Pertanyaan
Asalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Ustadz, kami mau bertanya bagaimana hukumnya kalau kita berinvestasi di bank ? semisal kita investasi Rp. 50 juta tiap bulan kita dapat bunga Rp. 230.000,-. Yang saya tanyakan uang bunga tersebut apakah haram atau tidak? Terimakasih atas jawabannya.
Jawaban
 |
Majalah Sinaran Ed. 17
Hal. 30 |
Berdasarkan pendapat jumhur ulama bahwa Fawaid bankiyah ( bunga bank ) hukumnya haram dikarenakan praktik bunga baik yang dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, atau koperasi yang terjadi pada zaman sekarang telah memenuhi kriteria riba sebagaimana yang terjadi pada zaman Nabi SAW yakni riba nasi’ah. Kecuali lembaga keuangan yang berbasis syariah yang tidak mengenal pembungaan uang.
Waallahu a’lam bissowab.
Ditulis Oleh
| Ust. H. Sigit Sulistyo, Lc |
| Mjelis Syuro MPAQ |
| Pertanyaan bisa dikirim melalui e-mail : sinaranmpas@gmail.com atau SMS ke 085 640 406 157 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar