• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Analisa Ruh Pendidikan Karakter dalam Pendidikan Nasional

Analisa Ruh Pendidikan Karakter dalam Pendidikan Nasional (Undang-undang 2003)

Untuk kesekian kali dunia pendidikan kita menjadi yang tertuduh atas kebobrokan bangsa. Dari berbagai peristiwa saat ini, mulai dari kasus Gayus Tambunan,  Nazaruddin, Makam Periok, tawuran antar pelajar bahkan antar mahasiswa cukup menjadi bukti atas runtuhnya potensi bangsa Indonesia atau dengan bahasa yang agak kasar “kebobrokan bangsa”. Peristiwa lain yang membuktikan atas kebobrokan ini misalnya berbagai macam psikotropika dan narkotika banyak beredar di kalangan anak sekolah. Lebih mengerikan, penjual dan pembeli adalah orang-orang yang masih berstatus siswa. Mereka menjadi pengguna sekaligus pengedar. 

Fenomena tersebut seolah  memantapkan hasil survei PERC ( Political and Economic Risk Colsultancy) dan UNDP (  United Nations Developmen Program ). PERC menyebutkan bahwa sistem Vietnam (dari 12 negara yang disurvei). Sementara itu laporan UNDP  tahun 2004 pendidikan di Indonesia menempati posisi terburuk di kawasan Asia, satu tingkat di bawah dan 2005 menyatakan bahwa IPM (indeks pembangunan manusia) di Indonesia juga menempati posisi terburuk. Tahun 2004 Indonesia menempati urutan 111 dari 175 negara dan tahun 2005 menempati urutan 110 dari 177 negara. 

Litbang kompas juga menyebutkan data dan fakta bahwa 158 kepala daerah tersangkut korupsi sepanjang 2004-2011, 42 anggota DPR terseret korupsi pada kurun waktu 2008-2011, 30 anggota DPR periode 1999-2004 terlibat kasus suap pemilihan DGS BI dan Kasus korupsi terjadi diberbagai lembaga seperti KPU, KY, KPPU, Ditjen Pajak, BI, dan BKPM.

Inilah pertanyaan awal dari ECT (Educational Childhood Today) kepada Thomas Lickona.  Pakar psikologi perkembangan anak pada University New York di Cortland ini menjelaskan bahwa dewasa ini peradaban manusia telah mengalami kemunduran sejalan dengan adanya kemunduran karakter generasi muda kita. Tentu saja,  hal ini menjadi salah satu tanggung jawab orang dewasa untuk keberlanjutan perababan bangsa tersebut,  tidak lain dengan cara mewariskan nila-nilai kebajikan bagi masyarakat,  khususnya kepada anak-anak dan generasi mudanya.

Hal demikian ternyata juga berlaku di negara kita tercinta Indonesia. Dalam karya tulisnya bertajuk “Restorasi Keberadaban Bangsa Melalui Pendidikan Karakter”, Ir.Sutawi, M.P, dosen Universitas Muhammadiyah Malang,  telah mengutip pendapat seorang ahli Amerika,  Thomas Lickona,  bahwa ada 10 aspek degradasi moral yang melanda suatu negara yang merupakan tanda-tanda kehancuran suatu bangsa. Kesepuluh tanda tersebut antara lain meningkatnya kekerasan pada remaja,  penggunaan kata-kata yang memburuk,  pengaruh peer group (rekan kelompok) yang kuat dalam tindak kekerasan,  meningkatnya penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas,  kaburnya batasan moral baik-buruk, menurunnya etos kerja,  rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru,  rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara, membudayanya ketidakjujuran,  serta adanya saling curiga dan kebencian diantara sesama.

Karya tulis Sutawi tersebut telah memenangkan lomba karya tulis tentang Pendidikan Karakter yang diselenggarakan oleh Pusat Informasi dan Hukum, Kementerian Pendidikan Nasional, dengan memperoleh penghargaan dan hadiah Rp. 10 juta dari Mendiknas.  Dalam artikel itu,  Sutawi mengungkapkan degradasi karakter yang terjadi di suatu bangsa dan negara,  terutama yang terjadi di Indonesia.

Menurut Sutawi,  saat ini bangsa Indonesia sudah menunjukkan kesepuluh tanda tersebut.  Hal ini dinilai perlu untuk segera diperbaiki sebelum bangsa ini benar-benar hancur.  “Agenda utama bangsa Indonesia mendatang adalah melakukan restorasi keberadaban bangsa melalui pendidikan karakter.  Pendidikan karakter yang dapat dimaknai sebagai sebuah proses pananaman nilai untuk membantu siswa menjadi cerdas dan baik (smart and good) pada tiga aspek yang meliputi kognitif (head) afektif (heart),  dan psikomotorik (hand).

Mengingat pentingnya pendidikan budaya dan karakter bangsa tersebut,  maka konsep pendidikan karakter harus menjadi ruh dari pembangunan bangsa dan negara kita.  Untuk itu,  maka konsep besar pendidikan karakter harus segera dirumuskan menjadi program dan kegiatan yang operasional untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mulai saat ini dan masa depan.

Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, 
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemerintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.

Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak. 

A. Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)

  • Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
  • Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” 

B. Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20,  Tahun 2003 
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan :

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” 

Bersambung……..

Ditulis Oleh

Author
Ust.H. Yusri Herman, S.Ag.,MM
Kepala Sekolah SMPIT ITTIHADUL MUWAHIDIN
Nantikan kajian dari SMPIT ITTIHADUL MUWAHIDIN berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar