Kemaslahatan merupakan salah satu dari tujuan syariah Islam. Dari hal ini Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling membantu. Karena saling membantu akan menumbuhkan empati atas sebuah hubungan muamalah. Banyak cara dilakukan manusia di dalam membantu sesama misalnya diwujudkan berupa pemberian tanpa ada pengembalian, seperti shadaqah, hibah, hadiah. Ada juga yang diwujudkan berupa pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
Rahn atau gadai adalah salah satu instrumen dalam sistem ekonomi Islam yang menjadi solusi atas permasalahan kebutuhan uang. Praktek Rahn atau gadai mestinya sudah dipraktekkan oleh masyarakat sejak zaman dahulu. Praktek ini bisa dilakukan baik secara individu maupun secara lembaga. Lembaga yang sudah familiar di telinga kita adalah Pegadaian dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa masalah”. Ya, lembaga ini setidaknya telah memberikan manfaat banyak kepada masyarakat atas solusi permasalahan keuangan. Mulai sekedar menambal kebutuhan keluarga, biaya sekolah, biaya kesehatan dll. Gadai memang praktis karena seseorang hanya tinggal membawa barang berharga misalnya emas, perak, motor, mobil atau peralatan rumah tangga, maka saat itu juga ia ia bisa pulang membawa uang.
Namun bagaimana pegadaian ditinjau dalam perspektif syariah Islam? Apakah halal ataukah haram?, maka berikut ini akan kita bahas bagaimana mestinya praktek gadai yang dibenarkan dalam syariah Islam.
Pengertian Rahn
Rahn secara bahasa berarti tetap, kekal dan jaminan dalam bahasa arabnya dikenal dengan ats-tsubut wa ada daman (tetap dan kekal), menurut Ulama Syafi’iyah, Rahn adalah menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar hutang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.
Dasar Hukum
Tidak semua orang memilki kepercayaan untuk memberikan pinjaman/utang kepada pihak lain. Untuk membangun suatu kepercayaan, diperlukan adanya jaminan (gadai) yang dapat dijadikan pegangan. Adapun dalil yang menjadi landasan diperbolehkannya gadai adalah:
Pertama, dibolehkannya Gadai tercantum dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah [2] ayat 283
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…”
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan (collateral) atau obyek pegadaian.
Kedua, Hadits dari Anas Radhiyallâhu Anhu :
Anas Radhiyallâhu a’nhu berkata,”Rasûlullâh menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.” (HR. Bukhari)
Ketiga, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas
Aplikasi Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Kontrak Rahn dipakai dalam lembaga keuangan dalam dua hal berikut,
a. Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan Murabahah. Pihak Lembaga Keuangan dapat menahan barang nasabah sebagai konsekwensi akad tersebut
b. Sebagai Produk Tersendiri
Di Indonesia akad Rahn ini telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan Pegadaian biasa, dalam Rahn, nasabah tidak dikenakan bunga; yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan serta penaksiran.
Perbedaan utama antara biaya Rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan dimuka.
Operasional Rahn
Dalam teknik operasional Rahn tidak jauh seperti yang dilakukan oleh pegadaian konvensional namun yang membedakan adalah sistem pengambilan keuntungannya.
Dalam Rahn pengambilan keuntungan berdasarkan biaya riil berupa administrasi, dan biaya penitipan barang sedangkan dalam pegadaian konvensional dengan cara membuat prosentase dari jumlah pembiayaan yang diberikan kepada penggadai (bunga).
Sedangkan dalam syarat penahanan barang gadai, Pegadaian konvensional keberadaan barang jaminan hanya bersifat acessoir, sehingga pegadaian bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain hanya melakukan praktek fiducia. Berbeda dengan Rahn/Pegadaian Syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpanan.
Adapun tahapan-tahapan akad Rahn sebagai berikut :
- Nasabah menjaminkan barang kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pihak lembaga menaksir barang jaminan tersebut sebagai dasar dalam memberikan pembiayaan.
- Pihak Lembaga keuangan dan nasabah menyepakati akad gadai yang meliputi jumlah pembiayaan, pembebanan biaya administrasi, jasa penyimpanan barang dan jangka waktu pengembalian pembiayaan.
- Pihak lembaga memberikan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan.
- Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo. Apabila pihak nasabah tidak dapat mengembalikan uang pembiayaan tersebut maka dari pihak lembaga melakukan kegiatan pelelangan dengan menjual barang tersebut untuk melunasi pembiayaannya.
Manfaat Rahn
Manfaat yang diambil oleh lembaga keuangan dari prinsip Rahn adalah sebagai berikut :
- Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan
- Memberikan keamanan bagi semua penabung bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah ingkar janji karena ada asset/barang yang dipegang oleh lembaga keuangan
- Akan membantu saudara kita yang kesulitan dana terutama di daerah-daerah
Tugas pokok dari lembaga keuangan/ pegadaian syariah ini adalah memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga keberadaanya harus betul-betul dapat memberi manfaat dalam perekonomian masyarakat. Dengan semakin produktifnya ekonomi masyarakat diharapkan bisa merealisasikan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Wallâhu a’lam bish-shawab.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar