SYI’AH
Pendahuluan
Segala puji bagi Allâh swt yang selalu mencurahkan nikmat dan karunia serta hidayah dan inayahnya kepada kita semua sehingga sampai pada saat sekarang ini kita masih berjalan di atas jalannya. Mudah–mudahan kita bisa mempertahankan, merawat, menjaga serta menumbuh kembangkan iman di dalam dada hingga kita tidak menghadap kepada-Nya melainkan dalam keadaan iman dan taqwa. Amin.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Baginda Rasûlullâh Muhammad saw, keluarganya, para sahabat sahabatnya, serta para pengikut, pecinta dan pembela sunnah–sunnahnya sampai akhir zaman. Dan semoga di akherat nanti kita termasuk Ummat Muhammad saw yang termasuk Ashâbul Yamin yang akan pertama–tama bersama beliau masuk surga karena kesetiaan kita dan banyaknya kita mengikuti sunnah–sunnah beliau saw.
Pada edisi sebelumnya sudah kita paparkan tentang 6 golongan Syi’ah dan ajaran–ajarannya maka pada edisi kali ini akan kita bahas secara ringkas tentang firqoh–firqoh /sekte/golongan / aliran–aliran dalam Syiah selanjutnya yang masing-masing memiliki kesamaan dasar aqidah dan juga memiliki perbedaan–perbedaan ajaran sesuai pemikiran para pendiri masing–masing.
Di antara golongan-golongan dan gerakan-gerakan Syiah yang berikutnya adalah sebagai berikut:
7. Syiah Imamiyah Itsna’Asyariah dan Imam Mahdi.
Sebagaimana maklum bahwa Syiah Imamiah adalah mereka yang mengakui dua belas orang imam, telah didefinisikan sendiri oleh salah seorang ulama Syiah modern yang bernama Muhammad al Husain al Muzhaffar bahwa mereka adalah orang-orang yang mengakui dua belas imam yang dimulai dari Imam Ali bin Abi Thalib sampai kepada keturunan Hasan. Teks ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa Syiah Imamiyah memiliki karakteristik yang berupa pengakuan mengenai keimaman dua belas imam. Syaikh Muhammad Jawwad Mughniah juga menegaskan bahwa: “Itsna Asyariyah merupakan sebuah julukan yang diberikan kepada kelompok Syiah Imamiyah yang mengakui keberadaan dua belas imam yang ditentukan melalui nama-nama mereka” . Kedua Belas Imam tersebut adalah sebagai berikut:
- Ali bin Abi Thalib “al Murtadha” (w. 40 H/661 M)
- Al Hasan bin ‘Ali “az Zaky” (w. 49 H/669 M)
- Al Husain bin ‘Ali “Sayyid asy Syuhada’” (w. 61 H/680 M)
- Ali bin Al Husain, Zain Al Abidin “Zainal ‘Abidin” (w. 95 H/714 M)
- Abu Ja’far Muhammad Ali “Al Baqir” (w. 115 H/733 M)
- Abu Abdillah Ja’far bin Muhammad “Ash Shadiq” (w. 148 H/765 M)
- Abu Ibrahim Musa bin Ja’far “Al Kadhim” (w. 183 H/799 M)
- Abu Hasan Ali bin Musa “Ar Ridha” (w. 203 H/818 M)
- Abu Ja’far Muhammad bin Ali “al Jawad” At Taqi (w. 220 H/835 M)
- Abu Hasan Ali bin Muhammad “al Hadi”(w. 254H/868 M)
- Abu Muhammad Al Hasan bin Ali “Al Askari” (w. 260 H/874 M)
- Abu al Qasim Muhammad bin Hasan “Al Mahdi”, Al Qa’im Al Hujjah (memasuki kegaiban besar pada 329 H/940 M).
Di sebalik kematian Imam ke Sebelas, yaitu Imam Hasan Al Askari yang bagi Ahlu Sunnah ia meninggal tanpa meninggalkan keturunan. Sehingga hal ini menyusahkan tokoh dan ulama Syiah Imamiyah, sebab dalam tradisi kepemimpinan Imamah Syiah Imamiyah, seorang imam wajib meninggalkan putra sebagai generasi kepemimpinan selanjutnya untuk mencukupkan bilangan dua belas imam-imam Syiah yang dikenali sebagai Syiah Al Itsnaa ‘Asyariyah. Bahkan kepimpinan ini sebenarnya merupakan kepemimpinan umum ilahiyah, khilafah penerus Rasûlullâh saw dalam berbagai perkara dunia dan agama, sehingga semua manusia harus mentaati sang imam. Dan perbedaan di antara Nabi saw dan imam yaitu, Nabi saw adalah hakim asal untuk manusia pada perkara agama dan dunia mereka secara langsung tanpa ada perantara, sedangkan imam adalah hakim dengan perantara Nabi saw . Jadi Imamah dengan dua kekuasaan agama dan dunia ini merupakan suatu jawatan agama yang bersifat Ilahi, sama dengan silsilah kenabian, yang membedakannya dengan Nabi adalah tidak diturunkannya wahyu kepada imam. Oleh karena itu Imamah tidak melalui proses pemilihan, dan penetapannya hanya semata-mata berdasarkan ketentuan dari Allâh dan Rasûlullâh saw, atau berdasarkan nash yang diberikan oleh Rasûlullâh saw secara turun temurun dari imam yang terdahulu kepada imam yang selanjutnya .
Berdasarkan hal ini, maka sesungguhnya hukum-hukum ilahi hanya diperoleh dari sumber para imam, dan pengambilannya hanya sah jika dikeluarkan oleh mereka. Dan tidak ada perselisihan di antara Syiah Imamiyah dengan Syiah Isma’iliyah pada masalah ini.
Adapun Syiah Zaidiyah, Imamah adalah sebuah kepemimpinan umum dengan ketentuan syari’at untuk individu yang tertentu dalam berbagai perkara agama dan dunia dengan catatan jangan sampai dia melakukan kezaliman. Berkaitan dengan definisi ini, Imam Ahmad bin Yahya al Murtadha berpendapat: “Imamah adalah kepemimpinan umum untuk individu tertentu dengan ketetapan syari’at yang tidak mengandung unsur kezaliman”. Sedangkan definisi yang diberikan oleh Imam al Qasim bin Muhammad adalah: “Kepemimpinan umum dengan ketetapan syari’at untuk seorang laki-laki yang tidak memiliki kezaliman kepada seorangpun”.
Orang laki-laki harus berasal dari keturunan ahlul bait, dan lebih tepatnya harus berasal dari keturunan Hasan dan Husain. Definisi ini boleh dikatakan sebagai definisi yang disepakati oleh para ulama Syiah Zaidiyah, sebagaimana yang diisyaratkan Imam Humaidan bin Yahya dengan ucapannya mengenai hakikat imam, dia berkata: “yaitu seorang individu yang lengkap (sempurna) untuk memimpin manusia dalam agama dan dunia dalam bentuk yang tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi darinya, sebagaimana yang dikatakan oleh para imam kita, imam-imam Zaidiyah alaihissalam”. Jadi menurut mereka imam yang legal adalah yang ditetapkan oleh syari’ah untuk menepikan semua jenis kepemimpinan yang lain yang berdiri berdasarkan kekerasan, paksaan, dan dasar pilihan bagi orang yang sebenarnya tidak berhak mendapatkannya. Oleh karena itu, Imamah harus diberikan kepada individu yang tertentu yang berasal dari keturunan ahlul bait yang memenuhi semua persyaratannya. Dan Syi’ah Zaidiyah membatasi kewajiban rakyat terhadap imamnya terhadap perkara-perkara agama dan dunia yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, seperti jihad, wilayah, hukuman, dan perkara zakat, sedangkan hal yang berkaitan dengan perkara agama dan dunia secara syar’i tidak masuk ke dalam kapasitasnya (kekuasaannya).
Dari sini, menurut Syiah Zaidiyah seorang imam tidak boleh turun dari tahtanya jika dia mendapati di antara rakyatnya ada orang-orang yang mau membantunya untuk melaksanakan perintah Allâh dan berjihad bersamanya. Sedangkan jika dia tidak mendapati di antara rakyatnya yang mau membantunya melaksanakan perintah Allâh dan berjihad bersamanya di jalan Allâh maka dia boleh melepaskan jabatannya, sebagaimana sikap yang telah diambil oleh Ali as untuk tidak menuntut kekhilafahan setelah kematian Rasûlullâh saw Meskipun jawatan itu adalah haknya. Begitu juga yang telah dilakukan oleh anaknya, Hasan bin Ali as, manakala para sahabatnya mengkhianatinya dan mengecewakannya, maka dia tinggalkan mereka dan dia serahkan jawatan kepada Mu’awiyah. Begitu juga yang telah dilakukan oleh al Qasim bin Ibrahim yang telah dibai’at, dan orang-orang telah mengelilinginya, kemudian dia saksikan kegagalan mereka dan dia memiliki keyakinan bahwa dia tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka dia lepaskan jawatannya; karena perkara ini tidak akan dapat berhasil tanpa bantuan para penolong dan pendukung, jika mereka tidak mendukungnya maka gugur kewajibannya untuk menjadi imam. .
Jadi kalau seorang imam meninggal tanpa meninggalkan seorang pun putra yang akan melanjutkan misi dan perjuangan kepimpinan (Imamah) Syiah, maka gugurlah kepimpinan Imamah tersebut, dan atas sebab ini ulama Syiah Imamiyah berusaha menutupi kemusykilan kepimpinan setelah meninggalnya imam yang ke dua belas yaitu imam Hasan Al Askari. Sebab apapun keadaannya, Imamah wajib hadir di tengah masyarakat dan mereka wajib mengenal dan mengesan keberadaan seorang imam, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh pengarang kitab “Usul Al Kafi”:
مَنْ مَاَت وَلَمْ يَعْرِفْ إِمَامَ زَمَانِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Barang siapa yang mati tanpa mengetahui imam pada masanya, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah .
Pada tempat lain Al Kulaini dengan sanadnya dari Abu Ja’far as memaparkan bahwa : Sesungguhnya jika seorang imam diangkat dari bumi untuk sesaat saja, maka para penghuni bumi pasti akan bergelombang sebagaimana bergelombangnya laut dengan para penghuninya.
Hal ini juga ditegaskan oleh syaikh Muhammad Ridha al Muzhaffar, seorang ulama Syiah modern, yang berkata: Oleh karena itu, suatu masa/zaman tidak boleh kosong dari seorang imam yang harus ditaati yang dipilih langsung oleh Allâh swt, tanpa memedulikan apakah manusia mau terima atau tidak, juga baik mereka mendukungnya ataupun tidak mendukungnya, menaatinya ataupun tidak menaatinya, juga apakah mereka tampak kelihatan dari mata manusia ataupun tidak kelihatan. .
Dalam keadaan seperti di atas dan ketika Imam Hasan Al Askari wafat, dengan sigapnya seorang rekan Imam Hasan Al Askari bernama Usman bin Said menyatakan bahwa Hasan al Askari sebenarnya telah memiliki seorang anak sebelum ia wafat. Anak ini seharusnya berusia empat tahun dan diberi nama “Muhammad”. Dan anak ini menghilang dari pandangan mata, sebab ia dalam “keghaiban”, sehingga hanya Usman bin Said yang dapat berhubungan dengannya. Dan semenjak itu Usman bin Said bertindak sebagai perwakilan dari Imam Ghaib. Salah satu alasan Ghaibnya Muhammad Hasan Askari disebutkan oleh seorang ulama Syiah Imamiah yaitu imam At Tusi, ia katakan: “Tidak ada alasan yang menghalangi kemunculannya, selain karena ia khawatir dibunuh. Sebab jika tidak ada kekhawatiran ini, ia tidak boleh menyembunyikan diri.
Oleh karena itu pengikut Syiah jika ditanya penyebab dan hikmah persembunyian Imam Mahdinya di dalam gua dan tidak menampakkan diri di hadapan orang ramai, mereka akan mengatakan bahwa dikhawatirkan keselamatannya dari pengejaran penguasa Khilafah Abbassiyah yang senantiasa memantau pergerakan Imam Hasan Askari dan keluarganya.
Menurut kepercayaan Syiah Imamiyah, Imam yang kedua belas sebenarnya mengalami peristiwa menghilang (Ghaib) sebanyak dua kali, yaitu ghaib sughra “pendek/singkat” dan ghaib kubra “lama/panjang”. Ghaib sughra dimulai sejak kelahirannya pada tahun 255 H, dan berlanjut hingga tahun 329 H. Sepanjang masa ini, meskipun ia ghaib di mata manusia, namun ia melalui sejumlah orang kanan/khas dapat berhubungan dan menjalin komunikasi yang baik dengan orang-orang Syiah, terutama untuk menjawab persoalan dan masalah agama ketika itu.
- Usman bin Sa’id. Dia adalah sahabat Imam Al Hadi dan Imam Hasan Al Askari yang terpercaya. Dia adalah salah satu orang yang dipertemukan atau diperlihatkan langsung Imam Mahdi oleh Imam Hasan Askari yang berkata, “Setelah ini, kalian tidak akan melihatnya lagi dan di masa gaib, kalian harus patuh kepada Usman bin Sa’id karena dialah pengganti Imam kalian”.
- Muhammad bin Usman Al Umriy. Dia ditunjuk sebagai naib dari pihak yang suci setelah ayahnya. Usman bin Sa’id menjelang wafatnya mengatakan: “Setelahku, putraku, Muhammad, akan menjadi penggantiku dan naib Imam kalian. Niyabah-nya ‘kewakilannya’ telah didukung dan dibenarkan oleh Imam Mahdi as”.
- Husain bin Ruh. Muhammad bin Usman menjelang wafatnya mengenalkan Husain sebagai penggantinya dan Husain pun mendapat kepercayaan sebagai wakil dari Imam Mahdi. Kepada sahabatnya, Muhammad bin Usman mengatakan: “Aku telah diberi tugas oleh Imam Mahdi as untuk menunjuk Husain bin Ruh sebagai wakil dan merujuklah kepadanya dalam berbagai urusan agama”.
- Ali bin Muhammad Samari. Dia adalah salah seorang tokoh terkenal dan ternama serta terpercaya di kalangan Syiah ketika itu. Husain bin Ruh, sebelum wafat, menunjuknya sebagai wakil dari pihak yang suci.
Dengan demikian Ali bin Muhammad Samari merupakan wakil khas Imam Mahdi yang terakhir.
Pada tahun 329 H, Ali bin Muhammad Samari wafat. Sebelumnya, dia membacakan surat yang datang dari tempat yang suci untuk manusia. Di dalam surat tersebut tertulis:
“Enam hari lagi, ajalmu akan tiba. Urusi dan selesaikan semua pekerjaanmu. Namun, jangan engkau menunjuk wakil atau penggantimu. Sejak sekarang, keghaiban akan benar-benar sepenuhnya terjadi (dalam masa yang lama). Aku sendiri tidak akan muncul dan keluar dari keghaibanku. Selagi hati manusia belum beku dan bumi belum dipenuhi dengan kezaliman, Allâh swt tidak akan mengizinkanku muncul. Sebelum syarat-syarat itu ada, siapa saja yang mengaku melihatku telah berdusta dan janganlah kalian percaya kepadanya”.
Periode gaib sughra dan niyabah ‘perwakilan’ wakil-wakil khas terus menerus berlanjut dalam masa 74 tahun. Oleh karena itu dalam masa Ghaib ini, golongan Syiah Imamiah mengadakan hubungan dengan Imam Mahdi melalui para empat wakil-wakil di atas. Hikmah di sebalik adanya ghaib sughra yang memerlukan masa 74 tahun lamanya, bertujuan supaya pengikut Syiah mempersiapkan diri untuk menghadapi ghaib kubra yang begitu lama sehingga penantiannya akan berakhir masa-masa dekatnya hari kiamat.
Kedua peristiwa ghaib ini dilandasi oleh riwayat dari Ishaq bin Ammar mengatakan: “Dari Imam Ja’far Sadiq, aku mendengarnya menyatakan, “Al-Qaim mengalami dua keghaiban: ghaib yang lama (panjang) dan lainnya singkat (pendek). Pada ghaib sughra, hanya orang-orang tertentu dari kalangan Syiah dan yang memiliki kepimpinan (wilayah) yang mengetahui keberadaan Imam Mahdi saat itu. Selain itu, tiada yang mengetahuinya”.
Beberapa keganjilan-keganjilan yang timbul dari alasan keselamatan hayat Imam Mahdi yang dikemukakan oleh al Tusi dan ulama Syiah lainnya, sebab beberapa hal perlu dipertimbangkan, yaitu: kalaulah benar telah disebutkan dalam berbagai kitab-kitab referensi utama mereka bahwa al-Mahdi merupakan seorang insan yang ditolong, dijaga dan dibantu, sebab ia dalam naungan dan lindungan Allâh swt, tapi mengapa ia menjauhkan dan menyembunyikan diri dan tidak muncul di hadapan orang ramai?. Semestinya ia tidak bersembunyi dan justru sebaliknya lebih baik menzahirkan diri, sebab ia dalam penjagaan Allâh swt.
Tentu keyakinan seperti ini akan membawa kesan bahwa Imam Mahdi tidak komitmen dengan kepemimpinannya sebagai pemimpin yang berani melindungi pengikutnya dari kejaran penguasa khilafah Abbasiyah, ia pemimpin yang takut dari keramaian dan massa serta menghindar dari berbagai kritikan dan cabaran yang dihadapi oleh pengikut Syiah saat itu. Di samping itu dalam keyakinan Syiah Imam Mahdi Syiah khawatir akan terbunuh sehingga menyembunyikan diri, akan memiliki konsekuensi gugur dan pupus Imamahnya. Sebab, menurut Syiah, seorang imam haruslah manusia yang paling berani. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah kitab Syiah bertajuk “Al Anwar An Nu’maniyyah” bahwa: “Seorang imam memiliki beberapa tanda: ia adalah orang yang paling alim, paling bijak, paling bertakwa dan paling berani”
Di samping itu, Syiah Imamiah membantah keras kepercayaan tentang Imam Mahdi dari golongan-golongan selain Syiah Imamiah, seperti dakwaan Syiah Hashimiyyah bahwa Muhammad bin al Hanafiah adalah Imam Mahdi yang sebenarnya. Oleh karena itu dakwaan seperti ini merupakan pemikiran yang mengeksploitasi dan mengkhianati Imam Mahdi yang sebenarnya yaitu Imam kedua belas Muhammad bin Hasan al Askari .
Apapun halnya, diantara kepercayaan Syiah Imamiah yang paling menonjol dan memenuhi lembaran-lembaran kitab mereka adalah akidah al-Mahdi al-Muntazhar. Akidah ini sering kali diiringi dengan berbagai khurafat dan kepercayaan yang menyimpang dan tidak diterima oleh golongan Ahli Sunnah wal Jamaah. Dan ide tentang kemunculannya di akhir zaman nanti telah tertanam kuat di dalam keyakinan Syiah Imamiah, mereka telah bersiap sedia menanti kemunculannya dalam waktu dekat ini-menurut klaim mereka-, dan mereka berbicara mengenai kemunculannya pada beberapa ritual Syiah. Oleh karena itu tidak heran kalau semenjak ratusan tahun lepas, orang Syiah di berbagai negara merayakan kelahiran Imam Mahdi.
Dengan akidah ini mereka terus melanjutkan dakwah kesucian para imam, dan cara ini mereka dapat memungut khumus dari pengikut mereka sebanyak 1/5 harta mereka, dengan alasan ini adalah bagian Imam al Mahdi al Muntadhar. Dan dengan cara ini mereka mengaku bahwa terjalin hubungan dengan ahlul bait. Mereka terpaksa menciptakan akidah yang jauh dari logika karena mereka telah membatasi kepemimpinan (Imamah) hanya kepada keturunan Husain dan kepada beberapa orang tertentu. Akan tetapi pada tahun 260 H mereka dikejutkan dengan kematian al Hasan al Askari yang menurut kepercayaan mereka dia adalah imam yang kesebelas- tanpa meninggalkan keturunan, maka kematiannya ini membuat mereka terpecah dan tidak tentu arah. Dan menurut sejarawan Syiah Imamiyah yaitu Imam an Naubakhti bahwa mereka terpecah menjadi empat belas kelompok, dan menurut al Qummi mereka terpecah menjadi lima belas kelompok. Kedua tokoh ini adalah ulama Syiah Imamiah atau dikenal sebagai Syiah ar Rafidhah yang telah menyaksikan terjadinya peristiwa ini, dan keduanya adalah pembesar mereka pada abad ketiga.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar