• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah

Dengan kemajuan tekhnologi yang semakin berkembang, gaya hidup pun mulai bergeser. Begitu pula  di dunia perdagangan. Kalau dulu transaksi jual beli memaksa kedua belah pihak antara penjual dan pembeli bertemu, saling tawar kemudian deal. Lain dulu lain sekarang, untuk transaksi jual beli  sekarang tidak harus susah payah pergi ke toko atau supermarket, hanya dengan internet atau gadget semua barang yang kita inginkan bisa kita dapatkan. Tinggal mengisi  aplikasi pemesanan, lalu transfer uang maka dalam sekejap barang sudah berada di tangan. Praktis, mudah dan bahkan lebih murah karena pihak penjual tidak lagi terkena beban sewa toko, gaji pegawai dan biaya-biaya lain. 

Era telah berubah, beberapa perusahaan perdagangan dan jasa online telah menjadi Starup yakni perusahaan kecil yang melejit menjadi perusahaan raksasa dalam waktu yang singkat dikarenakan ia berhasil mengganggu pasar dan melakukan diferensiasi  dengan dukungan inovasi-inovasi yang kreatif . Konon, voluasi usaha perusahaan online kini telah melampaui omset supermarket-supermarket besar di Indonesia dan perusahaan perbankan. Inilah bukti kecanggihan tekhnologi telah membuat dunia perdagangan berubah. Ancaman sekaligus menjadi peluang dunia usaha. Dan bila tidak ada antisipasi maka perusahaan-perusahaan konvensional akan rontok dan digilasnya.

Tidak hanya itu, jual beli online juga telah merambah menjadi usaha sampingan yang menggiurkan. Dengan bermodal satu atau dua barang saja kemudian di-upload di media sosial, maka orang sudah bisa menjadi pengusaha, bisa menarik pembeli dan menghasilkan keuntungan. Pada  awalnya memang sebagai bisnis sampingan tapi lama kelamaan bisnis online ini menjadi bisnis utama karena pendapatannya bisa lebih besar daripada pekerjaan utamanya. Maka prinsipnya, bisnis online boleh-boleh saja tapi akan menjadi masalah besar bila pekerjaan utama malah dikesampingkan apalagi sampai memanfaatkan waktu dan fasilitas pekerjaan utamanya untuk bisnis pribadinya. Na’udzubillâh..

Bisnis online menurut pandangan syariah
Untuk memutuskan boleh atau tidaknya transaksi bisnis online maka kita harus mengetahui bagaimana mekanismenya? Syarat penjualnya, pembelinya, barangnya dan cara pembayarannya. Ini untuk mengetahui apakah transaksi tersebut sudah sesuai syariah atau bahkan melanggarnya.
Kalau dilihat dari beberapa situs belanja di internet yang ada maka kita dapat mengklasifikasikan: pertama, ada yang memang menjual barang yang sudah dimilikinya. Kedua, ada yang tidak memiliki barang yang ia tampilkan di situsnya, hanya sebatas makelar saja.

Pemilik Situs Telah memiliki barang yang ditampilkan
Jika pemilik situs telah memiliki terlebih dahulu barang yang ia tampilkan maka para mayoritas ulama (Madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali) membolehkan dengan syarat spesifikasi barang harus dijelaskan di awal pada saat akad, yang meliputi (bentuk, ukuran, warna, model,dll). Ini bertujuan untuk menghindari gharar, dalam ilmu fikih muamalah akad ini dinamakan Ba’i al-ghaib ala ash-shifat yaitu jual beli barang yang tidak disaksikan pada saat akad. 

Namun menurut Imam Nawawi dalam Kitabnya Minhajut Thâlibin jual beli ini tidak sah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) hal ini disebabkan barang yang diperjualbelikan tidak disaksikan. Pendapat ini berpegang pada hadits nabi: “Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam melarang jual beli gharar”  (HR. Muslim)

Pemilik Situs Merupakan wakil (agent) dari pemilik barang
Bila pemilik situs menawarkan barang orang lain yang sebelumnya ia telah membuat kesepakatan dengan pemilik barang  agar dia diberi kepercayaan untuk menjualkan barang tersebut untuk atau atas nama pemilik barang dan mendapatkan komisi dari setiap barang yang dijualnya maka statusnya dalam pandangan syariat adalah sebagai wakil yang sama hukumnya dengan pemilik barang. Barang yang akan dijualkannya dipersyaratkan telah dimiliki sebelumnya oleh pemilik  barang sebelum dijualkan oleh wakil (agent).

Hal ini berdasarkan hadits Rasûlullâh: “Bila engkau mendatangi wakilku di khaibar ambillah darinya 15 watsaq kurma, bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku) maka letakkanlah tanganmu diatas tulang bawah lehernya” (HR. Abu daud)

Hadits diatas sangat jelas menyatakan bahwa wakil hukumnya sama dengan pemilik barang.
Pemilik Situs Belum Memiliki Barang yang ditampilkan
Para Ulama sepakat bahwa tidak sah jual beli jika pemilik situs tidak memiliki barang-barang yang ia tampilkan pada situsnya.  Biasanya proses ini berlangsung sebagai berikut: Pada saat pembeli telah mengirim aplikasi permohonan barang ia hanya menghubungi pemilik barang yang sesungguhnya tanpa melakukan akad jual beli, hanya sebatas konfirmasi keberadaan barang, setelah ia meyakini keberadaan barang lalu ia meminta pembeli untuk transfer uang ke rekeningnya. Setelah uang ia terima barulah ia membeli barang  tersebut dan mengirimkannya kepada pembeli.

Akad jual beli ini tidak sah, karena ia menjual barang yang bukan miliknya. Akad ini mengandung unsur gharar , disebabkan pada saat akad berlangsung  penjual belum dapat memastikan apakah barang dapat ia ikirimkan kepada pembeli atau tidak?

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiyallâhu ‘anhu berkata: “Wahai Rasûlullâh, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi menjawab, Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki !” (HR. Abu Daud)

Solusi Syar’i
Agar jual beli ini menjadi sah penjual atau pemilik situs dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Setelah calon pembeli mengisi aplikasi atau data (yang meliputi nama, alamat, no HP, barang yang diinginkan)  dan mengirimkannya, pemilik situs tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Akan tetapi ia beli terlebih dahulu  barang tersebut dari pemilik barang sesungguhnya dan ia terima, kemudian baru ia jawab permohonan pembeli dan memintanya untuk transfer uang ke rekening miliknya. Lalu barang dikirimkan kepada pembeli.

Untuk menghindari  kerugian akibat pembeli via internet menarik keinginannya untuk membeli selama masa tunggu, sebaiknya penjual di situs mensyaratkan kepada pemilik barang sesungguhnya bahwa ia berhak mengembalikan barang selama tiga hari sejak barang dibeli, inilah yang dinamakan khiyar Syarat. Jika langkah-langkah diatas diikuti maka jual belinya menjadi sah  dan keuntungannya pun menjadi halal.

Sebagian orang ada yang menawarkan dengan menggunakan Akad Salam. Pemilik situs membuat akad pemesanan dari pembeli kepadanya, dengan syarat uang dikirim tunai seluruhnya pada saat itu juga oleh pemesan. Lalu pemilik situs mencari tahu di pasar apakah barang yang dipesan  ada atau tidak. Jika ternyata ada maka dia melakukan transaksi salam dengan pemesan (pengunjung situs). Setelah uang diterimanya, ia membeli barang yang dipesan lalu mengirimkannya kepada pemesan (pengunjung).

Solusi ini didasarkan atas takhrij dari pendapat madzhab syafi’i yang membolehkan akad salam tunai dengan syarat barangnya ada di pasaran. Zakaria Al-Anshary berkata, “Akad salam tunai di bolehkan…akan tetapi jika barang yang dipesan tidak ada maka akad salamnya tidak sah”.

Wallâhu a’lam solusi salam merupakan solusi yang marjuh (lemah) dikarenakan akad salam haruslah dalam waktu yang diperkirakan harganya berbeda. Akad salam  mempunyai maqshad (tujuan) agar pembeli mendapatkan harga yang murah sedangkan penjual mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan usaha. Maka jika akad salam dilangsungkan dalam waktu yang tidak ada pengaruh terhadap harga barang maka hilanglah maqshad (tujuan) dari akad ini. Pendapat yang melarang akad salam tunai ini merupakan pendapat dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Wallâhu A’lam bish-Showab. 

Ditulis Oleh

Author
: M. Akhyar, SE
Manager BMT Yaummi Fatimah
Nantikan kajian Ekonomi Syari'ah berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar