• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Perayaan Tahun Baru Masehi; Bid’ah yang Sesat

Setiap akhir bulan Desember, seringkali orang-orang disibukkan dengan acara menyambut tahun baru masehi dengan beraneka ragam cara, yang kebanyakannya lebih mengandung ritual hura-hura dan foya-foya. Termasuk kaum muslimin pun tidak ketinggalan juga ikut memperingatinya. Entah keikutsertaan mereka ini berdasarkan ilmu atau hanya taklid buta semata, atau mungkin lebih disebabkan oleh ketidaktahuan mereka tentang agama, serta dasyatnya pengaruh globalisasi modern dalam semua lini kehidupannya. Belum lagi banyaknya propaganda yang menaburkan kerancuan paradigma berpikir bahwa orang-orang kafir itu adalah “hebat”, “maju”, “pemimpin dunia”, dan berbagai macam sangkaan semu lainnya. Semua ini membuat sebagian kaum muslimin yang jahil pun mati nyalinya, bahkan justru hormat kepada orang-orang kafir. Pada gilirannya, kaum muslimin kehilangan jati diri terhadap agamanya. Ketika melihat orang-orang kafir berhasil dunianya, maka sebagian kaum muslimin berpikir bahwa merekalah yang harus dicontoh dan ditiru. Padahal hal ini adalah paradigma berfikir yang sangat salah, dan bahkan juga bentuk menipisnya kualitas keimanan mereka. Maka sangat penting kiranya bagi setiap muslim untuk mengetahui hukum merayakan tahun baru masehi ini, agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran syari’at tanpa disadari.


Latar Belakang Perayaan Tahun Baru Masehi
Secara historis-filosofis, pada hakikatnya penanggalan Masehi merupakan manivestasi keyakinan Yunani Kuno dan ajaran Kristen. E. Darmawan Abdullah dalam bukunya ‘Jam Hijriyah’ menjelaskan bahwa Tahun Masehi adalah  penanggalan yang bersumber pada tradisi orang Romawi. Dalam sejarahnya, penanggalan Romawi berawal dari penanggalan yang dibuat oleh orang-orang Yunani kuno untuk menandai kelahiran dewa matahari.

Tatkala kaisar Romawi memeluk agama Kristen, maka secara otomatis keyakinan leluhurnya terhadap dewa matahari harus ditinggalkan, yamg kemudian menyembah Yesus Kristus sebagai tuhannya. Sejak saat itulah, penanggalan Masehi menetapkan hitungan tahun pertamanya pada hari kelahiran Isa Al-Masih. Dari sinilah sejarah lahirnya penanggalan Masehi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penanggalan Masehi sebenarnya adalah manivestasi keyakinan Kristen.
Sebagaimana telah diketahui bahwa nama-nama bulan dalam penanggalan Masehi masih menggunakan nama-nama para dewa Yunani kuno. Terdapat 6 dari 12 nama-nama bulan yang menggunakan nama-nama dewa dan dewi sembahan mereka. Enam bulan pertama (Januari–Juni) adalah nama para dewa, bulan ke 7 dan ke 8 menggunakan nama raja mereka, sedangkan bulan ke 9 sampai ke 12, menggunakan nomor urut bilangan bulan.

Darmawan Abdullah menilai tidak dihapuskannya nama-nama bulan dalam penanggalan Masehi oleh kaisar Romawi tatkala itu, adalah dalam rangka memperingati kebesaran bangsa Romawi, sehingga nama bulannya tetap eksis, abadi, dan selalu dikenang dalam sejarah manusia. Kaisar tidak ingin dunia tidak mengenal kebesaran bangsa Romawi.

Pada awalnya, sebenarnya penanggalan Romawi itu hanya berjumlah 10 bulan dalam setahunnya (Maret–Desember). Kemudian seiring dengan perjalanan waktu dan terkuaknya ilmu astronomi yang menemukan bahwa setahun itu ada 12 bulan, maka di kemudian hari, bulan pun ditambah dua, yaitu Januari dan Februari, sehingga lengkaplah tahun Masehi menjadi 12 bulan. Lebih daripada itu, pergantian nomor urut antar bulan pun tidak bisa dihindari. Bulan Maret yang awalnya bulan pertama diganti dengan bulan Januari. Hal itu karena Januari adalah nama dewa Janus (penjaga gerbang). Jadi, menurut mereka sangat tepat jika diletakkan di awal tahun.

Karena itu, semestinya umat Islam tidak perlu bergegap gempita menyambut pergantian tahun yang penuh dengan rekayasa sejarah belaka. Hal itu tidak lain karena Masehi adalah manivestasi dari keyakinan agama lain. Sementara dalam Islam, terdapat larangan bagi umatnya  tasyabbuh (ikut-ikutan) ritual yang merupakan manives dari agama lain.

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
Dalam hal ini, mayoritas ulama cenderung mengharamkan perayaan tahun baru masehi. Hal itu berdasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut :
#Merayakan tahun baru masehi adalah ritual orang kafir
Sudah dimaklumi bahwa pada hakikatnya perayaan malam tahun baru adalah ritual ibadah para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau yang beragama lainnya. Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan seakan-akan telah menjadi satu paket dengan perayaan Natal yang dipercaya oleh bangsa Eropa sebagai hari lahirnya Nabi Isa. Sehingga pada akhirnya perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir, maka secara hukum syara’ sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

#Merayakan tahun baru masehi adalah bentuk tasyabbuh dengan orang kafir
Kemungkinan ada orang yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun baru masehi ini sebenarnya tergantung pada niatnya, jika baik maka tidak masalah dalam hal itu. Namun yang perlu digarisbawahi disini bahwa sadar atau tidak sadar, seorang muslim yang merayakan malam tahun baru masehi itu sebenarnya telah menyerupai orang kafir. Dan harus diketahui pula bahwa sekedar menyerupai orang kafir itu pun sudah bertentangan dengan ajaran Islam, sebagaimana sabda Rasûlullâh SAW: “Siapa yang menyerupai suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”
#Perayaan tahun baru masehi sering diisi dengan maksiat
Tidak bisa dipungkiri bahwa mayoritas masyarakat seringkali mengisi acara malam tahun baru masehi dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura, bahkan menghabiskan waktu semalam penuh hanya untuk melakukan hal-hal yang sia-sia belaka. Padahal Allâh  SWT telah menjadikan malam itu untuk mencari ketenangan dengan berisitrahat, bukan begadang malam yang hanya berisi kesia-siaan. Sehingga dengan demikian, mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang biasanya dilakukan oleh para ahli bid’ah dan maksiat.

#Perayaan malam tahun baru masehi adalah bid’ah yang sesat
Ajaran Islam yang telah dibawa oleh Rasûlullâh SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas, tidak ada lagi yang tertinggal. Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasûlullâh SAW, para shahabat dan salâfus shâlih. Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyâmullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.

Sikap Yang Harus diambil Umat Islam
Jika ditinjau dari sisi historis, maka dapat dipahami dengan jelas bahwa tahun baru masehi pada hakikatnya bukanlah termasuk salah satu hari raya Islam sebagaimana ‘Iedul Fitri, ‘Iedul Adha ataupun hari Jum’at. Bahkan hari tersebut tergolong rangkaian kegiatan hari raya orang-orang kafir sebagai kelanjutan acara peringatan Natal pada tanggal 25 Desember, yang seharusnya tidak boleh diperingati oleh seorang muslim. Dalam hal ini, Ulama moderat kontemporer Yusuf Qardhawi pun berpendapat tidak dibolehkannya ikut merayakan peringatan tahun baru masehi, dengan bentuk ritual seperti yang mereka lakukan.

Secara akidah, memang mengikuti perayaan tahun baru dengan cara hura-hura, foya-foya dan maksiat adalah tidak dibenarkan di dalam Ajaran Islam. Namun demikian, jikapun pergantian malam baru itu dimanfaatkan untuk bermuhasabah dan mengintrospeksi diri, maka hal itu tidaklah dilarang, dengan syarat tidak berniat mengikuti langkah mereka, dan juga tidak diisi dengan hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Bermuhasabah bermakna melakukan evaluasi dan bersikap kritis kepada diri sendiri, apa yang kurang, dan tahun ke depan akan menjadi langkah perbaikan. Introspeksi diri  melakukan renungan tentang umur, harta, kesempatan, dan waktu yang ada.

Nabi pun juga mengajarkan kepada ummatnya untuk muhasabah, Beliau bersabda : “Orang yang beruntung adalah orang yang menghisab dirinya serta beramal untuk kehidupan setelah kematian. Sedangkan orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsu serta berangan-angan terhadap Allâh ta’ala” (HR. Turmudzi). 

Karenanya sungguh menyedihkan jika umat Islam ikut merayakan pergantian tahun apalagi dengan cara karaokean, plesiran, begadang semalam suntuk laki dan perempuan bercampur. Maka sikap yang harus ditempuh oleh seorang mukmin adalah sikap kehati-hatian, jangan sampai loyalitas mukmin kepada agamanya menjadi tergerus oleh sikap taklid buta terhadap orang-orang kafir dengan meniru adat ritual mereka, serta berfoya-foya menghabiskan umur, harta, dan tenaga untuk hal yang sia-sia. Wallâhu A’lam bil-Shawaab.@abu_ashfa@.

Ditulis Oleh

Author
Ust. Heri Mahfudhi, Lc
Ghozwul Fikri
Nantikan Ghozwul Fikri berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar