PERTANYAAN
Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.
Membaca kalimat ”allâhummarhamni bil qur’an” baik sesudah atau tidak membaca al-Qur’an apakah termasuk sighat wasilah yang diperbolehkan ustadz? Apa alasannya? Terimakasih atas jawaban dan penjelasannya. Wassalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.
0852 5794 xxxx
JAWABAN
Masalah ini jawabannya sama dengan masalah klik disini, jadi tidak ada kalimat apapun yang disunnahkan untuk dibaca setelah membaca al-Qur’an, baik ucapan “shadaqallâhul ‘azhim” atau “allâhummarhamna bil qur’an” karena memang tidak ada hukum asalnya dalam syari’ah. Adapun ketika dibaca dengan tidak ada keyakinan sedikitpun bahwa hal tersebut termasuk yang disunnahkan atau dibaca diluar konteks setelah membaca al-Qur’an maka hukumnya boleh-boleh saja.
Yang paling penting kita jadikan catatan adalah bahwa setiap ibadah adalah tauqifiyah harus berdasarkan dalil. Jika kita menambahkan suatu amalan dalam ibadah yang tidak ada dalilnya maka itulah yang disebut BID’AH yang sangat dipesankan Nabi SAW untuk ditinggalkan oleh umatnya diakhir kehidupan beliau. Bahkan para ulama menyebutkan bahwa pesan tersebut termasuk wasiat sebelum beliau wafat. Wallâhua’lambissowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar