Sudah menjadi fenomena umum yang terjadi dari tahun ke tahun, ketika bulan Ramadhân harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik. Kondisi ini sering dibahasakan oleh para ahli dengan istilah inflasi. Pada bulan ini masyarakat muslim berpuasa dan dihimbau untuk mengendalikan hawa nafsu, tetapi mengapa justru tingkat konsumsi kebutuhan pokok malah meningkat? Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan masyarakat muslim yang lebih konsumtif pada bulan Ramadhân, terutama dalam pemenuhan kebutuhan bahan makanan.
Selain itu, inflasi juga disebabkan adanya kelangkaan kebutuhan pokok di pasaran karena penimbunan barang oleh oknum pedagang nakal. Pada kondisi seperti ini peran pemerintah menjadi sangat penting agar masyarakat ekonomi menengah ke bawah tidak semakin tercekik oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada mereka.
Kalau saja umat Islam mau menyambut dan menjalani bulan Ramadhân sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasûlullâh dan para sahabatnya, penulis yakin tidak akan terjadi inflasi yang membuat perekonomian kita menjadi tidak stabil setiap datang bulan Ramadhân. Hadits Anas radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi Muhammad SAW berbuka puasa sebelum melakukan shalat magrib dengan ruthob, jika tidak ada ruthob (kurma basah) maka beliau berbuka dengan beberapa butir tamr (kurma kering) dan jika tidak ada tamr maka beliau meminum beberapa teguk air putih.” (HR Tirmidzi: 696).
Mengenai masalah kenaikan harga barang-barang yang terjadi di Indonesia khususnya yang terjadi pada bulan Ramadhân. Pemerintah hiruk pikuk merapatkan, merumuskan, serta memutuskan arah kebijakan apa yang tepat untuk mengatasi ‘demam’ kenaikan harga demi tetap terjaganya stabilitas perekonomian Indonesia. Padahal jika dikaji, Islam dengan sistem ekonominya yang mumpuni yaitu ‘ekonomi Islam’ atau ‘ekonomi syariah’ sudah lebih dulu menjelaskan langkah tepat dalam mengambil kebijakan mengenai permasalahan tersebut. Sejenak mari kita simak dua kisah di zaman sahabat, mudah-mudahan bisa dipetik hikmahnya.
Kisah ini terjadi di zaman sahabat Umar bin Khattab radhiyallâhu’anhu. Ketika itu terjadi masa panen yang panjang, dua tahun hujan tidak turun-turun. Akibatnya gandum menjadi langka, lalu akibat berikutnya adalah terjadinya kenaikan harga di Kota Madinah. Umar bin Khattab ketika itu mengatasi persoalan inflasi yang terjadi akibat panen yang gagal ini dengan mengimpor gandum secara besar-besaran dari Fustat-Mesir. Fustat merupakan sebuah kota tua di dekat Kota Cairo. Dengan datangnya gandum yang diimpor besar-besaran dari Fustat ini maka kelangkaan gandum di Madinah menjadi teratasi, walhasil inflasi di Kota Madinah dapat diatasi oleh pemerintahan Umar bin Khattab.
Kejadian kedua, masih di zaman Umar bin Khattab, ketika itu para pedagang dari Kota Madinah mengalami untung yang besar dari perjalanan bisnis ke negeri Syam. Sepulangnya dari negeri Syam para pedagang Islam membawa uang yang berlimpah-limpahan. Karena masuknya uang secara tiba-tiba ke Kota Madinah maka terjadilah supply uang yang naik secara mendadak, walhasil terjadi yang kita sebut dalam ilmu ekonomi yaitu impuls buying (orang tiba-tiba merasa kaya). Hal ini mengakibatkan peningkatan demand yang sangat tinggi untuk 3 jenis barang pokok di Madinah pada waktu itu. Akibat adanya kenaikan demand yang sangat tinggi untuk 3 jenis barang pokok di Madinah, inflasi pun juga ikut meningkat. Inflasi yang didorong karena masuknya uang dari negeri Syam secara tiba-tiba mengganggu kestabilan ekonomi Madinah pada waktu itu, maka Umar bin Khattab mengambil satu kebijakan yaitu suspend (menunda, melarang transaksi) untuk 3 barang pokok tersebut. Dengan dilakukannya suspend oleh Umar bin Khattab terhadap barang-barang tersebut maka inflasi di Madinah dapat diatasi.
Dari dua kisah di atas, jika dikaitkan dengan ilmu ekonomi Islam, maka ketika membicarakan tentang stabilitas ekonomi, ekonomi Islam telah mempunyai dua kriteria. Yang pertama adalah stabilitas sektor riil, yang kedua adalah stabilitas sektor moneter. Jadi, jika kita berbicara mengenai stabilitas ekonomi, maka dalam ekonomi Islam itu harus dibedakan menjadi dua, yaitu stabilitas sektor riil dan stabilitas sektor moneter. Stabilitas sektor riil dalam ekonomi Islam ini dilihat dari struktur pasarnya. Jika kita bicara stabilitas sektor riil dalam ekonomi Islam, maka yang kita bicarakan adalah struktur pasar dari demand dan struktur pasar dari supply.
Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallâm dan sahabat waktu itu fully aware, sangat tahu bahwa ada perusahaan-perusahaan yang mempunyai platform yang sama yang bisa menawarkan dua pasar yang berbeda. Sebagai contoh, kita menggunakan google dan yahoo secara gratis, namun ketika ada yang ingin membuat aplikasi dan memasang iklan harus bayar. Dengan kata lain, di satu pasar kita bisa buat gratis tapi keuntungan datang dari pasar yang lain. Inilah yang disebut dengan the same platform untuk dua pasar yang berbeda.
Dalam ekonomi Islam penguasaan pasar yang dimonopoli seperti ini atau bertumpuknya kekuatan pasar di tangan satu supplier, di tangan satu pemasok, produsen, ini sangat tidak disukai, karena dalam ilmu ekonomi Islam monopoli boleh-boleh saja, monopoli tidak jadi masalah, tapi dia baru jadi masalah ketika monopoli itu menentukan harga pada saat bukan supply ketemu demand, tapi pada saat marginal revenue ketemu dengan marginal cost yang dalam ekonomi syariah dalam istilah qur’annya ini disebut sebagai ‘an tarâdhin minkum, dalam istilah fiqh nya disebut sâmanul mishr. Sâmanul mishr inilah yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa inggris menjadi equiblirium price.
Begitulah ekonomi Islam mengatur stabilitas ekonomi dalam suatu negara. Ekonomi Islam bukanlah ‘produk’ yang baru muncul, melainkan ia sudah ada di zaman Rasûlullâh dan para sahabat. Justru secara tidak sadar, ekonomi modern lah yang telah menjiplak ilmu-ilmu ekonomi Islam yang ada sejak zaman dahulu ke dalam sistem ekonomi modern saat ini. Namun sayangnya jiplakan itu tidak berhasil, sebab mereka terjebak dengan pola pikir mereka sendiri, terperangkap pada keyakinan dan paradigma yang salah. Semoga bisa dijadikan ‘ibrah (pelajaran), bahwa semua permasalahan hidup, termasuk permasalahan ekonomi sudah Allâh paparkan secara jelas melalui al-Qur’an dan ajaran Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallâm (as-sunnah).
Ini membuktikan pula bahwa sistem ekonomi yang kita agung-agungkan itu gagal 100% untuk dijadikan solusi mengenai permasalahan kehidupan berbangsa. Sudah saatnya, Indonesia, yang mayoritas penduduknya adalah umat Islam kembali pada tuntunan Allâh Subhânahu Wa Ta’âlâ yang dijelaskan melalui ajaran Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallâm. Sudah saatnya sistem ekonomi Indonesia berlandaskan pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Sudah saatnya ekonomi syariah sebagi solusi, bukan hanya sekadar alternatif semu tanpa makna.
Wallâhu a’lam bish-shawâb.
Referensi : Fiqih Ekonomi Umar Bin Khotob ( Dr. Jaribah), Ekonomi Islam ( Adiwarman A. Karim)
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar