Belum lama ini, alam media di Indonesia diramaikan dengan isu SARA yang dilakukan oleh salah seorang Gubernur Non Muslim, Ahok. Sosok yang sering menyatakan statemen kontroversial tersebut pada 27 September 2016 telah membuat pernyataan yang menyakitkan umat Islam. Ahok yang non-Muslim menyatakan, “…Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”.
Pernyataan yang jauh dari nilai kepatutan sebagai seorang pemimpin itu banyak menuai kritik dan gugatan dari umat Islam di seantero Indonesia bahkan dunia. Gelombang protes dan tuntutan agar Ahok diproses hukum pun datang tak hanya dari Jakarta, tapi juga dari berbagai kota. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat segera menggelar sidang pembahasan terkait polemik tersebut. Akhirnya secara resmi MUI menyatakan bahwa Ahok Menghina al-Qur’an dan atau Ulama. Pernyataan Ahok pada 27 September 2016 perihal umat Islam telah dibohongi oleh Surat al-Maidah ayat 51 adalah penodaan agama. Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan tersebut dikategorikan sebagai menghina al-Qur’an dan atau menghina ulama yang memiliki otoritas dalam berijtihad memahami agama.
Menghina Agama adalah Pelanggaran Hukum
Secara konsensus, Pancasila dianggap sebagai dasar negara yang dianut di Indonesia. Pada sila pertama dari Pancasila secara eksplisit disebutkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini memberikan pemahaman bahwa agama dalam pandangan negara Indonesia dianggap memiliki kedudukan yang sangat sakral. Sila tersebut tidak diletakkan di nomor dua atau di akhir (sila kelima), tetapi di paling awal. Hal ini menunjukkan bahwa pendiri bangsa ini telah paham dan sepakat bahwa agama itu penting untuk membangun masyarakat bernegara. Sehingga agama dilarang untuk dijadikan sebagai bahan mainan atau olok-olokan, pun tidak boleh dijadikan alat melakukan sebuah tindakan melanggar hukum. Maka agama dan segala yang berhubungan dengannya telah disepakati sebagai sesuatu yang sakral, serta menjadi sumber inspirasi dan pendidikan spiritual bagi masyarakat. Tidak heran dan tidak salah jikalau perbuatan, pernyataan atau statemen yang menyinggung agama akan menjadi isu yang sensitif.
Terkait dengan penistaan sebuah ajaran agama, maka Hukum negara telah mengatur hal itu dalam UU No. 1/PNPS/Tahun 1965, yakni tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama. Pasal 1 UU menjelaskan tentang larangan melakukan penodaan agama dalam bentuk apapun. Bunyi pasal tersebut adalah: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Pelanggaran terhadap ketentuan UU ini diancam hukuman lima tahun penjara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 3: Maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Sementara KUHP pasal 156 juga menegaskan, pelaku penistaan agama diancam hukuman penjara lima tahun penjara. Pasal 156 a KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Setiap pemeluk suatu agama pasti tidak akan terima jika agamanya dilecehkan. Dalam agama Islam sendiri ada himbauan supaya agama dijaga dari segala bentuk penistaan. Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari (Pendiri NU & Pengasuh PP Tebuireng) memberikan fatwa: “Pertahankanlah agama Islam, berusahalah sekuat tenaga memerangi orang yang menghina al-Qur’an, menghina sifat Allâh dan tunjukkanlah kebenaran kepada para pengikut kebatilan dan penganut akidah sesat. Ketahuilah, usaha keras memerangi (pemikiran-pemikiran) tersebut adalah wajib”, (Lihat: Hasyim Asyari, al-Mawa’idz dalam Irsyadus Sari,hal. 33).
Kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan akan sulit terwujud selama masih ditemukan orang berani dengan sombongnya menodai agama serta menyebarkan fitnah di tengah umat yang religius. Negara boleh-boleh saja menjamin kebebasan berbicara, akan tetapi jika ada orang yang secara terangan-terangan di tempat terbuka memberikan statemen yang berbau penghinaan terhadap suatu agama, apalagi jika agama yang dihina itu dalah Islam yang menjadi agama Mayoritas Penduduk negara, apakah dibetulkan jika negara (yang dalam hal ini adalah pemerintah) mendiamkan saja kasus tersebut, tanpa sedikitpun tergerak untuk segera memprosesnya?!. Jelas ini adalah kedzaliman, dan sangat jauh dari keadilan. Jika ada penistaan yang bisa memancing konflik sosial, negara harus segera mencegahnya, tidak boleh membiarkannya. Sebab pembiaran ini justeru akan semakin membuat kekacauan demi kekacauan yang semakin besar.
Kerancuan berfikir Nusron Wahid
Ditengah banyaknya umat Islam yang protes dengan pernyataan Ahok, justru malah ada di kalanagan umat Islam yang membela mati-matian si Ahok. Dalam acara ILC justru Nusron Wahid terlihat begitu getol membela orang kafir dan malah menggembosi otoritas ulama sebagai pewaris Nabi (warotsatul anbiya’) yang diberikan hak memahami dan menjelaskan persoalan-persoalan agama.
Nusron mengatakan bahwa sebuah teks hanya diketahui oleh pemilik teks tersebut dan hanya pembuatnya lah yang berhak menafsirkannya. Jika demikian teks al-Qur’an hanya benar-benar diketahui oleh Allâh semata dan hanya Allâh yang mutlak menafsirkan, lantas apa gunanya al-Qur’an diturunkan jika tidak bisa dipahami?!!
Logika ini sungguh sangat tidak rasional sama sekali, dan justru hal itu menunjukkan inkonsistensi kaum liberal dalam cara pandangnya. Sebab pemahaman demikian paradoks dengan kaidah yang biasa dipegang oleh para pentakwil liberal. Di dalam ilmu Nash (textologi) para pentakwil liberal biasanya mengandalkan kaidah نصك ليس ملكك yang berarti: “Teks Anda bukanlah milik Anda secara mutlak”. Artinya sebuah teks entah itu ayat suci atau teks puisi dan lain sebagainya bukanlah milik si penulisnya sepenuhnya yang memungkinkan setiap pembaca untuk menafsirkannya. Teori diatas adalah senjata para kaum liberal untuk menafsirkan al-Qur’an sekehendak mereka. Seharusnya Nusron tetap berpegang pada kaidah ini sebagai orang yang memiliki haluan liberal dalam pemikiran. Lucunya, dia malah membantah dan menggunakan pembenaran lainnya demi membela kepentingan syahwat politiknya. Dari sini publik semakin melihat tampak “kebodohannya” ketika berbicara dalam konteks sastra maupun ilmu tafsir. Apalagi syahwat politiknya yang memuncak dan cenderung menghalalkan segala cara.
Begitu pula saat Nusron berbicara bahwa tidak ada para penafsir yang menafsirkan bahwa kata “Aulia” di dalam surah al-Maidah 51 itu bermakna “Pemimpin”, pernyataan ini berbeda jauh dengan faktanya. Dalam kamus bahasa Arab “Mu’jam al-Wasith” kata Aulia merupakan plural/jamak dari kata Wali, yang salah satu maknanya adalah wali al-amr yang berarti pemimpin. Dalam banyak kitab tafsir, para mufasir sepakat bahwa kata Aulia dalam Q.S. al-Maidah ayat 51 itu bermakna pemimpin. Misal, dalam Tafsir Jalalain (yang sering dipakai oleh para santri di Indonesia), Imam Suyuthi menjelaskan bahwa kata aulia disana adalah pemimpin dalam segala aspek. Imam Baghawi dalam tafsir Baghawi pun menafsirkan hal yang sama. Demikian pula tafsir kontemporer semisal Imam as-Sa’adi juga menafsirkan bahwa kata Aulia di ayat tersebut adalah mengangkat pemimpin dalam pengertian yang umum dan luas. Pada intinya, hampir semua tafsir, baik klasik maupun kontemporer sepakat bahwa kata “Aulia” bermakna pemimpin. Lucunya Nusron dalam acara itu mengatakan tidak ada para penafsir yang mengatakan demikian. Yang menjadi pertanyaan disini adalah: dimanakah Nusron Wahid saat gurunya menjelaskan ayat ini, kok memahaminya tidak sebagaimana yang dilakukan para ulama tafsir, atau jangan-jangan dia telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan pernah belajar, tapi justru bertentangan dengan teori yang ada. Seharusnya Nusron yang tidak memilki kapasitas berbicara ilmu sastra Arab dan ilmu tafsir tidak usah berbicara tentang teori, karena jika teorinya keliru maka publik akan semakin melihat kebodohan & kekonyolannya.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar