• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

MUI pun Ingin Mereka Bubarkan

Belum lama ini, sebuah petisi agar MUI dibubarkan telah mencuat di media sosial (medsos). Dalam petisi itu MUI dianggap sebagai provokator yang memicu keresahan di masyarakat.  MUI dinilai menjadi sebuah lembaga biang kerok yang menebarkan kebencian, permusuhan, dan teror terhadap sesama. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap keagamaan terkait penghinaan al-Qur'an oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segelintir pihak mempropagandakan pembubaran MUI. Bahkan baru-baru ini di Jakarta digelar diskusi bertema “Kedudukan MUI dalam hukum Islam dan Hukum Indonesia” yang diselenggarakan kalangan liberal dengan tujuan utamanya; mendelegitimasi MUI. Acara ini digelar oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil. 

Dalam kebencian mereka tidak dapat berfikir secara jernih. Yang ada dalam benar mereka tiada lain adalah hasrat membubarkan MUI. Sebab dengan cara itu, mereka akan merasa mudah mencekoki umat Islam dengan doktrin-doktrin liberal tanpa ada yang membelanya. Jika tidak ada MUI,  maka fatwa terhadap faham dan kaum liberal bisa dilakukan dengan cara tidak terkendali. Bisa saja ada lembaga ormas,  lembaga gerakan dakwah,  dan lain sebagainya, yang memfatwakan bahwa kaum liberal boleh diperangi dan dihukum mati tanpa proses peradilan. Salah satu ciri utama masyarakat Islam adalah adanya institusi fatwa yang diisi oleh para tokoh ulama panutan umat. Perbedaannya, di negara-negara yang sudah formal berhukum dengan hukum Islam, institusi fatwanya biasanya mendapat legitimasi yuridis langsung dari konstitusi negara. Sehingga fatwanya mempunyai kekuatan hukum mengikat dan daya paksa kepada semua warganegara muslim, dan negara berwenang memberi sanksi hukum pada pelanggarnya. Adapun di Negara-negara muslim yang belum menjadikan syariat Islam sebagai hukum negara secara formal semisal Indonesia,  atau masyarakat muslim di negara mayoritas non muslim,  lembaga fatwa dibentuk dan mendapat legitimasi dari konsensus tokoh-tokoh umat Islam itu sendiri.

Kedudukan lembaga fatwa seperti MUI di Indonesia,  sangatlah penting. Sebab, ia adalah penjelmaan dari Ulil Amri Umat Islam Indonesia di dalam urusan Agama Islam. Sebagai Ulil Amri di bidang hukum agama, MUI berkewajiban memimpin,  membentengi,  dan melindungi umat Islam dari segala upaya yang akan mencelakakan umat. MUI juga berwenang memberi fatwa hukum untuk menjadi pegangan dan pedoman keyakinan maupun pengamalan syariat Umat Islam Indonesia. Dengan fungsi MUI itu, dan juga lembaga lembaga keulamaan lain yang ada pada ormas-ormas Islam,  maka umat Islam terjaga dan terpagari dari akidah,  ideologi,  maupun pemikiran keagamaan yang menyimpang dan sesat, khususnya ideologi sekuler dan liberal. Dalam konteks inilah,  mengapa kaum liberal, sekuler maupun sekte-sekte sesat sangat membenci dan memusuhi keberadaan MUI.

Seandainya tidak ada MUI...
Dalam sebuah atsar disebutkan:

لو لا العلماء لصار الناس مثل البهائم

Yang artnya: “seandainya tidak ada ulama, maka manusia akan menjadi seperti binatang”.

Ungkapan diatas secara tersirat sangat jelas dipahami bahwa ulama adalah aktor terpenting dalam membina dan mendidik masyarakat. Perumpamaan sebuah masyarakat sebagai binatang jika tanpa ulama menunjukkan betapa mereka sangat membutuhkan para ulama. Sebab ulama adalah pewaris para Nabi yang mendapat legalitas resmi untuk menggantikan tugas Nabi sebagai pembimbing dan penuntun umat menuju ridlo Allâh. Sehingga siapapun yang menghalangi langkah atau berusaha menghilangkan peran mereka, sama artinya dengan menantang Allâh dan Rasul.

MUI adalah lembaga keulamaan yang sangat plural, yang terdiri dari spektrum umat Islam di Indonesia yang sangat luas. Jika ada yang menyatakan bahwa MUI hanyalah mewakili segolongan paham Islam adalah sebuah pernyataan yang sangat gegabah. Dan dari sekian ormas Islam yang tergabung, dua ormas yang sangat berpengaruh dan berperanan adalah NU dan Muhammadiyah. NU dan Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan dakwah yang mengakar dalam masyarakat, toleran dalam mensikapi perbedaan paham, namun tetap tegas dalam mengeluarkan sikap tentang permasalahan umat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Keanggotaan MUI antara lain meliputi 26 orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

Sudah menjadi kewajiban umat Islam untuk memuliakan dan mendukung ulama. Dalam hadits shahih disebutkan :
في الحديث الصحيح : )) ليس منا من لم يُجِلَّ كبيرنا ، ويرحم صغيرنا ، ويعرف لعالمنا حقه  ((
Tidak termasuk umatku; orang yang tidak menghormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak para ulama”.

Sebuah hadits lain juga menyatakan bahwa, "Akan datang suatu zaman, dimana kepemimpinan ulama tidak lagi diikuti. Dan tidak ada lagi sifat memuliakan orang-orang shaleh. Orang-orang tua tidak lagi dihormati, dan tidak ada kasih sayang terhadap yang muda, (disebabkan nafsu duniawi) pembunuhan demi pembunuhan akan terjadi, apa yang dibenarkan tidak lagi dipedulikan, orang-orang shaleh akan berkelana dengan rasa takut, dan manusia pada zaman itu adalah makhluk yang terburuk. Dan pada hari Kiamat, tidak sedikit pun Allâh melihat dengan rahmat-Nya ke arah orang-orang tersebut." Rasûlullâh saw. juga bersabda, "Akan datang suatu zaman, dimana orang-orang yang benar-benar beriman akan berkelana secara sembunyi-sembunyi, sebagaimana orang munafik berkelana di kalangan kaum secara rahasia."
Imam Ibnu Asakir mengatakan sebuah ungkapan yang cukup terkenal, menyatakan:

لحوم العلماء مسمومة

daging ulama itu beracun”.
Makna ungkapan tersebut adalah bahwa ulama’ sangat wajib dimuliakan dan dijunjung-tinggi, dan menghina atau merendahkan mereka adalah sebuah kehancuran dan malapetaka. Jika tujuan utama kaum liberal adalah merusak dan menghancurkan tata nilai agama di masyarakat, maka tidak heran jika mereka berusaha mengkampanyekan dan mempropagandakan pembubaran MUI sebagai lembaga yang mengontrol keagamaan umat Islam di Indonesia.



Ditulis Oleh

Author
Muhsin Suny M
Pengisi Selayang Pandang Sinaran
Nantikan artikel berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar