• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

BPJS OH, be pe je es

Istilah indah, sebagai media tolong menolong sesama anak bangsa ditebar diawal sosialisasi, bahkan dua tokoh besar agama di Indonesia ( Bapak KH. Hasyim Muzadi dan Bapak KH. Dien Syamsudin) ikut mengkampanyekannya. Anggota DPR sepakat bulat mengesahkan undang-undangnya, yang apabila ada anak bangsa tidak tahu maka dianggap kesalahannya sendiri, seperti misalnya ada tanda VERBOODEN koq masih dilewati atau dimasuki maka pak Polisi akan menyemprit tanpa pandang bulu.

Dan genderang berlakunya undang-undang BPJS telah ditabuh pada tahun 2015 ini, siapapun orangnya berada di Indonesia wajib mengikuti, dan bagi perusahaan / yayasan / lembaga apapun yang ketahuan tidak ber – BPJS maka tangan Kejaksaan akan menjangkaunya, dan akan diberi sangsi mulai administrative sampai PENUTUPAN usaha / kegiatan yang dilakukan, dan Juli tahun ini semua itu mulai berlaku.

Marketing-marketing professional disebar untuk berburu nasabah, tidak menanggapi sekali maka surat yang judulnya Pemberitahuan ternyata adalah surat peringatan, dan hanya sampai pemberitahuan ( baca peringatan ) kedua, untuk kemudian Kejaksaan yang mengambil alih dengan pemanggilan yang bernilai pidana apabila tidak menghiraukan himbauan.

Sebagai rakyat kita tersenyum kecut dibuatnya, BPJS yang awalnya dikampanyekan sebagai upaya tolong menolong menjadi hantu yang menakutkan, karena akan memotong gaji siapapun yang menerima gaji dengan potongan sekitar 11 ( sebelas ) % per bulan baik untuk BPJS Ketenaga kerjaan maupun BPJS kesehatan ( BPJS Kesehatan 5 %, BPJS ketenagakerjaan sekitar 6 % ).

Kita hanya membayangkan, bukankah di Undang-undang Dasar ada disebutkan negeri ini berdiri / merdeka untuk menjadi bangsa yang adil makmur dengan “ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan sebesar-besarnya untuk KEMAKMURAN rakyat “, dan ketika bumi dikuasai oleh Amerika, Inggris, Perancis, Jepang bahkan Cina berupa penguasaan tambang-tambang raksasa, bahkan Malaysia juga ikut merebut kebun sawit di Sumatera, sedangkan air sudah dikuasai DANONE dengan Aqua-nya dijual untuk bangsa Indonesia dengan harga berlipat-lipat, maka apa daya negara bisa memakmurkan rakyatnya ?, sedangkan untuk urusan primer kesehatan saja rakyat yang sudah melarat ini masih diperas iurannya, hanya yang berpenghasilan sekitar Rp. 230.000,- per bulan yang dibebaskan dan iurannya dibayar oleh negara, bayangkan siapa orang sekarang yang berpenghasilan kurang dari Rp. 10.000,- per hari ?, kuli di pasar atau tukang becak di jalan saja penghasilannya lebih dari itu. Terus apa tanggung jawab negara terhadap rakyatnya untuk memakmurkannya ? Aturan jelek / Undang undang yang tidak berperikemanusiaan ini dipaksakan anggota Dewan dan berdasarkan pesanan USAID tidak lain dan tidak bukan karena dari sebab demokrasi sembako dimana setiap anggota dewan dituntut mencari pokok kembalian modal yang digelontorkan saat pemilu ditambah keuntungan yang biasanya berlipat-lipat karena mereka dituntut oleh partainya untuk menjadi mesin uang. Dan pesanan undang-undang untuk kepentingan asing demikian sudah bukan rahasia lagi.

Sedangkan USAID berambisi mengegolkan undang - undang ini karena berkait dengan dampak krisis ekonomi global dimana sampai sekarang Amerika belum sembuh dari sakitnya karena RIBA ekonomi menjadikan nilai uang jatuh dan nilai saham hancur hancuran. Kekuatan dan kekuasan mereka menggerus kekayaan alam dinegeri-negeri jajahannya masih belum cukup menutup devisit mereka, maka diaturlah akal-akalan untuk mengumpulkan uang recehan dengan alat BPJS. Dan ketika sampai tahun 2019 sudah diberlakukan ke sangsi-sangsi bagi yang tidak ikut BPJS, bangsa Indonesia ini tidak akan dapat mengurus IMB, STNK, Sertifikat tanah sampai SIM konon sampai urusan tidak bisa membuat KTP, maka BPJS yang telah diperjuangkan pemerintah habis-habisan ini tentu saja menjadikan rakyat sudah akan BPJKS MINDED. Dan datanglah tahun 2020, ketika perdagangan dunia dibuka, maka tidak ada lagi proteksi negara terhadap usaha apapun juga, maka mulailah asuransi-asuransi Amerika panen uang recehan dengan ikut membuka semacam BPJS, karena bangsa MINDERWALDEGH COMPLEKS ini tentu akan lebih memilih perusahaan asing daripada perusahaan dalam negeri apalagi perusahaan negara, naudzubillahi min dzalik.

Tentu saja kita tidak mengerti atas ulah anggota Dewan yang keputusannya dijalankan pemerintah ini. Apalagi kalau dipandang secara ideologis, bahwa BPJS ini GHOROR dan RIBA, maka keberkahan bagi bangsa ini tentu akan tertutup dan harus bersiap berperang dengan Allah swt dan Rasul-Nya, karena ancaman riba di Al-Qur’an memang berperang itu, dan tentu saja sebagai muslim kita tidak mau itu, dan tentu saja kita tidak bisa menghindar dari BPJS, mau pindah kewarganegaraan tidak berani, maka apa akal ? Tentu saja mau muter akal secara apapun tidak bisa, karena seperti kasus Verbooden diatas kita wajib ikut selama masih warga negara Indonesia atau berdomisili di Indonesia, sambil kita beristighfar sebanyak-banyaknya, betapa teganya anggota dewan kita menjerumuskan bangsanya kedalam amaliah ghoror dan riba ini. Allahu a’lam bish-showaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar