Adalah Amirul Mukminin Umar bin Khattab yang membuat kebijakan strategis yakni mendeklarasikan Hijrah nabi sebagai dasar penanggalan Hijriyah. Berbicara Hijrah maka kita selalu diingatkan akan peristiwa monumental yaitu hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Selain perjalanan yang berat, hijrahnya Nabi mempunyai makna yang mendalam atas kemajuan peradaban Islam bagi dunia hingga kini. Nabi Muhammad SAW dengan wahyu-Nya telah berhasil meletakkan nilai-nilai yang luhur dan
Ekonomi adalah salah satu aspek yang menjadi perhatian nabi ketika menginjakkan kaki pertama kali di kota Madinah. Dibuatlah masjid dan pasar, sebuah kebijakan strategis yang sangat fenomenal yang menghantarkan kepada peradaban madani. Ya, Masjid pada masa nabi bukan sekedar untuk tempat ibadah saja, tapi masjid adalah sebagai sentral kegiatan umat Islam pada waktu itu, seperti untuk kegiatan tarbiyah (pendidikan), kegiatan sosial & politik, sebagai pusat informasi Islam, penyelesai perkara, penyiapan perang dll. Sedangkan pasar adalah sebagai pusat kegiatan ekonomi yang strategis sebagai sarana transaksi perdagangan guna pemenuhan hajat hidup masyarakat.
Bila kita tarik kesimpulan mengapa Nabi dalam waktu yang singkat bisa menjadikan Madinah menjadi kekuatan besar dunia waktu itu karena Nabi mampu membangun kekuatan besar melalui Masjid dan Pasar yakni Pendidikan, Militer dan Ekonomi. Yang bila dicermati Negara yang mampu membangun ketiga hal tersebut maka ia akan menjadi Negara yang kuat dan maju.
Dalam membangun kekuatan ekonomi nabi melarang sistem Riba. Karena Riba akan menggerogoti ekonomi hingga pada titik kehancuran. Allâh Subhânahu wata’ala berfirman “ Allâh memusnahkan Riba dan akan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah [2]: 276). Ayat ini mengindikasikan implikasi fungsi hubungan terbalik dari dua variable tersebut, yaitu infaq, zakat atau shadaqah dengan riba. Artinya semakin besar riba maka semakin kecil infaq, sebaliknya semakin kecil riba maka semakin besar infaq. Dalam suatu masyarakat dimana Riba telah begitu merajalela, maka tingkat infaqnya akan kecil, bahkan kadangkala orang berusaha menghindar untuk membayar zakat. Ketika infaq semakin sedikit maka ribapun akan semakin besar, semakin besar riba maka akan berdampak dalam perekonomian.
Pada akhirnya riba akan memperburuk perekonomian secara makro, yang kemudian mempengaruhi para pelaku ekonomi di tingkat mikro, sehingga menghindari riba pada hakikatnya menghindari keburukan pada perekonomian secara menyeluruh. Jadi secara langsung pihak-pihak yang melakukan praktik riba berarti turut andil dalam merusak dan memperbesar resiko bagi perkembangan ekonomi.
Memang secara individu bunga menyebabkan kekayaan (pemodal) meningkat. Namun secara kolektif (akibat inflasi) yang terjadi malah pemiskinan. Maka Islam mengharamkan penggunaan riba dalam ekonomi. Namun diperintahkan menjalankan kegiatan ekonomi yang mengandung keadilan yang diterjemahkan dalam ekonomi syariah.
Pandangan Islam Terhadap Time Value Of Money
Persoalan riba sebenarnya sangat berkaitan erat dengan masalah uang. Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan. Sehingga, uang hanya berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau bila digunakan untuk membeli jasa. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang mempunyai konsep yang selalu di dewa-dewakan yakni nilai uang menurut waktu (time value of money). Time Value Of Money merupakan nilainya uang yang bertambah karena perjalanan waktu, bukan didasarkan pada aktivitas ekonomi apa yang dilakukan.
Dalam konsep Time value of money beranggapan bahwa pemilik modal akan kehilangan biaya kesempatan (opportunity cost). Pada saat ia meminjamkan uang kepada pihak lain. Sehingga pemilik modal membebankan nilai persentase tertentu sebagai kompensasinya. Pada konsep Time value of money juga merupakan sebuah intervensi konsep biologi dalam bidang ekonomi, Dimana adanya anggapan uang disamakan dengan barang yang hidup (sel hidup) bahwa sel yang hidup akan berkembang dan menjadi lebih besar dalam satuan waktu. Dengan dasar inilah menjadi alasan bagi ekonomi konvensional untuk mengesahkan pengambilan bunga atas pinjaman uang dari pemilik modal kepada peminjam.
Ada dua alasan dari ekonomi konvensional terhadap konsep time value of money yaitu adanya inflasi dan konsumsi hari ini lebih disukai daripada konsumsi pada waktu akan datang. Alasan pengambilan bunga karena adanya inflasi tidak dapat diterima karena tidak lengkap kondisinya. Dalam setiap perekonomian selalu ada keadaan inflasi dan deflasi. Bila inflasi dijadikan alasan penarikan bunga maka bagaimana kalau terjadi deflasi? Penentuan bunga sebagai faktor penentu inflasi adalah suatu tindakan yang menyederhanakan masalah. Tindakan ini hanya menguntungkan pemodal saja yang tidak mau merugi. Padahal setiap tindakan ekonomi mengandung hasil dan rugi (return and risk). Inilah yang menjadi titik ketidakadilan.
Konsep Time value of money jelas tertolak karena uang bukanlah sesuatu yang hidup dan berkembang dengan sendirinya. Dalam dunia bisnis selalu dihadapkan pada untung dan rugi. Sedangkan keuntungan dan kerugian tidak bisa dipastikan untuk masa yang akan datang. Teori keuangan konvensional yang telah mendasarkan argument bunganya dengan konsep time value of money (nilai uang menurut waktu) ditolak oleh okonomi Islam dengan alasan Economic value of time.
Hakekat waktu itu sama 24 jam sehari. Faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Sehingga karenanya, siapapun pelakunya tanpa memandang suku, agama, dan ras secara sunatullâh, ia akan mendapatkan keuntungan dunia. Nilai waktu antara satu orang dengan yang lainnya, akan berbeda dari sisi kualitasnya. Jadi factor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien in syâ’ Allâh akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya.
Pemanfaatan waktu bukan saja harus efektif dan efisien, namun juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akherat. Sebaliknya, keimanan yang tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia berarti keimanan yang tidak diamalkan. Jika ditarik dalam konteks ekonomi, maka keuntungan adalah diperoleh setelah menjalankan aktivitas bisnis.
Khotimah
Persoalan riba telah ada sejak orang mulai berbicara tentang hubungan perdagangan dan keuangan. Riba adalah tambahan yang dilakukan secara bathil, sangat mempengaruhi pelakunya dalam sisi ekonomi maupun sosial. Secara ekonomi, riba dapat menimbulkan inflasi ekonomi. Dari sisi kemasyarakatan, riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil (bathil). Bila riba ini dijadikan sebuah sistem perekonomian maka yang terjadi adalah kondisi perekonomian yang semakin rusak.
Maka momentum tahun baru hijriyah hendaklah menjadi spirit untuk hijrah dari ekonomi riba yang menghancurkan menuju ekonomi syariah yang menumbuhkan. Dan tentu pilihan tergantung pada kita, maka tentukan pilihan anda dan mulailah dari sekarang kalau tidak kapan lagi?.
Wallâhu a’lam bish Showab.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar