• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

PINJAMAN VS PEMBIAYAAN

Dalam Islam, manusia diwajibkan untuk berusaha agar ia mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan kehidupannya. Apalagi peran seorang ayah sebagai Qowwâmun bagi istri dan anaknya merupakan kewajiban utamanya. Peran ayah sebagai pemberi nafkah keluarga sangat penting dalam kelangsungan kehidupan rumah tangga. Bila peran ayah sebagai tulang punggung ekonomi keluarga tidak tegak maka bisa dikhawatirkan akan terjadi permasalahan dalam rumah tangganya. Dampaknya akan terjadi eksploitasi perempuan/ibu dan anak-anak dalam sektor ekonomi. TKI semakin marak, bisnis prostitusi semakin merajalela, dan anak-anak pengemis jalanan semakin tak terkendalikan, walaupun tetap ada sebagian kecil pekerja wanita yang menjadi buruh-buruh pabrik. Hal inilah yang akan mengakibatkan upaya mewujudkan keluarga yang harmonis sebagai sarana pembentukan generasi penerus bangsa hanyalah sebuah impian saja.


Padahal banyak ayat al-Qur’an dan hadits Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, yang memerintahkan manusia agar berusaha/bekerja. Manusia dapat bekerja apa saja, yang penting tidak melanggar garis-garis yang telah di tetapkan-Nya. Ia bisa melakukan aktivitas produksi seperti pertanian, perkebunan, peternakan, pengolahan makanan dan minuman, dan sebagainya. Atau dapat melakukan aktivitas distribusi, seperti perdagangan, dalam bidang jasa seperti transportasi, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk memulai usaha seperti ini diperlukan modal, seberapapun kecilnya. Modal tersebut bisa didapatkan dari simpanannya atau dari hasil pinjaman pada rekan-rekannya. Jika tidak tersedia, peran institusi keuangan menjadi sangat penting karena dapat menyediakan modal bagi orang-orang yang ingin berusaha.

Pembiayaan Vs Pinjaman
Istilah pembiayaan memang kurang familier di tengah masyarakat kita. Di telinga kita sudah terlanjur terbiasa dengan istilah pinjaman atau hutang. Sebenarnya penggunaan kata pinjam meminjam atau hutang tidak tepat digunakan untuk pembiayaan baik perorangan maupun institusi syariah. Pertama, pinjaman merupakan salah satu dari beberapa metode hubungan finansial dalam Islam. Padahal masih banyak metode yang diajarkan oleh syariah selain pinjaman, seperti jual beli, bagi hasil, sewa, dll. Kedua, dalam Islam, pinjam meminjam adalah akad sosial, bukan akad komesial. Artinya, bila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan atas kaidah fikih yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba. Sedangkan Riba itu hukumnya haram. Karena itu di lembaga keuangan syariah/ Koperasi syariah , pinjaman tidak disebut kredit, tapi pembiayaan (financing)
Memahami Kaidah Fikih tentang Pinjaman

Kaidah “Kullu Qordhin Jarra Manfa’atan fahuwa Riba” artinya “Setiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah Riba”. Kaidah ini seolah-olah meliputi setiap bentuk keuntungan yang dihasilkan dari akad pinjaman hukumnya Riba, namun sesungguhnya tidak demikian. Suatu manfaat (keuntungan) dari akad pinjaman dianggap Riba bila memenuhi kriteria berikut,


  • Keuntungan yang terpisah dan bukan keuntungan yang mengikut dalam akad. Maka keuntungan yang bersifat mengikut tidak diharamkan. Misalnya seseorang yang memberikan pinjaman kepada pihak lain yang mapan secara ekonomi dan tidak menunda-nunda pembayaran. Maka peminjam mendapat keuntungan dalam bentuk uangnya aman dari hal-hal yang tidak diinginkan dan terkumpul dalam bentuk tabungan.
  • Keuntungan hanya dinikmati oleh pemberi pinjaman. Bila keuntungan yang disebabkan oleh akad pinjaman yang disyaratkan di awal akad adalah untuk peminjam, hukumnya boleh. Karena pemberi pinjaman berarti menambah kebajikannya terhadap peminjam yang biasanya adalah orang yang sangat membutuhkan.


Dan boleh juga bila manfaat dari akad pinjaman didapatkan semua oleh kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman), seperti: Arisan dimana peminjam dan pemberi pinjaman mendapatkan manfaat yang sama dari akad pinjaman dalam bentuk terkumpulnya uang dalam jumlah besar.

Begitu juga, dibolehkan jika keuntungan untuk pihak ketiga, seperti keuntungan yang didapatkan oleh perantara dalam akad pinjaman. Ibnu Qudamah berkata,”Jika seseorang berkata kepada seseorang, ”Carikan aku pinjaman seratus dinar dan untukmu sepuluh dinar” akad ini sah, karena sepuluh dinar itu merupakan imbalan dari jasanya mencari pinjaman.

Keuntungan yang dinikmati pemberi pinjaman disyaratkan di awal akad.
Bila tidak disyaratkan di awal akad, akan tetapi pada saat pelunasan utang peminjam memberikan hadiah baik dalam bentuk yang sejenis dengan barang yang dipinjam ataupun tidak maka hukumnya boleh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata: “Nabi pernah memiliki utang kepadaku, lalu beliau melunasinya dan memberikan tambahan dari nilai utangnya”. (HR. Bukhari)

Keuntungan yang tidak dipersyaratkan tersebut diberikan sebelum utang dilunasi.
Bila keuntungan diberikan sebelum utang dilunasi juga tidak dibolehkan sekalipun atas nama hadiah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam. “Apabila seseorang diantara kamu memberikan pinjaman, lalu yang menerima pinjaman memberikan hadiah kepadamu atau memintamu untuk menaiki kendaraanya, maka janganlah engkau menaikinya dan jangan terima hadiahnya. Kecuali (pemberian hadiah tersebut) telah berlangsung antaramu dengannya sebelum engakau berikan dia pinjaman” (HR Ibnu Majah)

Inilah kriteria-kriteria atas pinjaman yang dihukumi riba. Sekuat mungkin kita tinggalkan riba karena riba jelas akan Allâh musnahkan. Sebagaimana firman Allâh  Subhânahu wata’ala.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Allah memusnahkan harta Riba (secara berangsur-angsur) dan menyuburkan harta sedekah.”(QS. Al-Baqarah [2]:276)

Kata محق dalam bahasa Arab berarti lenyap secara berangsur, dikatakan محق القمر karena bulan lenyap secara berangsur.

Kondisi harta riba lenyap secara berangsur-angsur tepat sekali untuk menggambarkan akibat dampak riba yaitu adanya inflasi. Dimana daya beli uang berkurang secara berangsur disebabkan oleh riba.
Bisa dibayangkan betapa besar dosa berbuat riba. Memang tampak luarnya pihak bank menarik riba (bunga) dari seorang pengusaha yang dianggap kaya, tapi pada hakekatnya bank tidak menarik bunga dari dari pengusaha tersebut, melainkan dari pengguna akhir barang atau jasa yang dihasilkan oleh pengusaha tersebut. Dengan demikian yang membayar (bunga) atau riba adalah jutaan umat manusia yang kebanyakan mereka berasal dari rakyat jelata.

Dapat dibayangkan betapa besar kezaliman yang diakibatkan oleh riba yang merupakan penyebab utama inflasi. Dimana lebih dari 200 juta penduduk Indonesia akan merasakan dampaknya, yaitu berkurangnya daya beli uang yang mereka dapatkan dari hasil jerih payah yang dikumpulkan dalam kurun waktu yang tidak sebentar. 

Allâhu A’lam bish-Shawab.
Referensi ; Syafi’i Antonio (Bank Syariah) & Erwandi Tarmizi (Harta Haram)

Ditulis Oleh

Author
M. Akhyar, SE
Manager BMT Yaummi Fatimah
Nantikan kajian Ekonomi Syari'ah berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar