• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

KAIDAH - KAIDAH TAKFIR

Pembahasan TAKFIR Bagian. 2


Pendahuluan
Sebagaimana yang kita bicarakan pada edisi yang lalu, kita tidak boleh serta merta mengkafirkan seorang muslim karena melakukan perbuatan–perbuatan yang bisa membatalkan iman. Karena mengkafirkan seorang muslim bukan wilayah hak manusia atau hawa nafsu. Akan tetapi takfir (mengkafirkan seorang muslim) adalah wilayah hukum syariat. Lebih baik dikedepankan tabayyun, nasehat–menasehati sesama saudara muslim dan dakwah untuk iqamatul hujjah. Bisa dibayangkan, kalau setiap orang diperbolehkan mengkafirkan sesama muslim pasti akan timbul “kegaduhan“ di dalam kehidupan beragama. Setiap orang akan mengkafirkan orang lain yang berbeda pendapat atau  berbeda kelompok berdasarkan nafsu masing–masing atau berdasarkan ilmu mereka yang sedikit.

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan mengkafirkan orang–orang Yahudi, Nashrani, Watsani atau agama–agama lain selain Islam. Mereka nyata–nyata kafir secara hukum aslinya, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an dan Hadits. Akan tetapi dalam menghukumi seorang muslim harus memperhatikan kaidah–kaidah syariat, syarat–syarat yang cukup serta menghilangkan segala penghalang  penetapan hukum kafir.

Kaidah–kaidah Takfir   
Pada edisi bulan lalu telah sedikit disinggung munculnya satu kelompok di kalangan muda Islam yang ultra semangat dalam beragama dan anti terhadap kemungkaran akan tetapi tanpa didasari modal ilmu yang cukup sehingga terlalu gegabah menghukumi kemungkaran. Mereka mudah menjatuhkan hukum kafir kepada saudara seiman yang berbuat maksiat yang tergolong dosa–dosa besar. Bahkan mereka menganggap kaum muslimin yang tidak berani mengkafirkan pelaku dosa besar adalah kafir juga. Tidak mau shalat di belakang mereka tidak mau menimba ilmu atau mengikuti kajian ulama atau ustadz yang tidak berani mengkafirkan penguasa dan para pelaku dosa besar. Seolah–olah ukuran keimanan seseorang adalah keberaniannya mengkafirkan pemerintah dan sesama muslim.

Perbuatan seperti ini tidak dibenarkan menurut syara’. Takfir adalah permasalahan yang sangat berbahaya, maka dari itu sebelum menetapkannya harus memperhatikan hal–hal sebagai berikut : 

1.Takfir merupakan perkara yang amat besar, tindakan yang sangat beresiko dan sumber malapetaka. Kecuali jika dilakukan oleh orang yang berpegang teguh pada cahaya al-Qur an dan sunnah Rasûlullâh SAW. Sebagaimana edisi bulan lalu telah kita sampaikan, beberapa firqoh seperti Khawarij, Mu’tazilah, Murjiah dan firqoh lain beserta para pengikutnya, telah jatuh dalam jurang kesesatan karena kesalahan mereka dalam perkara takfir. Diantara firqoh tersebut ada yang terlalu berlebih–lebihan dalam mengkafirkan sesama muslim tanpa bukti yang kuat, tanpa dasar ilmu yang mendalam, tanpa melihat kaidah dan syarat–syarat jatuhnya hukum takfir dan tanpa tabayyun untuk menghilangkan penghalang–penghalang jatuhnya hukum takfir. Namun sebaliknya ada firqoh yang terlalu ceroboh dan meremehkan bahaya perbuatan–perbuatan yang dapat membatalkan iman. Sehingga hampir–hampir mereka tidak pernah mengkafirkan perbuatan–perbuatan yang jelas–jelas kafir. 

Maka seorang muslim, siapapun dia, baik dia sholih maupun jahat, orang yang melakukan sunnah atau berbuat bid’ah, dia tidak boleh secara otomatis dihukumi kafir manakala dia meyakini keyakinan kufur, mengatakan perkataan kufur dan melakukan perbuatan kufur sebelum memenuhi syarat–syarat jatuhnya hukum takfir dan menghilangkan penghalang jatuhnya hukum takfir yang akan kita sampaikan pada edisi bulan mendatang.

2.Takfir adalah hukum syar’i yang harus dikembalikan kepada Allâh SWT dan Rasul-Nya. Kita tidak boleh mengkafirkan seseorang tertentu kecuali yang telah ditetapkan oleh Allâh dan Rasul-Nya. Maka kita tidak boleh mengkafirkan seseorang berdasarkan hawa nafsu atau karena permusuhan dan juga tidak boleh berdasar dugaan dan prasangka. Karena apabila ditetapkan secara gegabah akan berakibat hal yang berbahaya dan kehancuran. Sebaiknya menyerahkan permasalahan tersebut kepada para ulama yang ilmunya mendalam (ar-râsihûna fil ilmi atau ulul ilmi), memegang aqidah tauhid, mengesakan Allâh SWT bisa berlaku adil sebagai mana yang telah dijamin oleh Allâh SWT dalam al-Qur’an. 

شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Allâh telah bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali hanya Dia, demikian juga para malaikat dan orang–orang yang dikaruniai ilmu yang menegakkan keadilan. Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Dia Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.    

Maka para ulama tersebutlah yang lebih berkompeten di dalam menetapkan siapa–siapa yang telah jatuh kafir, gerakan dan kelompok serta Negara mana saja yang digolongkan kafir. Karena beliau-beliaulah yang paling memahami maksud dan hakekat dari syari’at Allâh dan Rasul-Nya dibanding orang lain. Sebagaimana firman Allâh SWT, 

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan maka mereka langsung menyiarkannya. Padahal apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri   diantara mereka, tentulah orang–orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahui dari mereka (Rasûl dan Ulil Amri).

3.Hukum asal setiap orang muslim adalah Islam. Maka keislaman tersebut tidak bisa hilang begitu saja, kecuali dengan keyakinan. Hal ini berdasarkan Kaidah Ushuliyah Syar’iyah.

اليقين لا يزول بالشكّ
Keyakinan tidak bisa hilang dengan keragu-raguan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

من ثبت إيمانه بيقين لم يزل عنه ذلك بالشك
Barang siapa yang imannya tetap dengan yakin maka tidak bisa hilang dengan keraguan  

Oleh karena itu setiap muslim wajib menjauhkan kekafiran dari saudaranya muslim selagi dia masih menemukan tempat untuk menghindarkannya. Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin hafidhallah mengatakan “Jika ada hukum hudud yang harus ditolak karena syubhat maka yang paling pertama adalah hukum takfir. Oleh karena itu Imam Malik rahimahullah mengatakan :
Jika seorang mukmin memiliki kemungkinan kafir sembilan puluh sembilan sisi dan kemungkinan iman hanya satu sisi maka harus dihukumi iman sebagai bentuk husnudhan terhadap sesama muslim. Contohnya begini : Jika ada seseorang yang mencaci  agama saudaranya yang muslim maka ada kemungkinan cacian tersebut adalah merendahkan agama yang bisa mengakibatkan jatuh kafir, tapi bisa jadi yang dimaksud dalam cacian tersebut adalah akhlaknya yang buruk dan muamalahnya yang jahat, bukan benar–benar mencaci Islamnya. Maka dalam kasus ini selayaknya tidak dihukumi kafir.  

4.Tidak semua perkataan dan perbuatan yang dihukumi kafir oleh syara’ adalah kufur akbar yang mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam. Memang ada kalanya yang dihukumi kafir dalam  Al al-Qur’an dan as-Sunnah adalah kufur akbar yang berarti keluar dari Islam. Tapi dalam beberapa kasus yang dimaksud adalah kufur ashghar/kufrun duna kufrin yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Bahkan mayoritas perkataan dan perbuatan seorang mukmin yang dihukumi kafir oleh Rasûlullâh SAW adalah kufur ashghar yang tidak mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam. Sehingga pelakunya, baik individu maupun jama’ah,  masih tetap dianggap sebagai seorang muslim yang masih memiliki hak–hak dan kewajiban sebagai seorang muslim. 

Contohnya adalah hadits Rasûlullâh SAW ,

لا يدخل الجنة من لا يأمن جاره بوائقه

Tidaklah masuk surga orang yang membuat tetangganya tidak aman dari gangguannya.

Demikian juga ketika Rasûlullâh SAW menafikan keimanan para pezina, pencuri dan peminum khamr

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهْوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهْوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهْوَ مُؤْمِنٌ
Seorang pezina tidaklah berzina dalam keadaan beriman, seorang peminum khamr tidak meminum khamr dalam keadaan beriman, seorang pencuri tidak mencuri dalam keadaan beriman. 

Pada hadits pertama seorang yang jahat pada tetangga tidak masuk surga, artinya tidak beriman, yang dimaksud oleh Rasûlullâh adalah imannya tidak sempurna. Demikian juga pada hadits kedua, yang dinafikan oleh Rasûl SAW adalah bukan menafikan iman secara keseluruhan melainkan menafikan kesempurnaan iman. Wallâhu a’lam. 

Bersambung ……

Ditulis Oleh

Author
Muhammad Suparman al Jawi, S.Pd.I
Mjelis Syuro MPAQ
Baca terus kajian aQidah ini hanya ada di www.mpaqpusat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar