Aqidah adalah masalah tauqifiyah, yang tidak boleh ditetapkan dan diyakini kecuali ada berita dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka pada zaman Rasûlullâh SAW dan para sahabat dan pada era ulama salafush shalih yang mempelajari aqidah dari al-Qur’an dan as-Sunnah, jamaah umat Islam menjadi satu, aqidah mereka satu, dan apabila ada perselisihan mereka kembalikan kepada keduanya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Wahai orang–orang yang beriman taatlah kalian kepada Allâh dan taatlah kalian kepada Rasûlullâh serta pemimpin kalian. Dan jika kalian berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah perkara tersebut kepada Allâh dan Rasûlullâh jika kalian beriman kepada Allâh dan Hari Akhir. Hal itu lebih baik dan sebaik–baik akibatnya
.
Maka ketika umat Islam mulai beragama dengan tidak mengikuti manhaj Rasûlullâh SAW, para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan ulama salaf, mulailah ada perpecahan umat dan penyimpangan aqidah. Salah satunya adalah Golongan Mu’tazilah yang akan kita bahas sebagai kewajiban bagi setiap muslim untuk menasehati saudaranya agar tidak terjerumus ke dalam pemikiran kelompok ini yaitu kelompok Mu'tazilah yang pengaruh penyimpangannya masih sangat terasa sampai saat ini dan masih dikembangkan oleh para kolonialis musuh–musuh Islam dalam menghancurkan kekuatan kaum muslimin dan persatuannya dari dalam. Menyebarkan ide–ide menyimpang dan berusaha menghancurkan Islam dari dalam, yang seolah–olah intelek, baik dan sesuai dengan perkembangan zaman.PENGERTIAN MU’TAZILAH
Secara Etimologi :
Mu'tazilah atau I'tizâl adalah kata yang dalam bahasa Arab ,
اعتزل – يعتزل - اعتزالا
Artinya menyendiri, mengasingkan diri, menyingkir
Pelakunya namanya Mu’tazilah.
Secara Terminologi:
اسم يطلق على فرقة ظهرت في الإسلام في أوائل القرن الثاني، وسلكت منهجاً عقلياً متطرفاً في بحث العقائد الإسلامية، وهم أصحاب واصل بن عطاء الغزال الذي اعتزل مجلس الحسن البصري
Nama golongan yang muncul pada awal generasi kedua umat Islam yang menempuh jalan akal dalam mencari permasalahan aqidah islamiyah. Mereka adalah pengikut Wâshil bin Atha’ al Ghazali yang memisahkan diri dari Majlis Hasan al Bashri.
Sedangkan sebagian ulama mendefinisikan Mu’tazilah sebagai satu kelompok dari qadiriyah yang mengedepankan akal manusia sehingga menyelisihi pendapat umat Islam dalam permasalahan hukum pelaku dosa besar, taqdir dan permasalahan lain, yang dipimpin oleh Wâshil bin Atha' dan Amr bin Ubaid pada zaman ulama besar Al Hasan Al Bashry.
Dan kalau kita melihat kepada definisi secara etimologi dan terminologi didapatkan adanya hubungan yang sangat erat dan kuat, karena kelompok ini berjalan menyelisihi jalannya umat Islam yang mengikuti manhaj Rasûlullâh SAW dan ulama salaf Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
SEJARAH LAHIRNYA MU’TAZILAH
Aliran ini muncul di Basrah pada abad ke 2 H, berawal dari sikap Wâshil bin ‘Atha’ (80‑131 H) yang memisahkan diri dari majlis gurunya, Hasan Al Bashri di sebuah masjid raya Basrah. Hal ini disebabkan karena Wâshil bin ‘Atha’ mempunyai pendapat yang berbeda dengan gurunya, yang berkaitan dengan masalah orang mukmin yang melakukan dosa besar. Menurut Wâshil bin ‘Atha’, mukmin yang melakukan dosa besar, jika tidak bertaubat, statusnya tidak mukmin lagi dan juga tidak kafir. Menurut Wâshil bin ‘Atha’, adalah dia berada dalam al-Manzilah Bain al-Manzilatain (suatu kedudukan (posisi) atau status di antara dua kedudukan). Berada di bawah mukmin tapi di atas kafir.
Sedangkan menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah statusnya mukmin yang jatuh kepada fasik, mukmin karena imannya, fasik karena melakukan dosa besar, namun tidak jatuh pada status kafir sebagaimana pendapat Khawarij .
Setelah memisahkan diri, Wâshil bin ‘Atha’ membentuk halaqah sendiri di masjid yang sama. Jamaah yang dipimpin Wâshil bin ‘Atha’ itulah yang mendapat nama “Mu’tazilah” (orang‑orang yang memisahkan diri).
Kaum Mu’tazilah lebih senang menyebut diri mereka Ahlut Tauhid wal Adli, golongan yang mempertahankan kemurnian tauhid dan keadilan Allâh. Dalam hal keadilan, mereka berpendapat bahwa mereka memperoleh pahala disebabkan karena memiliki benih‑benih kebaikan dan Allâh akan menghukum orang yang berbuat dosa karena kesalahannya. Sedangkan tauhid berarti bahwa mereka menolak adanya sifat‑sifat Allâh.
Kebanyakan ulama‑ulama yang masuk dalam barisan Mu’tazilah setelah berkembangnya Filsafat Yunani di Bagdad (Irak) pada bagian kedua abad ke 2 H adalah ulama‑ulama yang memberikan perhatian besar dan gandrung pada ilmu dan filsafat itu. Mereka merasa menjadi golongan ulama yang intelek, yang disamping berteologi (menjelaskan, memperkuat dan membela akidah‑akidah yang terkandung dalam al-Quran dan as-Sunnah Nabi) dengan pemikiran rasional, juga sebagiannya merasa ikut memberi saham yang besar bagi perkembangan ilmu dan filsafat di zaman klasik Islam.
Mereka sering tampil dalam gelanggang perdebatan teologis dengan para teolog non muslim, sehingga sedikit banyak terpengaruh pola pikir tersebut karena mereka memakai senjata logika dan filsafat, sebagaimana yang digunakan pihak lawan. Para ulama menyebut mereka kaum rasionalis Islam, karena mereka hanya berpegang pada akal, atau lebih meninggikan akal dari wahyu dengan perasaan berpegang pada keterangan akal dalam rangka menjelaskan atau membela keterangan wahyu.
Mereka juga disebut penggagas teologi liberal dalam Islam, karena mereka tidak terikat pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Mereka liberal dalam arti tidak terikat pada pemahaman‑pemahaman yang bersifat tekstual yang mereka anggap sederhana, dangkal atau harfiyah, yang muncul di kalangan sebagian ulama di luar golongan mereka. Maka mereka sering menyampaikan ide–ide miring dalam beragama.
Setelah Wâshil bin ‘Atha’ (pendiri Mu’tazilah) dan pendampingnya, Amru bin Ubaid wafat, ulama‑ulama Mu’tazilah terbagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok Bagdad yang mau menerima jabatan pemerintahan, dan kelompok Basrah, yang tidak tertarik pada jabatan tersebut. Kedua kelompok itu, karena ketekunan beribadah dan menguasai ilmu serta filsafat, berteologi secara rasional yang sedang booming saat itu, dapat menarik bagi dan berpengaruh kuat atas khalifah‑khalifah Bani Abbassiyah sampai tahun 234 H. Hal ini mengakibatkan banyak ulama Ahlus Sunnah ditangkap dan disiksa karena tidak mau meyakini keyakinan Mu’tazilah, yaitu bahwasanya al-Qur’an adalah Makhluk. Salah satunya yang dipenjarakan adalah Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah, Imam Ahmad bin Hanbal. Maka ummat pun banyak menentang penguasa yang memaksakan Aqidah Mu’tazilah.
Pada tahun ini, karena kesalahan memaksakan pendirian kepada ulama‑ulama di luar golongannya, Mu’tazilah yang telah 22 tahun lamanya menjadi madzhab resmi Daulah Abbasiyah, mendapat pukulan hebat dengan berfihaknya Khalifah Mutawakkil kepada kaum Ahlussunnah wal Jamaah. Akhirnya kaum Mu’tazilah dibenci dan dimusuhi oleh penguasa, mayoritas ulama, dan ummat.
Pemuka mereka seperti Abu Ali Al‑Jubba’i, gurunya Abu Hasan al Asy’ari, tidak mampu menahan kemunduran aliran teologi mereka. Mu’tazilah memang pernah bangkit lagi di Irak dan Persia, ketika kedua wilayah tersebut dikuasai oleh penguasa bani Buwaihi (334‑437 H), golongan Syiah yang berteologi Mu’tazilah. Tapi setelah hancur kekuasaan Bani Buwaihi, pada umumnya penguasa‑penguasa di seluruh dunia Islam berfihak kepada kaum Ahlus Sunnah Wal Jammah.
Dewasa ini, golongan Mu’tazilah ini banyak bertebaran di Syam, Yaman, Irak dan Hindustan. Tetapi juga di negeri‑negeri Islam yang lain, seperti di Indonesia, terutama di kalangan akademisi, maka sadar atau tidak sadar, faham‑faham Mu’tazilah ini masuk melalui ajaran Islam di segala jenjang pendidikan resmi pemerintah. (Atjeh, 1966: 48)
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar