PERTANYAAN
Assalâmu’alaikum warahmatullahi wabarakâtuh, ustadz saya mau tanya tentang seputar masalah wala’ wal bara’, apakah kita boleh ikut menjual atau mengkonsumsi produk-produk orang Yahudi, dan sebenarnya ketika menjualnya kita juga dapat keuntungan, lantas dalam Islam apakah hal tersebut dibolehkan? Terimakasih sebelumnya atas jawaban pertanyaan kami. 0853 2954 xxxx
JAWABAN
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilB6L_D66uBt6FMS9-D54umvyiT1FjSLfUQUg4x70YhyoDLyT7Zx73i8ll55tyLPZtGsiBDtqXayQCC__zm3ri25ds6tRE_a1Eovv4kIoRCDQK2WF8w7t-1b9Ug-rx5khl6GOC9eF-abAb/s200/box.jpg)
Wa’alaikumussalâm warahmatullahi wabarakâtuh. Hukum asalnya menjual atau mengkonsumsi produk-produk orang kafir hukumnya tidak boleh, karena hal tersebut bisa memperkuat dan mendukung ekonomi mereka, sehingga mereka akan semakin kuat menekan dan menguasai umat Islam. Hal ini termasuk bab wala’ wa bara’ yang harus dilakukan setiap orang muslim. Hanya disana ada sedikit masalah jika produk-produk mereka dibutuhkan umat Islam sedang umat Islam tidak ada yang memproduksinya, maka pada masalah ini terjadi hukum pengecualian, dengan kata lain diperbolehkan karena dhorurah. Wallahu a’lam bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar