عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ، سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ، فَقَالَ: ائْتِنِي بِالشُّهَدَاءِ أُشْهِدُهُمْ، فَقَالَ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا، قَالَ: فَأْتِنِي بِالكَفِيلِ، قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا، قَالَ: صَدَقْتَ، فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَخَرَجَ فِي البَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ التَمَسَ مَرْكَبًا يَرْكَبُهَا يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلْأَجَلِ الَّذِي أَجَّلَهُ، فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا، فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا، فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ وَصَحِيفَةً مِنْهُ إِلَى صَاحِبِهِ، ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا، ثُمَّ أَتَى بِهَا إِلَى البَحْرِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي كُنْتُ تَسَلَّفْتُ فُلاَنًا أَلْفَ دِينَارٍ، فَسَأَلَنِي كَفِيلاَ، فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا، فَرَضِيَ بِكَ، وَسَأَلَنِي شَهِيدًا، فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا، فَرَضِيَ بِكَ، وَأَنِّي جَهَدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ إِلَيْهِ الَّذِي لَهُ فَلَمْ أَقْدِرْ، وَإِنِّي أَسْتَوْدِعُكَهَا، فَرَمَى بِهَا فِي البَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَهُوَ فِي ذَلِكَ يَلْتَمِسُ مَرْكَبًا يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ، يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا قَدْ جَاءَ بِمَالِهِ، فَإِذَا بِالخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا المَالُ، فَأَخَذَهَا لِأَهْلِهِ حَطَبًا، فَلَمَّا نَشَرَهَا وَجَدَ المَالَ وَالصَّحِيفَةَ، ثُمَّ قَدِمَ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ، فَأَتَى بِالأَلْفِ دِينَارٍ، فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِي طَلَبِ مَرْكَبٍ لِآتِيَكَ بِمَالِكَ، فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي أَتَيْتُ فِيهِ، قَالَ: هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَيَّ بِشَيْءٍ؟ قَالَ: أُخْبِرُكَ أَنِّي لَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي جِئْتُ فِيهِ، قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِي بَعَثْتَ فِي الخَشَبَةِ، فَانْصَرِفْ بِالأَلْفِ الدِّينَارِ رَاشِدًا "
Sahabat Abu Hurairah r.a menuturkan "aku pernah mendengar Rasûlullâh bercerita : Dahulu ada seorang laki-laki dari Bani Israil yang meminta kepada sahabatnya agar ia memberinya pinjaman sejumlah 1000 dinar (1 dinar, ± 4,5 gram) emas. Maka sahabatnya pun memintanya untuk mendatangkan saksi serta jaminan atas akad yang mereka lakukan, maka laki-laki tersebut menjawab "cukuplah Allâh sebagai saksi, dan penjamin". Mendengar jawaban tersebut sahabatnya pun ridho dan menyanggupi permintaannya serta memberikan tenggat waktu pembayaran kepadanya.
Maka pergilah laki-laki tersebut berlayar menyeberangi lautan menuju suatu daerah untuk melaksanakan urusannya. Ketika urusannya telah usai dan tenggat pembayaran semakin dekat, laki-laki tersebut pun mencari kapal untuk kembali kepada sahabatnya dan membayar piutangnya, namun hari demi hari berlalu usahanya untuk mendapatkan kapal untuk ia tumpangi belum juga membuahkan hasil, bahkan hanya untuk sekedar menitipkan uang tersebut agar disampaikan kepada sahabatnya pun juga tak bisa. Hingga tenggat waktu tiba, datanglah laki-laki tersebut ke pantai, kemudian ia ambil seonggok kayu dan ia lubangi kayu tersebut lalu ia masukkan uang sejumlah 1000 dinar dan sepucuk surat kepada sahabatnya kemudian ia hanyutkan kayu tersebut ke laut seraya berdo'a kepada Allâh "Ya Allâh Engkau mengetahui bahwa aku memiliki hutang kepada sahabatku, ketika ia memintaku untuk menghadirkan saksi dan jaminan maka aku menjawab bahwa Engkaulah Ya Allâh sebaik-baik saksi dan penjamin dan sahabatku pun ridho dengan jawabanku, ia ridho Engkau menjadi saksi dan penjaminku dan sekarang Ya Allâh aku telah berusaha untuk mencari cara untuk membayar hutang ini namun tak bisa aku dapatkan maka aku titipkan ini kepadamu".
Sementara itu di seberang lautan sahabatnya sedang menunggu-nunggu kedatangannya, namun tak ia dapati satu kapalpun yang tiba, yang ia dapati hanyalah seonggok kayu yang terdampar di pantai, maka pulanglah ia membawa kayu tersebut untuk digunakan sebagai kayu bakar. Sesampainya ia di rumah, ia pun memotong kayu tersebut dan ia dapati di dalamnya berisi sekantung uang dan sepucuk surat.
Waktu pun berlalu, akhirnya laki-laki yang berhutang itu dapat kembali kepada sahabatnya untuk menyelesaikan hutangnya. Ketika ia bertemu dengan sahabatnya ia pun berkata sembari memberikan sekantung uang untuk membayar hutangnya "Wahai sahabatku, demi Allâh aku tak pernah berhenti berusaha mencari kapal sehingga aku dapat membayar hutangku pada waktunya dan tak kudapati, hingga pada hari ini lah aku baru dapat membayarkannya".
"Apakah engkau pernah merasa mengirim sesuatu untukku?". Tanya sahabatnya.
"Tidak wahai sahabatku, tidakkah sudah kukatakan bahwa aku tak bisa mendapatkan kapal?". Jawabnya.
Sahabatnya pun menjawab "Ketahuilah, sesungguhnya dengan izin Allâh, kayu yang kau hanyutkan ke laut itu sampai kepadaku, ambillah uang yang kau bawa ini dan pergilah dengan tenang".
(diterjemahkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary, dari sahabat Abu Hurairah)
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar