Bulan Ramadhân telah di depan mata, tidak terasa putaran waktu begitu cepatnya, siang malam silih berganti, kini Ramadhân telah menghampiri. Subhânallâh, Allâh telah memberikan anugerah umur yang panjang kepada kita, tentu dengan segala macam kenikmatan yang kita terima berupa kesehatan, ilmu, rizki dan lingkungan yang mendukung terhadap keberagamaan kita.
Berputarnya waktu yang cepat kadang membuat kita terlena, rasanya belum sempat melunasi hutang puasa pada Ramadhân kemarin kini Ramadhân telah di depan mata, komitmen pada diri sendiri untuk melakukan peningkatan ibadah pada Ramadhân kemarin belum juga terealisasi kini Ramadhân telah menghampiri. Ya, waktu ibarat roda yang terus berputar yang akan menggilas kehidupan kita bila tidak pandai memanfaatkannya.
Allâh menganugerahkan bulan Ramadhân tidak lain agar kita menjadi orang yang bertaqwa. Memaknai ketaqwaan tentu harus sempurna, dalam bahasa sederhana taqwa diartikan melakukan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Namun pada prakteknya kita sedang ‘tebang pilih’, pilih-pilih dalam hal ketaatan dan larangan, tentu yang sesuai dengan keinginan kita. Orang seperti ini digambarkan oleh Allâh seperti orang YAHUDI yakni mengamalkan ajaran agamanya separoh-separoh tidak utuh.
Maka Allâh berkehendak agar manusia melaksanakan agama secara kâffah (utuh dan menyeluruh) tidak sepotong-potong. Sebagaimana yang telah dititahkan oleh Allâh secara eksplisit (tegas) dalam QS. Al-Baqarah: 208
Artinya kita dilarang meniru akhlak dan cara kaum Yahudi dalam beragama. Yaitu mereka mau menerima syari’at Allâh yang telah diturunkan dalam kitab Taurat jika syari’at tersebut tidak bertentangan dengan hawa nafsu mereka. Namun jika syari’at tersebut menghalangi kepentingan duniawi, kepentingan hawa nafsu dan syahwat mereka, maka mereka tidak mau beriman dan mengamalkan syari’at Allâh tersebut.
Ramadhân Momentum Hijrah
Implikasi puasa tidak saja berdemensi ibadah Mahdhah (vertical) tapi juga berdimensi Ghoiru Mahdhah (Muamalah). Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa dengan penuh ketaatan, tetapi melanggar ajaran-ajaran Allâh yang lain, misalnya dalam Muamalah seperti masih mempraktekkaan RIBA (bunga) yang diharamkan.
Orang yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi kapitalis ribawi kepada sistem ekonomi syariah yang didasarkan pada prinsip syariah islam yang bebas bunga. Momentum Ramadhân harus dimanfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan Allâh menuju sistem yang diciptakan-Nya. Dalam kata lain bila kita beribadah secara Islam sedangkan dalam bermuamalah dengan sistem kapitalis berarti kita telah meniru perilaku yahudi. Tentu Allâh akan menistakan mereka di dunia dan ketika hari kiamat akan disiksa dengan siksaan yang pedih.
Sebagai orang yang beriman kita harus yakin bahwa Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Penerapan Islam secara kâffah adalah suatu kewajiban yang Allâh perintahkan kepada hamba-hamba-Nya. Ini merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh setiap individu mu’min, siapapun dia, apapun profesinya.
Mengapa Riba Dilarang?
Riba jelas dilarang, ayat-ayat dan hadits tentang riba sudah sangat jelas dan sharih (QS. Al-Baqarah: 275), akan tetapi sebagian cendekiawan masih mencoba melakukan pembenaran atas pengambilan bunga uang, dengan alasan-alasan sbb: Pertama, Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya. Kedua, Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang, sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak menzalimi, diperkenankan. Ketiga, Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
Alasan-alasan di atas mestinya lemah dan sudah dipatahkan oleh dalil-dalil dan juga kondisi, misalnya alasan darurat, ini sudah tidak berlaku lagi dikarenakan lembaga keuangan syariah sudah banyak kita temui. Kemudian alasan bahwa riba yang dilarang adalah bila bunga diambil secara berlipat ganda adalah pemahaman keliru atas Qs. Ali Imran 130
Dimana kalimat adh’af adalah sebagai hal atau sifat dari riba bukan merupakan syarat. Sedangkan Taklif, mereka berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan yang ada hanyalah individu-individu, dengan demikian bank-bank konvensional tidak terkena hukum taklif karena pada saat nabi hidup belum ada, pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan baik dari sisi historis maupun teknis. Karena tidaklah benar bahwa pada zaman pra Rasûlullâh tidak ada “badan hukum” sama sekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa.
Dilarangnya Riba karena dapat berdampak negative, Pertama, dampak ekonomi yaitu dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal terebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang, dampak lainnya adalah bahwa utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan. Kedua, dampak Sosial Kemasyarakatan. Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya 25% lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya. Persoalannya siapa yang bisa menjamin bahwa usahanya nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari 25%. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha pasti untung. Sungguh hal ini telah mendahului kehendak Allâh.
Riba secara sosial juga merusak semangat berkhidmat kepada masyarakat. Orang akan enggan berbuat apapun kecuali yang memberi keuntungan bagi diri sendiri. Secara psikologis praktek riba dapat menjadikan seseorang malas untuk menginvestasikan dananya dalam sektor usaha. Orang yang punya uang banyak lebih baik tidur di rumah sambil menanti kucuran bunga pada akhir bulan.
Inilah dampak-dampak riba yang sangat merusak tatanan ekonomi, maka bulan Ramadhân hendaklah dijadikan momentum untuk berhijrah dari ekonomi riba yang menghancurkan menuju ekonomi syariah yang menentramkan dan membahagiakan. Karena sesungguhnya “Allâh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al Baqarah : 276). Semoga Allâh selalu memberikan hidayah dan inayah-Nya untuk selalu tunduk dan patuh terhadap kemuliaan syariat-syariatNya.
Wallâhu a’lam bish showab.
Berputarnya waktu yang cepat kadang membuat kita terlena, rasanya belum sempat melunasi hutang puasa pada Ramadhân kemarin kini Ramadhân telah di depan mata, komitmen pada diri sendiri untuk melakukan peningkatan ibadah pada Ramadhân kemarin belum juga terealisasi kini Ramadhân telah menghampiri. Ya, waktu ibarat roda yang terus berputar yang akan menggilas kehidupan kita bila tidak pandai memanfaatkannya.
Allâh menganugerahkan bulan Ramadhân tidak lain agar kita menjadi orang yang bertaqwa. Memaknai ketaqwaan tentu harus sempurna, dalam bahasa sederhana taqwa diartikan melakukan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Namun pada prakteknya kita sedang ‘tebang pilih’, pilih-pilih dalam hal ketaatan dan larangan, tentu yang sesuai dengan keinginan kita. Orang seperti ini digambarkan oleh Allâh seperti orang YAHUDI yakni mengamalkan ajaran agamanya separoh-separoh tidak utuh.
Apakah kamu beriman kepada sebahagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allâh tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.(QS. Al Baqarah : 85)
Maka Allâh berkehendak agar manusia melaksanakan agama secara kâffah (utuh dan menyeluruh) tidak sepotong-potong. Sebagaimana yang telah dititahkan oleh Allâh secara eksplisit (tegas) dalam QS. Al-Baqarah: 208
“Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kâffah, dan jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”.
Artinya kita dilarang meniru akhlak dan cara kaum Yahudi dalam beragama. Yaitu mereka mau menerima syari’at Allâh yang telah diturunkan dalam kitab Taurat jika syari’at tersebut tidak bertentangan dengan hawa nafsu mereka. Namun jika syari’at tersebut menghalangi kepentingan duniawi, kepentingan hawa nafsu dan syahwat mereka, maka mereka tidak mau beriman dan mengamalkan syari’at Allâh tersebut.
Ramadhân Momentum Hijrah
Implikasi puasa tidak saja berdemensi ibadah Mahdhah (vertical) tapi juga berdimensi Ghoiru Mahdhah (Muamalah). Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa dengan penuh ketaatan, tetapi melanggar ajaran-ajaran Allâh yang lain, misalnya dalam Muamalah seperti masih mempraktekkaan RIBA (bunga) yang diharamkan.
Orang yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi kapitalis ribawi kepada sistem ekonomi syariah yang didasarkan pada prinsip syariah islam yang bebas bunga. Momentum Ramadhân harus dimanfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan Allâh menuju sistem yang diciptakan-Nya. Dalam kata lain bila kita beribadah secara Islam sedangkan dalam bermuamalah dengan sistem kapitalis berarti kita telah meniru perilaku yahudi. Tentu Allâh akan menistakan mereka di dunia dan ketika hari kiamat akan disiksa dengan siksaan yang pedih.Sebagai orang yang beriman kita harus yakin bahwa Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Penerapan Islam secara kâffah adalah suatu kewajiban yang Allâh perintahkan kepada hamba-hamba-Nya. Ini merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh setiap individu mu’min, siapapun dia, apapun profesinya.
Mengapa Riba Dilarang?
Riba jelas dilarang, ayat-ayat dan hadits tentang riba sudah sangat jelas dan sharih (QS. Al-Baqarah: 275), akan tetapi sebagian cendekiawan masih mencoba melakukan pembenaran atas pengambilan bunga uang, dengan alasan-alasan sbb: Pertama, Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya. Kedua, Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang, sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak menzalimi, diperkenankan. Ketiga, Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
Alasan-alasan di atas mestinya lemah dan sudah dipatahkan oleh dalil-dalil dan juga kondisi, misalnya alasan darurat, ini sudah tidak berlaku lagi dikarenakan lembaga keuangan syariah sudah banyak kita temui. Kemudian alasan bahwa riba yang dilarang adalah bila bunga diambil secara berlipat ganda adalah pemahaman keliru atas Qs. Ali Imran 130
ياأيها الذين أمنوا لاتأكلوا الربا اضعافا مضاعفة واتقوا الله لعلكم تفلحون ﴿130
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakkallah kepada Allâh supaya kamu mendapat keberuntungan”
Dimana kalimat adh’af adalah sebagai hal atau sifat dari riba bukan merupakan syarat. Sedangkan Taklif, mereka berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan yang ada hanyalah individu-individu, dengan demikian bank-bank konvensional tidak terkena hukum taklif karena pada saat nabi hidup belum ada, pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan baik dari sisi historis maupun teknis. Karena tidaklah benar bahwa pada zaman pra Rasûlullâh tidak ada “badan hukum” sama sekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa.
Dilarangnya Riba karena dapat berdampak negative, Pertama, dampak ekonomi yaitu dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal terebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang, dampak lainnya adalah bahwa utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan. Kedua, dampak Sosial Kemasyarakatan. Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya 25% lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya. Persoalannya siapa yang bisa menjamin bahwa usahanya nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari 25%. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha pasti untung. Sungguh hal ini telah mendahului kehendak Allâh.
Riba secara sosial juga merusak semangat berkhidmat kepada masyarakat. Orang akan enggan berbuat apapun kecuali yang memberi keuntungan bagi diri sendiri. Secara psikologis praktek riba dapat menjadikan seseorang malas untuk menginvestasikan dananya dalam sektor usaha. Orang yang punya uang banyak lebih baik tidur di rumah sambil menanti kucuran bunga pada akhir bulan.
Inilah dampak-dampak riba yang sangat merusak tatanan ekonomi, maka bulan Ramadhân hendaklah dijadikan momentum untuk berhijrah dari ekonomi riba yang menghancurkan menuju ekonomi syariah yang menentramkan dan membahagiakan. Karena sesungguhnya “Allâh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al Baqarah : 276). Semoga Allâh selalu memberikan hidayah dan inayah-Nya untuk selalu tunduk dan patuh terhadap kemuliaan syariat-syariatNya.
Wallâhu a’lam bish showab.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar