• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Bunga Bank.. Haramkah?

Pertanyaan
Asalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Ustadz, kami mau bertanya bagaimana hukumnya kalau kita berinvestasi di bank ? semisal kita investasi Rp. 50 juta tiap bulan kita dapat bunga Rp. 230.000,-. Yang saya tanyakan uang bunga tersebut apakah haram atau tidak? Terimakasih atas jawabannya. 

Jawaban 
Majalah Sinaran Ed. 17
Hal. 30
Berdasarkan pendapat jumhur ulama bahwa Fawaid bankiyah ( bunga bank ) hukumnya haram dikarenakan praktik bunga baik yang dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, atau koperasi yang terjadi pada zaman sekarang telah memenuhi kriteria riba sebagaimana yang terjadi pada zaman Nabi SAW yakni riba nasi’ah. Kecuali lembaga keuangan yang berbasis syariah yang tidak mengenal pembungaan uang.

 Waallahu a’lam bissowab.


Ditulis Oleh

Author
Ust. H. Sigit Sulistyo, Lc
Mjelis Syuro MPAQ
Pertanyaan bisa dikirim melalui e-mail : sinaranmpas@gmail.com atau SMS ke 085 640 406 157

Tidak ada komentar:

Posting Komentar