السُّبُلُ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ {وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا}.

Dari Abdullah, ia berkata: Rasûlullâh pernah menggambar sebuah garis lurus.  Lantas Nabi bersabda: “Inilah jalan Allâh yang lurus”. Lalu pada garis lurus itu, beliau menggambar garis yang menyimpang ke kiri dan ke kanan. Beliau katakan:  “sedangkan dua garis yang menyimpang ini adalah sesat dan menyesatkan. Masing-masing darinya terdapat setan yang mengajak ke jalan menyimpang tersebut”. Lalu, beliau membaca ayat al-Quran:  “wa anna hadza shirathiy mustaqiiman fattabi’uuhu wa laa tattabi’u as-subula fatafarraqa bikum ‘an sabiilihi.”

Sehingga dari sini setiap Muslim wajib memahami mana jalan yang lurus (asshirathal mustaqim) dan mana jalan yang sesat. Pada jalan yang sesat itulah terdapat setan yang senantiasa berusaha membujuk orang Muslim ke jalan setan, atau jalan sesat.  Orang yang sesat ada dua jenis, yakni yang sesat secara sengaja dan yang sesat karena bodoh. “Karena sesungguhnya mereka mendapati bapak-bapak mereka dalam keadaan sesat; lalu mereka sangat tergesa-gesa mengikuti jalan hidup bapak-bapak mereka itu.” (QS ash-Shaffat [37]: 69-70). Kelak di akhirat, ada juga  orang-orang yang dimasukkan ke dalam neraka, karena karena di dunia hanya ikut-ikutan secara membabi buta kepada para pemimpin mereka yang sesat.

Mereka taklid buta kepada pemimpin-pemimpin mereka yang sesat tanpa mau berpikir dan mencari kebenaran. Sebagaimana dalam QS al-Ahzab [33]: 67-68: ketika orang-orang sesat penghuni neraka berkata; “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan laknatlah mereka dengan laknat yang besar.” Sehingga orang-orang bodoh dan tidak mau menuntut ilmu, kemudian ia tersesat, senangnya hanya ikut-ikutan pada tradisi nenek moyangnya yang juga tersesat, enggan berpikir dan mencari kebenaran dengan sungguh-sungguh, padahal mereka juga dikaruniai akal untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mereka itu kelak tidak bisa luput dari siksa Allâh Ta’ala. Ayat tersebut sangat jelas sekali menggambarkan abadi orang-orang bodoh atau orang yang membodohkan dirinya sendiri, yakni mereka yang dulu hanya ikut-ikutan paham sesat yang dianut pemimpinnya, tanpa mau melakukan kajian kritis. 

Di era modern sekarang ini, tidak jarang masih ditemukan orang pintar ikut-ikutan suatu paham atau pemikiran seseorang tokoh tanpa mencermati dan memahami terlebih dahulu pemikirannya. Mereka hanya ikut arus opini. Mereka takut untuk melawan opini yang dikembangkan media massa. Atau mereka justru mungkin sengaja memanfaatkan arus opini untuk kepentingan peningkatan citra di tengah masyarakat. Bahkan seringkali malah kebencian ditanamkan terhadap para pemikir yang mengkritisi paham sesat yang dianut tokoh yang dia suka.

Bentuk kesesatan lain yang tidak kalah bahayanya adalah manusia yang tahu jalan yang benar, namun  ia telah dikuasai oleh godaan hawa nafsu dan pintarnya tipu daya setan, maka mereka menolak jalan yang benar. Contoh yang jelas adalah kasus Iblis yang menolak perintah Allâh karena kesombongan. Iblis tahu benar bahwa yang dilakukannya (membangkang perintah Allâh) adalah salah. Tapi, karena api kedengkian membakar dirinya, maka ia memilih jalan sesat dengan sadar. Ia berani membangkang perintah Allâh karena kesombohan dan kedengkian, bukan karena ia tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah. Fenomena Iblis ini sangat bisa dijumpai dengan mudah pada era sekarang ini. Dan Iblis tentu sangat paham bagaimana cara menyesatkan manusia melalui jalan ini.  Sangat banyak sekali jebakan-jebakan yang dipasang oleh Iblis untuk menjerumuskan umat manusia ke jalan sesat. Sehingga jalan satu-satunya untuk selamat dari jalan sesat tersebut adalah mengikuti petunjuk Allâh SWT. Sebagaimana dalam QS Thaha [20]: 123: “Lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan tersesat dan tidak akan celaka.”

Fenomena Liberalisme di Indonesia
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim tidak lepas dari serangan kaum liberal Barat. Bahkan justru Indonesia dijadikan sebagai objek utama yang sangat empuk untuk dihancurkan tata nilai agama di dalamnya. Dengan didukung dana yang besar oleh salah satunya The Asia Foundation (TAF), mereka sangat ingin merusak akidah dan cara pandang umat Islam Indonesia dengan disusupi nilai-nilai liberal. Selain itu, USAID (US Agency for International Development) juga mempunyai program reformasi pendidikan di seluruh Indonesia baik pendidikan formal maupun informal, termasuk reformasi pendidikan di pesantren.

Sebenarnya liberalisme yang ada di Barat bermula dari liberalisme pada bidang sosial dan politik. Liberalisme sosial dan politik dalam peradaban Barat telah memarjilnalkan agama atau memisahkan agama dari urusan sosial dan politik secara perlahan-lahan. Kemudian agama dibawa tunduk di bawah kepentingan politik dan humanisme. Ketika pandangan Barat ini gencar diekspor ke negara-negara Islam dan tentunya dengan alokasi dana yang banyak, tak sedikit cendikiawan muslim yang mengimpor pemikiran Barat ini. Bahkan mereka dengan membabi buta menawarkan konsep tersebut ke semua elemen masyarakat. Akhirnya banyak dari mereka yang berfikir “agar maju, umat Islam harus meniru Barat”.

Cara Menentukan Haqq dan Batil
Bagaimana cara menentukan paham atau aliran sesat? Untuk kaum Muslim di Indonesia, ada 10 kriteria paham/aliran sesat yang dirumuskan Majlis Ulama Indonesia untuk bisa dijadikan  sebagai pegangan:

  1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam, 
  2. Meyakini/mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an & as-Sunnah), 
  3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al-ur’an, 
  4. Mengingkari autentitas dan kebenaran al-Qur’an, 
  5. Menafsirkan al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, 
  6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam, 
  7. Menghina, melecehkan, atau merendahkan Nabi dan Rosul, 
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terkahir, 
  9. Mengubah, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syari’at, 
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.


Ditulis Oleh

Author
Ust. Heri Mahfudhi, Lc
Ghozwul Fikri
Nantikan Ghozwul Fikri berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Al-Qur’an Kitab Suci Paling Porno, Benarkah?

Suatu ketika pernah ada sebuah diskusi yang disiarkan secara langsung oleh stasiun radio di daerah Ibu Kota Jakarta. Dalam acara tersebut tiba-tiba si pembicara mengeluarkan sebuah statemen yang aneh dan nyeleneh bahwasanya Al Qur’an adalah kitab suci paling porno. Sontak saja pernyataan ini mengejutkan para pendengar dan menjadi sebuah kontroversi di tengah-tengah umat Islam. Tidak hanya sampai disitu, pembicara tersebut juga menantang si pendengar yang merasa ragu dengan pernyataannya agar membandingan antara Al Qur’an dan Injil dalam hal kecabulan, sebab menurut sang pembicara Al Qur’an lebih cabul dan mengandung porno daripada Injil.

Al Qur’an yang selama ini dianggap oleh kaum muslimin sebagai kitab suci nan mulia serta mendapat jaminan penjagaan orisinalitasnya dari Allah ta’ala, tentu saja ketika ada pernyataan nyeleneh seperti di atas sangat menyakitkan sebagian besar dari mereka. Meskipun ternyata masih ada juga diantara beberapa kaum muslimin yang bersimpati dan mendukung pernyataan diatas, bahkan menganggap orang yang melawan pernyataan diatas sebagai orang bodoh yang telat mikir, serta sulit diajak bernalar kritis, dan terbelakang secara akademis. Disamping tentu saja dianggap sebagai orang yang eksklusif, radikal, dan hobi menyalahkan.

Pernyataan bahwa Al Qur’an adalah kitab porno dilatar-belakangi oleh sebuah pemahaman yang kurang utuh dan menyeluruh terhadap isi Al Qur’an, serta pikirannya tampaknya sering dipakai untuk memikirkan hal-hal yang kotor dan jorok. Seperti contohnya keika memahami ayat 233 dari surat al-Baqarah :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ

“dan para ibu menyusui anak-anak mereka”.

Ayat diatas digunakan oleh si pembicara yang nyeleneh untuk melegitimasi kepornoan Al Qur’an dengan menyatakan bahwa “menyusui” itu “mengeluarkan tetek” sehingga mengandung pemahaman yang berbau porno. Bahkan si pembicara menyuruh agar hal ini diperbandingkan dengan kandungan kitab Injil yang menurutnya tidak seporno ini.

Sebenarnya pernyataan ini sangatlah keterlaluan dan bahkan menunjukkan pemahaman yang jauh dari sikap bijaksana. Sebab ungkapan “ibu menyusui anak” adalah istilah yang biasa dipakai sehari-hari, sama sekali tidak berbau cabul atau porno, dan sifatnya memang naluriah-alamiah. Jika saumpama aktivitas ibu menyusui si anak dianggap sebagai hal jorok yang kotor pastinya harus ada solusi lain untuk bagaimana sang bayi bisa makan-minum tanpa melalui susu ibu demi kelangsungan hidupnya. Jadi, aktivitas tersebut adalah perkara yang sangat lumrah terjadi dan jauh dari aktivitas nafsu seksual, toh sang ibu yang menyusui dan sang anak yang disusui juga tidak terjadi hal-hal yang berbau cabul atau porno. Hal ini berbeda sekali ketika saumpama ada ungkapan (maaf) “sang wanita dewasa menyusui sang laki-laki dewasa”, maka tentu saja hal ini sangat berbau porno. Sebab aktivitas antara dua orang tersebut pasti bukan aktivitas naluriah-alamiah seperti antara ibu dan anaknya. Sehingga pernyataan bahwa Al Qur’an adalah kitab porno dengan dalih pemahaman terhadap ayat tersebut diatas adalah sangat keterlaluan dan cenderung berindikasi penghinaan terhadap Al Qur’an, baik disengaja maupun diluar kesengajaan.

Bahkan pada hakikatnya Al Qur’an sangatlah menjunjung tinggi nilai kesopanan adab dan etika ketika ingin mengungkapkan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas hubungan suami istri. Seperti terlihat dalam Al Qur’an surat al-Baqarah 223 :

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”.

Menurut para ahli tafsir, penggalan ayat diatas mengandung keterangan tentang tatacara bersetubuh suami-istri, namun Al Qur’an tidak mengungkapkannya secara vulgar, tapi dengan bahasa perumpamaan. Berkenaan dengan ayat ini, Syaikh Abdurrahman Assa’di didalam tafsirnya “Taisîr al-Karîmi al-Rahmân Fî Tafsîr Kalâmi al-Mannân” menjelaskan bahwasanya suami berhak menggauli istri dari arah mana saja ia kehendaki depan atau belakang, asalkan tujuan aslinya adalah qubul, sebab qubul adalah tempat produksi anak yang dalam ayat tersebut diibaratkan sebagai tempat bercocok-tanam. Dengan catatan harus menjauhi bagian dubur
, sebab telah banyak hadits yang melarang bersetubuh pada bagian dubur, bahkan hal itu bisa mendatangkan laknat bagi si pelakunya.

Coba bandingkan dengan kitab Bible yang sangat vulgar sekali dalam menjelaskan aktivitas seks. Seperti terdapat dalam ayat Yehezkiel 23:3 ; “disana susunya dijamah-jamah dan dada keperawanannya dipegang-pegang”. Di Yehezkiel 23:8 ; “pada masa mudanya, orang sudah menidurinya dan mereka pegang-pegang dada keperawanannya, dan mencurahkan persundalan mereka kepadanya”. Juga di Yehezkiel 23:8 ; “orang yang hancur buah pelirnya atau terpotong kemaluannya, janganlah masuk jemaah Tuhan”. Dan masih banyak lagi ayat lain yang semakna.

Walhasil, Al Qur’an yang ditertawakan dan dituduh sebagai kitab suci paling porno di dunia justru tidak terbukti. Sementara kitab bible (alkitab) yang dibela dan diklaim tidak ada porno justru malah banyak sekali mengandung ayat-ayat porno nan cabul yang sangat vulgar. Pantas saja jika seorang pemikir dan dermawan inggris, George Bernard Shaw mengatakan “Bible merupakan kitab suci yang paling berbahaya di muka bumi ini. Jaga kitab tersebut dalam keadaan terkunci, dan larang anak anda membacanya”. Maka sangat tidak benar bahwa Al Qur’an adalah kitab suci paling porno. Wallahu a’lam bis-shawab.

Ditulis Oleh

Author
Ust. Heri Mahfudhi, Lc
Pengisi halaman Ghozwul Fikri
Nantikan Ghozwul Fikri berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

MEWASPADAI GERAKAN EMANSIPASI WANITA

Setiap tanggal 21 April bangsa Indonesia pasti tidak mau ketinggalan dan lupa untuk memperingati Hari Kartini, sebagai peringatan terhadap kelahiran Raden Adjeng Kartini, yang selama ini dianggap selama pejuang emansipasi wanita. Berbagai perlombaan dan acara pun diselenggarakan, yang biasanya dikhususkan untuk para kaum perempuan Indonesia, dari yang masih anak-anak hingga yang sudah nenek-nenek. Tujuannya tiada lain adalah sebagai momentum refleksi agar kaum lelaki bisa lebih menghargai eksistensi kaum perempuan dan posisi sosial mereka. Sebenarnya masihkah perlu diperingati emansipasi di zaman yang rata-rata semua sudah “sama dan setara” ini.

Wanita; Kunci Kebangkitan Bangsa
Mungkin sudah sangat sering kita mendengar bahwa baiknya wanita akan menjadi kunci kebaikan umat, dan wanita pula kunci yang dirasa paling ampuh untuk menghancurkan umat. Peran dan partisipasi seorang wanita adalah suatu hal yang sangat penting dalam proses pembangunan kemajuan sebuah bangsa, sebab bangkit atau hancurnya sebuah bangsa begantung pada wanita. Sehingga bisa dibilang bahwa wanita laksana pedang bermata dua, jika ia baik dan menunaikan tugas-tugas utamanya sesuai dengan yang Allâh gariskan maka ia bagaikan batu-bata yang baik bagi bangunan masyarakat Islam. Namun jika ia telah menyimpang dari syari’at yang Allâh tetapkan, maka ia ibarat pedang yang akan merusak dan menghancurkan umat.

Para pembenci Islam sangat paham bahwa peran wanita muslimah sangat penting dalam proses pembangunan masyarakat Islam. Oleh karena itu, mereka mencari dan melakukan berbagai upaya untuk  menyerang Islam melalui kaum wanitanya. Salah satu upaya tersebut adalah melalui sebuah gerakan yang biasa disebut “emansipasi”, yang targetnya tidak lain untuk menghancurkan wanita muslimah. Mereka menyebut emansipasi sebagai gerakan yang membebaskan wanita dari kezhaliman dan untuk memenuhi hak-hak mereka secara adil dengan mengkampanyekan slogan toleransi, kebebasan wanita, persamaan gender, dan sebagainya. Sudah menjadi sebuah kepastian bahwa musuh-musuh Islam dari Barat sangat tidak ingin jika Umat Islam menjadi kelompok yang berkemajuan, sehingga mereka pun berusaha menggembosi berbagai upaya umat Islam untuk mencapai kemajuan. Oleh karena Indonesia adalah negara yang jumlah Muslimnya terbesar di Dunia, maka mereka pun menjadikan Indonesia sebagai target utama liberalisasi dan sekulerisasi agar bangsa Indonesia jauh dari kemajuan yang dicita-citakan.


Emansipasi; Produk Sekulerisme
Namun ada satu hal yang penting untuk dicermati, bahwa emansipasi pada hakikanya tumbuh dari sistem sekuler yang memisahkan antara kehidupan dan nilai agama. Mereka menginginkan wanita menjadi pesaing bagi laki-laki dan memperebutkan kedudukan dengan kaum laki-laki. Wanita dalam konsep mereka ibarat barang dagangan yang dipajang di etalase, yang setiap saat bisa dijadikan tontonan bagi para budak nafsu syahwat. Mereka juga berusaha menjauhkan wanita dari hijab dan rumah-rumah mereka, mengabaikan pengasuhan anak dengan mengatakan bahwa mengasuh anak tidak mendatangkan materi, membunuh kreativitas dan menghambat potensi sumber daya manusia kaum wanita. Coba kita perhatikan, betapa menyedihkannya pemikiran mereka ini yang memandang baik buruknya kehidupan dari sudut pandang materi.

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dengan syubhat-syubhat (kerancuan) yang mereka lontarkan. Mungkin secara sepintas, wacana emansipasi mampu menjawab problematika wanita dan mengangkat harkatnya tapi tidaklah mungkin itu diraih dengan mengorbankan kehormatan dan harga diri wanita. Sungguh, tak akan bisa disatukan antara yang haq dengan yang bathil. Mereka tidaklah ingin membebaskan wanita dari kezhaliman tetapi sesungguhnya merekalah yang ingin bebas menzhalimi wanita.

Kedudukan Wanita dalam Islam
Dalam Islam, wanita benar-benar ditempatkan pada posisi yang sangat mulia dan bermartabat, karena di balik peran mereka inilah lahir pahlawan dan pemimpin agung yang mengisi dunia dengan hikmah dan keadilan. Wanita begitu dijunjung dan dihargai perannya baik ketika menjadi seorang anak, ibu, istri, kerabat, atau bahkan orang lain.

Saat menjadi anak, kelahiran anak wanita merupakan sebuah kenikmatan agung, dimana Islam memerintahkan untuk mendidiknya dan akan memberikan balasan yang besar sebagaimana dalam hadits riwayat `Uqbah bin ‘Amir bahwa Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: "مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ، فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ، كُنَّ لَهُ حِجَابًا يوم القيامة مِنْ النَّارِ
"
“Barangsiapa yang mempunyai tiga orang anak wanita lalu bersabar menghadapi mereka dan memberi mereka pakaian dari hasil usahanya maka mereka akan menjadi penolong baginya dari neraka.” (HR. Ibnu Majah, Bukhori, dan Ahmad dengan sanad shahih).

Dalam riwayat lain juga disebutkan :
عن أبي سعيدٍ الخُدري، قال: قال رسولُ الله -صلى الله عليه وسلم-: "من عالَ ثلاثَ بَنَاتٍ، فأدَّبهُن، وزَوَّجَهُنَّ، وأحْسَنَ اليهنَّ، فلهُ الجَنَّةُ"

“Barangsiapa yang menafkahi tiga anak perempuan, kemudian mendidik mereka, menikahkan mereka serta berbuat baik kepada mereka maka dia akan mendapatkan surga”.

Ketika menjadi seorang ibu, seorang anak diwajibkan untuk berbakti kepadanya, berbuat baik kepadanya, dan dilarang menyakitinya. Bahkan perintah berbuat baik kepada ibu disebutkan oleh Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali baru kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan perintah untuk berbuat baik kepada ayah. Dari Abu Hurairah berkata, “Ada seseorang dating kepada Rasûlullâh lalu bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, siapa yang paling berhak untuk menerima perbuatan baik dari saya?’ Rasûlullâh menjawab, ‘Ibumu,’ dia bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Rasûlullâh menjawab, ‘Ibumu,’ dia bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Rasûlullâh kembali menjawab, ‘Ibumu,’ lalu dia bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Rasûlullâh menjawab, ‘Bapakmu.'” (HR. Al-Bukhary & Muslim)

Begitu pun ketika menjadi seorang istri, Islam begitu memperhatikan hak-hak wanita sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat-19 yang artinya:  “Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik…”. Dan saat wanita menjadi kerabat atau orang lain pun Islam tetap memerintahkan untuk mengagungkan dan menghormatinya. Banyaknya pembahasan tentang wanita di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah menunjukkan kemuliaan mereka. Karena sesuatu yang banyak dibahas dan mendapat banyak perhatian tentunya adalah sesuatu yang penting dan mulia. Lalu masih adakah yang berani mengatakan bahwa Islam menzhalimi wanita?

Demikianlah syari’at Islam menempatkan wanita di posisi yang teramat mulia. Namun sayangnya di zaman sekarang, kenyataan yang terjadi di masyarakat sungguh jauh dari yang diinginkan oleh Islam. Penyebabnya tidak lain adalah karena jauhnya umat Islam dari pemahaman yang benar terhadap agama mereka. Ditambah gencarnya serangan musuh-musuh Islam yang berambisi merusak tatanan nilai-nilai Islami dengan menghembuskan virus sekulerisme, liberalisme, dan semacamnya. Maka tiada cara lain untuk menghadapi semua itu selain kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman para ulama’ salaf sholih. Sehingga kita menjadi hamba-hamba Allâh yang selamat dari siksa api neraka. Wallâhu A’lam. @Abu_Ashfa@

Ditulis Oleh

Author
Ust. Heri Mahfudhi, Lc
Team Psikologi BIAS
Nantikan Ghozwul Fikri berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Apa Hukuman Bagi Pelaku LGBT?

PERTANYAAN
Mau numpang tanya ustadz, apa hukuman seorang yang melakukan perbuatan keji Lesbian atau Homosexsual dalam perspektif hukum Islam? Apakah hukumannya sama seperti orang melakukan zina dengan lawan jenis, mengingat sekarang lagi marak-maraknya LGBT. Terimakasih atas penjelasannya semoga majalah SINARAN tetap jaya dan istiqomah. Amin 0854 5404 xxxx

JAWABAN
Rasûlullâh SAW bersabda, “Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luut (homosexsual) maka bunuhlah pelaku dan objeknya” (HR. Turmudzi dan Abu Dawud). 
Dari hadis di atas para ulama berpendapat hukuman bagi orang yang melakuakan perbuatan homo dan lesbi adalah dirajam sampai mati baik dia muhson (sudah menikah) atau ghoiru muhson (lajang). Para ulama juga berbeda pendapat dalam tehnis hukuman ada yang berpendapat dibakar sampai mati, ada juga yang berpendapat dirajam sampai mati, sedang sahabat Ibnu Abas berpendapat orang yang melakukan homoseksual dan lesbian dibunuh dengan cara dilempar dari gedung yang tinggi.
Wallâhu a’lam bissowab. 

APA UNTUNGNYA JADI SEKULAR?

Mungkin pernah terbesit dalam benak kita, “kenapa kok Indonesia gak maju-maju?” kemudian “kenapa kok kaum muslim begitu terpuruk?” dan juga “dulu Islam seperti yang digambarkan dalam sejarah menjadi pusat perdaban dunia, tapi kenapa saat ini malah sebaliknya?” lalu “apakah ini hanya akan menjadi sejarah saja dan tak akan pernah kembali?” selanjutnya “mungkinkah kita bisa kembali seperti dulu? Jika mungkin, kapan?”.

Ini mungkin pertanyaan-pertanyaan yang kita pertanyakan dalam hati kita yang terdalam. Kita tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan-pertanyaan seperti ini. Karena kita ketahui bersama bahwa saat ini jika kita bertanya kepada cendekiawan intelek maka pasti jawabannya “kita harus menciptakan teknologi, mengejar ilmu pengetahuan, menjadi ahli teknologi, dsb” kemudian setelah dipikirkan “benarkah dengan kemajuan sains dan teknologi, umat Islam akan bangkit?”

Terus jika kita tanya kepada “ustadz” pasti jawabannya “apapun masalah hidup yang penting akhlak kita, sabar, tawakal, dzikir, In syâ’ Allâh pasti Allâh memudahkan” lalu terpikir “apakah mungkin dengan pemahaman agama seperti itu umat islam akan bangkit?”
Sungguh jawaban-jawaban di atas tidak bisa memuaskan akal dan menentramkan hati. Bila kita cermati jawaban-jawaban di atas, ada dua hal penting yaitu yang satu mengedepankan kehidupan dan yang satu mengedepankan agama. Seperti ada dikotomi, yaitu yang satu porsi kehidupan lebih banyak ketimbang agama dan yang satu sebaliknya porsi agama lebih amat banyak daripada kehidupan.

Melihat pemikiran seperti itu, berarti barat telah sukses mensekulerkan umat Islam. Saat ini di negeri kita Indonesia dengan jumlah kaum muslim terbesar di dunia, kenyataannya tidaklah menjadi kaum muslim yang paling beriman dan bertakwa kepada Allâh SWT. Dari segi kehidupannya jauh dari syariah Islam. Hal ini bisa kita lihat dari pengadilan yang ada yang terdiri dari pengadilan agama dan pengadilan sipil. Dari institusi pendidikan ada sekolah dan ada pesantren. Semuanya terpisah/terpecah, bahkan ketika di masjid shalat tetapi ketika diluar maksiat. Ketika shalat menutup aurat ketika di luar membuka aurat. 

Inilah yang dinamakan dengan sekularisme yaitu memisahkan kehidupan agama dari kehidupan negara. Pemahaman sekular telah menjadikan kaum muslim meninggalkan Islam sebagai pandangan hidupnya sehingga dalam hidupnya kaum muslim tidak pernah merasakan ketentraman. Pikirannya selalu saja condong ke arah manfaat sedangkan hatinya selalu gelisah.

Belum lama ini kasus LGBT yang akan dilegalkan oleh pemerintah juga merupakan dampak nyata dari sekulerisme. Bagaimana pemahaman sekulerisme mampu merobohkan sendi nilai agama yang sangat urgen bagi masyarakat. LGBT yang berlawanan dengan fitrah kemanusiaan mampu disulap menjadi sebuah norma realita yang menolaknya malah justru dinilai melawan HAM (Hak Asasi Manusia). Seakan-akan HAM menjadi hakim tertinggi dalam memutuskan permasalahan yang ada. Belum lagi ketidak stabilan pemerintahan justru menambah beban yang tidak ringan bagi negara. 

Sekularisme pertama kali muncul ketika kaisar dan raja-raja di Eropa dan Rusia menjadikan agama sebagai alat untuk memeras, menganiaya dan menghisap darah rakyat. Para pemuka agama waktu itu dijadikan perisai untuk mencapai keinginan mereka. Maka timbulah pergolakan sengit, yang kemudian membawa kebangkitan para ahli filsafat dan cendekiawan. Sebagian dari mereka mengingkari adanya agama secara mutlak. Sedangkan yang lainnya mengakui adanya agama, tetapi menyerukan agar dipisahkan dari kehidupan dunia. Sampai akhirnya pendapat mayoritas dari kalangan filosof dan cendekiawan itu cenderung memilih ide yang memisahkan agama dari kehidupan, yang kemudian menghasilkan usaha pemisahan antara agama dengan negara.

Pemisahan agama dari negara ini merupakan pendapat yang diambil dan disepakati sebagai jalan tengah (kompromi). Sejak saat itu kehidupan agama menjadi berada pada masing-masing individu yang tidak boleh dibawa dalam ranah negara karena negara memiliki aturan lain yang tentu bukan berasal dari agama.

Jadi, sekularisme itu bukan hanya sekedar pemisahan antara dunia dengan akhirat, namun juga bisa berupa pemisahan kehidupan agama dari kehidupan negara. Saat ini pemahaman ini secara paksa ditanamkan oleh orang-orang kafir barat untuk menghancurkan Islam dan kaum muslim, dan usahanya berhasil. Ini terlihat dari pola pikir dan pola sikap umat Islam saat ini yang tidak Islami. Ketika memandang suatu fakta seperti teknologi, pergaulan, politik, dan lain-lain. Kaum muslimin saat ini tidak pernah merujuk pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Mereka lebih memilih berdasarkan pemikiran kapitalis atau sosialis yang berasaskan manfaat belaka tanpa melihat lagi halal dan haram.

Di samping itu, mereka meyakini adanya Allâh tapi tidak mau menggunakan aturan Allâh sebagai aturan hidupnya. Mereka hanya mengambil sebagian isi dari al-Qur’an dan mengabaikan yang lainnya. Allâh SWT berfirman yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allâh dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allâh dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir) merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (QS. An-Nisâ’ [4]: 150-151)

Ketika di masjid serasa menjadi orang yang paling takwa tapi di luar masjid mencampakkan syariah Islam. Mereka memilih demokrasi sebagai jalan hidupnya. Maka jelas, orang-orang seperti ini merupakan orang yang split personality dengan kata lain “sakit” baik jiwanya maupun akalnya.
Maka jika masih tidak sadar juga kaum muslim akan keadaannya saat ini yang jauh dari syariah Islam, jangan harap kehidupan yang dulu pernah diukir melalui tinta emas yang memukau dunia akan terulangi kembali. Untuk itu, mengkaji Islam secara utuh adalah suatu kewajiban, jangan hanya ritual belaka. Ingat Islam mengatur semua aspek kehidupan, jadi kalau tidak kita cari dan kaji sama-sama.
Maka jika kaum muslim ingin meraih kembali kehidupan yang seperti dulu kala yakni menjadi umat terbaik, maka kaum muslim harus meninggalkan sekularisme karena sekularisme merupakan ide gila dan  kufur yang sengaja dipaksakan oleh kaum kafir kepada kaum muslim, supaya jauh dari Islam dan tersesat hingga akhirnya jatuh ke jurang kehinaan dan menemani mereka di neraka.

Kaum muslim harus mengambil Islam sebagai jalan hidupnya hanya Islam saja! Supaya kehidupan Islam seperti dahulu bisa kita rasakan sebagaimana generasi sebelum kita. Semoga Allâh SWT menegur dan menyentil orang-orang yang belum sadar supaya mereka sadar dan kembali pada Islam. Amiin. Wallahu a’lam     

Ditulis Oleh

Author
Ust. Heri Mahfudhi, Lc
Team Psikologi BIAS
Nantikan Ghozwul Fikri berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com