Secara umum arti infaq adalah NAFKAH, kalau arahnya ke sabilillah atau kepada jalan Allah, maka segala nafkah yang dibelanjakan untuk kepentingan fi sabilillah, Q.S. Al Baqoroh : 3.
Dibagi dari segi kepentingan dan hukumnya, maka bisa dikategorikan :
- NAFKAH, hukumnya WAJIB, tidak ada ketentuan haul ( lama waktu ) dan nisob ( jumlah minimal ), yang mendasari adalah karena STATUS, bisa karena status suami wajib menafkahi istri-istrinya, status ayah menafkahi anak-anaknya, status anak menafkahi orang tuanya yang sudah sepuh ( dan orang tua juga meliputi paman dan bibi ). Jumlahnya sekemampuannya, di afdlolkan sesuai dengan kondisi dari obyek yang dinafkahi sebelumnya, seperti suami menafkahi istri afdlolnya seperti atau lebih dari ketika istri masih gadis ( maka disarankan mencari istri yang kondisi lebih dibawah suami dari pada sebaliknya, kecuali memang mertua berkehendak membantu ).
- ZAKAT, hukumnya WAJIB dengan memakai ukuran haul ( jangka waktu ) dan nishob ( jumlah minimal ), sehingga orang yang memiliki harta sudah haul jangka waktu satu tahun bagi segala profesi, atau panen bagi petani, atau berkembang ternaknya melebihi nishob bagi peternak, dan sudah mencapai nishob maka baginya wajib zakat. Dengan jumlah sedikit sekali hanya 2,5 % bagi rata-rata segala profesi, atau 5 % bagi petani yang airnya membeli dan peternak dengan ketentuan khusus. Zakat juga di tasyarufkan dengan jangkauan terbatas, dengan batasan 8 ashnaf, dan harus habis pada periode tahun tertentu, obyek pentasyarufan zakat adalah ORANG.
- INFAQ, nafkah untuk kepentingan agama, segala kepentingan agama dibiayai dari uang Infaq, namanya infaq fi sabilillah, sehingga mulai dari sekedar membeli kapur tulis bagi TPA, membangun masjid dan lembaga pendidikan, sampai membangun ANGKATAN BERSENJATA di dalam Islam dibiayai dengan uang infaq, maka hukumnya WAJIB ketika Islam membutuhkan, jumlah tidak ditentukan, sampai tercukupi kebutuhan kepentingan Islam tersebut.
- SHODAQOH, adalah harta sosial dikeluarkan untuk sasaran pemberian kepada orang, dan disaratkan orang YANG SHOLAT, karena orang yang tidak sholat tidak layak mendapat harta Allah – shodaqoh.
- WAKAF, harta abadi untuk kepentingan Islam dan kemasyarakatan, mulai membangun masjid, sekolahan, membangun sumur, jalan dan lain-lain, bisa dibiayai dengan uang wakaf, asal obyeknya abadi.
Didalam praktek Islam, dari kelima hal diatas, maka pribadi Islam akan serius menangani semuanya, tetapi di dalam persoalan jumlah maka harus benar-benar serius menelisik kepentingan INFAQ ( kebutuhan Islam dan ummatnya ) serta wakaf ( yang akan menjadi harta abadi sepanjang zaman ).
USTMAN BIN AFFAN, sebagai tauladan……..
Beliau mewakafkan tanah di dekat masjidi Nabawi di Madinah, sampai sekarang masih ada menjadi hotel bertaraf internasional, sehingga hasil wakaf sahabat Ustman masih bisa bermanfaat, selain untuk kepentingan merawat masjid Nabawi juga untuk kepentingan gerakan sosial.
Apalagi kalau dilihat dari segi INFAQ - nya Utsman bin Affan, salah satu contoh adalah ketika PERANG TABUK, pertempuran yang diikuti oleh 30.000 pasukan Islam, yang akan melawan 120.000 pasukan Romawi. Dengan jarak tempuh empat hari empat malam dari Madinah, maka tentu saja dibutuhkan perbekalan yang tidak sedikit, salah satunya dari sahabat Utsman ketika diseru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam untuk berinfaq, maka Utsman :
- Membawa uang 1.000 dinar setara dengan 4,25 kg emas, nilainya jika emas harga Rp. 500.000,- / gram = Rp. 2.125.000.000,- ( Rp. 2 Milyard lebih ), dan ketika Rasulullah berseru ‘ Apakah ada yang akan infaq lagi ?’,
- Utsman membawa 960 kuda perang, kemudian ditambah dengan 60 ekor unta perang yang tentu saja harganya selangit, apalagi setiap hewan perang itu sudah dilengkapi dengan segala perlengkapan dan perbekalan perang, kalau dirupiahkan 1 unit hewan perang berharga Rp. 100 juta, maka nilainya Rp. 100 Milyard. Ketika diseru ‘ apakah ada yang infaq lagi ?‘,
- Utsman membawa emas lagi sebanyak 40 kg lebih senilai Rp. 20 Milyard.
Bayangkan siapa ummat yang bisa melawan sahabat dalam berinfaq seperti ini ( dalam satu kesempatan ), digelontorkan infaq oleh sahabat Utsman Rp. 122 Milyard lebih.
Meskipun pada waktu yang sama ada juga seorang sahabiyah yang karena tidak memiliki apa-apa beliau rela mengerahkan tenaganya untuk mengambil upah mengisi gentong-gentong air semalam suntuk dengan upah dua karung kurma, maka yang sekarung dibawa pulang dan yang sekarung diinfaqkan, bayangkan 50 % hasil usahanya diinfaqkan.
Kembali ke cerita sahabat Utsman, suatu ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam menyerukan barangsiapa membeli sumur dari seorang Yahudi, maka dia akan masuk surga, maka tanpa pikir panjang Utsman langsung ber wakaf sumur itu seharga Rp. 5 Milyard, mendahului sahabat-sahabat yang lain.
Suatu ketika masa paceklik, dan Utsman radliyallahu ‘anhu, sedang mengimport bahan makanan dari luar negara Madinah dengan armada seribu unta, maka Yahudi dan munafik sudah bersiap menyambut diluar kota dan akan membeli dagangan Utsman, maka terjadilah tawar menawar sampai Yahudi menawar sepuluh kali lipat dari harga umum, dan Utsman tidak bergeming, tetap mempertahankan dagangannya, karena ada yang lebih memberi keuntungan sampai 700 kali lipat, katanya. Maka para Yahudi itu pun tercengang bagaimana mungkin barang dagangan mendapatkan untung jika harga beli sudah lebih dari 10 kali lipat ( apalagi sampai 700 kali lipat), apa yang terjadi ?, ternyata Utsman MENSHODAQOHKAN seluruh barang dagangan yang diimport tadi, lengkap dengan armada untanya, dan saat itu selama sebulan Madinah sama sekali tidak mengalami kesulitan bahan pangan, dan Yahudi pun gigit jari lantaran sudah malu bersiap menaikkan harga-harga, ternyata harga-harga akhirnya malah turun drastis, karena adanya shodaqoh Utsman bahan makanan 1.000 unta.
Bagaimana dengan INFAQ sahabat lainnya ?, tentu saja tidak kalah dahsyatnya, sehingga negeri Islam bisa tegak berjaya karena INFAQ FI SABILILLAH benar-benar tegak membiayai seluruh masalah kenegaraan dan kemasyarakatan ummat Islam.
Bagaimana dengan anda ???
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar