• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Hukum pacaran dalam pandangan Islam

PERTANYAAN
Assalâmu’alaikum warahmatullahi wabarakâtuh, maaf ustadz saya ingin bertanya. Sekarang sudah menjadi tren di kalangan anak remaja pada zaman sekarang ini, dimana mereka melakukan pacaran dengan teman-temannya. Bagaimana pandangan Islam terhadap pacaran? Dan bagaimana petunjuk Islam terhadap kaum remaja terhadap masalah tersebut? Terimakasih atas jawabannya. 0898 4308 xxx

JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warahmatullahi wabarakâtuh. Allah swt tidak melarang orang untuk cinta atau jatuh cinta dengan lawan jenis, karena hal tersebut merupakan fitroh manusia, namun jika cara menjalin hubungan cinta terhadap lawan jenis tidak benar seperti halnya pacaran pada konteks zaman sekarang ini maka hukumnya haram, karena hal tersebut bisa mengarah pada perbuatan zina, sedang Allah swt melarang kita untuk mendekati semua jalan menuju perbuatan zina. Maka pesan kami pada para remaja Islam untuk berpegang teguh dengan hadits Nabi yang memberikan petunjuk kepada remaja Islam.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء

“Wahai segenap remaja, barang siapa yang mampu memberi nafkah maka menikahlah. Karena hal tersebut bisa menjaga pandangan dan kehormatan. Dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi penawar.” 
HR.Bukhari Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar