Pertanyaan :
Anak kami laki-laki untuk aqikah disyari’atkan menyembelih kambing dua ekor, kami bermaksud menyembelih dalam dua tahap yang pertama satu ekor disembelih di rumah sendiri dan satu ekor lagi di sembelih di luar kota ( di rumah mertua ), jika dilakukan seperti itu apakah sah aqikahnya? Kemudian jika ada orang tidak mampu mengaqikahi anaknya kemudian ia berhutang dengan niatan ikut mensyi’arkan syariat aqikah dan dengan tetap berharap pahala dari Allah SWT apa boleh ? terimakasih sebelumnya atas jawabannya.
Jawaban :
 |
Majalah Sinaran Ed.17 Hal. 27 |
Jika pertanyaannya sah atau tidak model aqikah seperti itu? tentu jawabannya sah sah saja, hanya saja pelaksanaan aqikah sampai dua kali seperti disebutkan diatas tidak ada contohnya baik dari ulama salaf atau kholaf. Yang ada justru riwayat bahwa Nabi SAW mengaqikahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu ekor kambing, sehingga ada sebagian ulama yang berpendapat bolehnya mengaqikahi anak laki-laki dengan satu ekor kambing jika orangtuanya mampunya hanya satu ekor saja.
Adapun pertanyaan apakah boleh mengaqikahi anak dengan berhutang? Jawabannya boleh jika ia yakin bisa membayar, jika tidak yakin bisa membayar atau dengan kata lain tidak mampu maka gugurlah kewajiban orang tua untuk men
gaqikahi anaknya.
Waallahu alam bissowab
Ditulis Oleh
| Ust. H. Sigit Sulistyo, Lc |
| Mjelis Syuro MPAQ |
| Pertanyaan bisa dikirim melalui e-mail : sinaranmpas@gmail.com atau SMS ke 085 640 406 157 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar