Adalah Baitul Maal wat-Tamwil (BMT) sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) yang sekarang bermetamorfosa menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Sebagai LKMS, BMT bukan hanya sekedar melayani anggota dan para calon anggotanya saja. Tapi juga mempunyai peran yang sangat strategis yakni memobilisasi dana Zakat, Infaq, dan wakaf yang sebesar-sebesarnya untuk kepentingan umat.
Peran BMT sebagai lembaga intermediasi antara shohibul maal (pemilik dana) dan pengguna dana menjadikan BMT bak kran yang dengan pipa-pipanya bisa menyalurkan ke tempat-tempat yang benar-benar membutuhkan air. Dan inilah yang sedang terjadi di Indonesia, dimana sumbatan-sumbatan air tengah terjadi dimana-dimana, air tidak bisa lagi mengalir merata ke titik-titik rawan tapi hanya beberapa titik saja yang bisa menikmati gelontoran air bahkan sampai tumpah ruah. Karena air tidak terdistribusi normal maka terjadilah ketidakseimbangan dimana-mana. Di satu tempat terjadi kelebihan air sedangkan di tempat lain mengalami kekurangan air bahkan sampai kekeringan. Inilah sebenarnya yang akan dijadikan misi utama BMT dalam mendistribusikan harta dari shohibul maal yang kelebihan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana guna aktifitas kegiatan ekonomi yang produktif.
Peran BMT selain sebagai akses pembiayaan kepada anggota. BMT berperan juga sebagai baitul maal yang bisa menghimpun dan menyalurkan dana shadaqah (ZIS) kepada masyarakat. Bahkan dalam perkembangannya BMT juga bisa berperan sebagai Nadhir dalam lembaga wakaf untuk menerima dan menyalurkan wakaf. Dengan fungsi inilah sebenarnya peran BMT memiliki fungsi yang multi efek yang sangat luas terhadap perubahan ekonomi dan sosial masyarakat. Apabila ini dimaksimalkan secara benar, hadirnya BMT yang tersebar di masyarakat saat ini bisa sebagai ujung tombak perubahan dan pembangunan.
Bila kita mau menengok sejarah pada zaman Rasûlullâh, keberadaan baitul maal mempunyai peran yang sangat strategis. Disamping sebagai sebuah institusi yang mengelola zakat umat sebagai kewajiban agama, peran baitul maal sangat bermanfaat untuk membiayai dakwah Islam yang berdimensi umum maupun khusus. Dari sinilah kejayaan Islam itu terwujud. Ya, dermawannya para aghniya’ menjadikan agama mempunyai izzah dan umatpun jadi makmur dan sejahtera.
MERINDUKAN BAITUL MAAL
Wajar, sebab konsep Baitul Maal pernah menorehkan prestasi gemilang: Pemerataan tercapai hingga penduduk Afrika (yang dikenal sebagai wilayah miskin) menolak menerima zakat. Tentu saja Baitul Maal untuk mencapai prestasi demikian gemilang tak bisa melenggang sendirian tanpa ditopang oleh sistem politik yang kuat dan sesuai syariat. Sistem politik yang didesain dalam satu kerangka dengan sistem Baitul Maal, yaitu kerangka kemaslahatan umat Islam, bukan kemaslahatan dengan paradigma bangsa atau rakyat. Sistem politik dan ekonomi yang dilandasi maqashidus syari’ah (paradigma syariat), bukan paradigma nasionalisme.
Tapi tak ada salahnya kita mengupas tema Baitul Maal meski masih bernuansa nostalgia. Tujuannya, agar kerinduan kita makin membuncah dan memiliki gambaran lebih utuh tentang apa yang kita rindukan. Upaya ini untuk menepis kecintaan umat Islam terhadap segala yang berlabel syariat tapi tidak dibarengi dengan pengetahuan yang utuh. Kecintaannya baik, tapi tanpa memahami hakekatnya boleh jadi akan membenci saat tahu hakekatnya.
Baitul Maal adalah lembaga yang mengelola pendapatan dan pengeluaran negara (Islam) sesuai dengan kemaslahatan Islam dan umat Islam. Negara dalam Islam berfungsi untuk hirasatud din (memelihara Islam) dan siyâsatud dunya bihi (mengelola urusan dunia dengan Islam), sebagaimana ditegaskan Imam Mawardi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah. Oleh karenanya, ekonomi sebagai salah satu pilar kekuasaan harus memainkan fungsi tersebut. Ekonomi harus digunakan untuk memelihara Islam dan umat Islam. Tujuan memelihara kemaslahatan (kepentingan) umat Islam tak bisa diabaikan sebab keselamatan Islam terkait dengan kekuatan umat Islam.
SUMBER PENDAPATAN BAITUL MAAL
Sumber-sumber pendapatan Baitul Maal bisa berasal dari internal umat Islam, bisa juga dari non muslim baik yang berstatus dzimmi (suaka) maupun harbi (non suaka). Berikut ini penjelasan sumber-sumber tersebut yang kebijakannya diatur oleh negara sehingga bisa disebut sebagai pendapatan tetap:
Zakat
Zakat merupakan sumber utama pendapatan Baitul Maal. Zakat berlaku abadi karena kewajibannya berasal dari Allâh. Bagi muslim yang telah memenuhi syarat untuk zakat, ia wajib mengeluarkannya meski tidak ada lembaga yang memainkan fungsi Baitul Maal atau bahkan sekedar amil zakat sekalipun.
Zakat dipandang sebagai mukjizat Islam dalam bidang ekonomi. Zakat memenuhi syarat sebagai pranata keadilan karena hanya dibebankan kepada orang kaya, sedangkan orang miskin justru menikmatinya. Kendati demikian, zakat tidak bisa dijadikan tumpuan tunggal segala problematika ekonomi dalam Islam. Dalam hal distribusi misalnya, zakat dibatasi oleh pos-pos yang tak bisa diganti dengan kategori lain.
Kharaj
Kharaj adalah bagian yang diambil oleh Baitul Maal (negara Islam) dari hasil lahan yang digarap oleh non muslim setelah ditaklukkan. Kharaj merupakan kewajiban penduduk non muslim kepada negara Islam sebagai perimbangan zakat pertanian yang menjadi kewajiban penduduk muslim. Kebijakan tentang Kharaj lahir dengan motif agar lahan pertanian tidak habis dibagi sebagai hak milik pasukan yang menaklukkannya. Hal ini disimpulkan dari jawaban Umar bin Khattab saat diminta untuk membagi lahan Khaibar kepada pasukan penakluk. “Anda ingin agar kelak datang generasi yang tidak kebagian lahan sedikitpun”, katanya.
Jizyah
Jizyah adalah kewajiban penduduk non muslim di negara Islam sebagai imbalan keamanan dan perlindungan yang diberikan negara. Kewajiban ini juga merupakan perimbangan zakat yang menjadi kewajiban penduduk muslim. Bedanya dengan Kharaj, Jizyah tidak dikaitkan dengan lahan. Profesi apapun terkena kewajiban membayar Jizyah. Jizyah bukan pajak kepala, terbukti tidak dibebankan kepada orang miskin, buta, tua renta, wanita dan anak-anak. Selain itu, besarannya juga tidak sama bagi setiap orang. Umar bin Khattab menetapkan Jizyah kepada penduduk Iraq berkisar antara 12 hingga 48 dirham tergantung kemampuan.
‘Usyur
‘Usyur sesuai artinya –10%– adalah cukai 10% yang diambil negara Islam dari pedagang non muslim yang masuk wilayah Islam. Penetapannya dilandasi motif muamalah bil mitsl (kesetaraan perlakuan).
Taudhif
Taudhif adalah kewajiban yang dibebankan oleh negara (Islam) kepada umat Islam yang memiliki kelebihan harta di luar kewajiban zakat. Kewajibannya bersifat tetap, dan besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka memainkan fungsi hirasatud din dan siyâsatud dunya bihi. Jika negara membutuhkan anggaran tambahan –misalnya untuk jihad– tapi dana yang bersumber dari zakat dan lain-lain belum cukup, maka negara boleh menetapkan kewajiban tambahan kepada rakyat di luar kewajiban zakat mereka.
Selain sumber pendapatan yang diatur negara tersebut, Baitul Maal berpotensi menerima pendapatan dari sumber-sumber tidak tetap misalnya wakaf, hibah, kafarat dan sumber-sumber insidentil lain. Dengan demikian, Baitul Maal bisa memainkan peran strategis dalam mengemban misi menjaga Islam dan menjamin kepentingan umat Islam.
Jika di zaman keemasan Islam terdapat kemiskinan di tengah umat padahal Baitul Maal eksis memainkan perannya, bagaimana dengan kondisi sekarang saat umat tidak memilikinya. Maka yang terjadi, sumber-sumber kekayaan umat Islam dihisap oleh kekuatan kapitalis global. Mereka memiliki PBB, IMF, Bank Dunia, Federal Reserve dan lain-lain yang dengan rakus menghisap darah ekonomi umat Islam.
Kita perlu segera sadar, bahwa ekonomi merupakan alat utama yang digunakan orang-orang kafir untuk mengalahkan umat Islam. Sebaliknya, ekonomi juga bisa menjadi pilar utama kekuatan umat Islam dalam mengalahkan kaum kafir. Tapi sayangnya, kita bahkan belum beranjak dari problem kelaparan dan pengangguran. Entah kapan kita bisa menjadikan ekonomi sebagai senjata.
Allâhu A’lam bish-Shawab
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar