• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Hukum mengkonsumsi produk Yahudi

PERTANYAAN
Assalâmu’alaikum warahmatullahi wabarakâtuh, ustadz saya mau tanya tentang seputar masalah wala’ wal bara’, apakah kita boleh ikut menjual atau mengkonsumsi produk-produk orang Yahudi, dan sebenarnya ketika menjualnya kita juga dapat keuntungan, lantas dalam Islam apakah hal tersebut dibolehkan? Terimakasih sebelumnya atas jawaban pertanyaan kami. 0853 2954 xxxx

JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warahmatullahi wabarakâtuh. Hukum asalnya menjual atau mengkonsumsi produk-produk orang kafir hukumnya tidak boleh, karena hal tersebut bisa memperkuat dan mendukung ekonomi mereka, sehingga mereka akan semakin kuat menekan dan menguasai umat Islam. Hal ini termasuk bab wala’ wa bara’ yang harus dilakukan setiap orang muslim. Hanya disana ada sedikit masalah jika produk-produk mereka dibutuhkan umat Islam sedang umat Islam tidak ada yang memproduksinya, maka pada masalah ini terjadi hukum pengecualian, dengan kata lain diperbolehkan karena dhorurah. Wallahu a’lam bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar