• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Ketika Kartu Kredit Sebagai Gaya Hidup

Gaya hidup masa kini memang cepat berubah, dulu ketika kita belanja semua serba tunai. Bahkan kalau kita mau belanja yang lumayan besar nilainya, kitapun harus membawa segepok uang untuk pembayaran, ribet, tidak praktis dan berisiko itulah yang dirasakan. Lain dulu lain sekarang, setelah munculnya kartu kredit kisaran tahun 90-an dan di Indonesia menjadi booming ditahun 2000-an,  gaya hidup dalam belanja mulai bergeser. Pembayaran tunai sudah mulai tergantikan dengan “uang plastik’  atau kartu kredit yang bisa dengan mudah  kita masukkan ke dalam dompet kita. Sangat praktis memang, karena hanya tinggal gesek saja semua kebutuhan yang kita inginkan dalam sekejap mata bisa berpindah tangan dari pemilik toko ke genggaman kita. 

Melihat kemudahan dan kepraktisan kartu kredit yang sudah menjadi lifestyle ditambah adanya peluang bisnis yang menggiurkan, maka tidak sedikit dari bank-bank selaku penerbit kartu kredit begitu gencarnya melakukan penawaran-penawaran menarik kepada calon konsumen maupun nasabahnya. Ada yang memberi bunga 0 %, diskon di restoran-restoran ternama, potongan harga yang fantastis, dapat vocher hotel untuk menginap beberapa malam, bahkan ada yang dapat cash back uang tunai saat pembelian produk tertentu. Bagaimana? Siapa yang tidak tergoda untuk memiliknya?

Namun, tahukah anda dibalik bumbu-bumbu manis yang ditawarkan oleh bank, ada resiko besar yang mengancam baik di pihak bank maupun pemilik kartu kredit.  Dari pihak bank akan menderita kerugian bila pengguna kartu kredit gagal bayar. Sedangkan dari pemilik kartu kredit dikarenakan semakin mudahnya bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai dan semakin indahnya iming-iming yang ditawarkan akhirnya belanja pun lepas kontrol yang berakibat membengkaknya tagihan diluar kemampuan. Kalau sudah begini maka yang terjadi pengguna kartu kredit akan masuk dalam perangkap hutang yang semakin menumpuk. Karena ingat bahwa kartu kredit biasanya memakai sistem bunga berbunga dan bunganya pun jauh lebih tinggi diatas rata-rata bunga kredit biasa.

Kartu Kredit Dalam Pandangan Syari’ah
Pada prinsipnya dalam Islam bahwa setiap transaksi itu dibolehkan kecuali ada larangan. Nah, larangan dalam transaksi jual beli yang tidak dibolehkan adalah diantaranya bila didalamnya terdapat unsur MAGHRIB (Maysir, Gharar dan Riba) maka setiap transaksi yang kita lakukan hendaknya kita teliti terlebih dahulu, adakah unsur-unsur yang dilarang  tersebut. Bila ada salah satu unsur saja maka segera kita tinggalkan, apalagi bila semua unsur yang dilarang itu ada di dalamnya maka jelaslah haram dan harus segera kita tinggalkan.

Bagaimana dengan hukum kartu kredit ? Bolehkah atau justru dilarang? Baiklah,di dalam menetapkan hukum haruslah meneliti bagaimana operasional transaksi tersebut. Operasional kartu kredit konvensional dapat kita ketahui melalui beberapa tahapan. Pertama, Bank selaku penerbit kartu kredit akan melakukan kerjasama dengan merchant (pemilik toko). Dari sini bank akan mendapatkan fee dari merchant. Kedua, Bank akan mengeluarkan kartu  kepada nasabah dengan limit yang ditetapkan, dan nasabah bisa melakukan transaksi pada merchant yang sudah ada ikatan kerjasama dengan penerbit kartu kredit / pihak bank. Ketiga, Bank akan menjamin pembayaran semua tagihan belanja pemilik kartu kredit dari merchant. Keempat, bank akan menagih kepada pengguna kartu kredit atas dana yang sudah dikeluarkan bank, dan pengguna kartu kredit diwajibkan membayar semua tagihan dan bunganya sekaligus atau bisa dilakukan secara bertahap/angsuran dan dari sinilah bank akan menarik bunga sebagai bentuk keuntungan. Disamping itu pula bank akan memberikan denda bagi pemegang kartu yang terlambat dalam pelunasan berdasarkan prosentase.

Maka, dari sistem operasional transaksi ini dapat kita lihat bahwa dalam kasus transaksi kartu kredit konvensional mengandung beberapa unsur. Pertama, adanya unsur pembungaan uang padahal jelas ini adalah riba sedangkan riba hukumnya haram. Sesuai dengan kaidah “setiap pinjaman yang mengambil manfaat darinya maka hukumnya riba”. Kedua, Adanya unsur denda yang didasarkan pada prosentase pokok pinjaman bukan pada pengeluaran riil, inilah beberapa unsur yang dilarang dalam syariah.

Maka dari operasional ini bisa kita lihat bahwa kartu Kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebagai instrument pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja bunganya bisa mendekati nilai transaksi awal. 

Sedangkan kartu kredit syariah, didalam operasionalnya harus berdasarkan atas Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI) No:54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card, adapun akad yang dipakai yaitu akad ijarah, kafalah dan Qardh :

a. Akad Ijarah : 
Dalam hal ini penerbit kartu / bank adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee (iuran keanggotaan)


b. Akad kafalah : 

Dalam hal ini penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan /atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah)


c. Qardh : 

Dalam hal ini penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.

Selain akad diatas, bank sebegai penerbit kartu harus menetapkan secara jelas dan tetap semua bentuk fee (ujrah) pada saat akad awal sehingga terhindar dari gharar (manipulasi). Sedangkan denda / ganti rugi (ta’widh) atas keterlambatan pembayaran  boleh dibebankan sesuai dengan biaya riil penagihan yang dikeluarkan bukan berdasarkan prosentase jumlah. Dimana uang ganti rugi (ta’widh) tidak boleh diakui sebagai pendapatan tetapi harus sepenuhnya dimasukkan pada dana sosial (ZIS).

Sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI juga memberikan ketentuan dan batasan tentang Kartu Kredit diantaranya adalah :
a) Tidak boleh menimbulkan riba,
b) Tidak boleh digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah,
c) Tidak mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan antara lain dengan cara menetapkan pagu; maksimal pembelanjaan),
d) Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syari’ah, dan e) Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya.

Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum kartu kredit dibolehkan selama tidak menabrak aturan-aturan syari’ah.
Tetapi bila melanggar ketentuan syari’ah maka jatuhlah hukum haram. Sedangkan Kartu Kredit Syari’ah bila dipandang dari sudut syari’ah maka dalam penggunaan kartu kredit ini telah terjadi tolong menolong yang diperbolehkan, dimana pemegang kartu tertolong dalam hal kebutuhan pembayaran, disisi lain pedagang juga tertolong karena barangnya terjual yang pembayarannya dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit, sedangkan bank selaku penerbit kartu kredit menerima komisi yang halal (ujrah) atas jasa yang dilakukan.

Indahnya syari’ah karena syari’ah sungguh diturunkan untuk kemaslahatan umat manusia agar terhindar dari kerusakan-kerusakan yang berdampak pada kehidupan di dunia dan di akherat. Namun jangan sampai dengan adanya kemudahan-kemudahan dalam bertransaksi lantas kemudian kita lepas kontrol.  mengumbar keinginan-keinginan kita dan sebagai sarana pemuas nafsu yang akhirnya terjatuh dalam budaya konsumerisme yang dilarang dalam syariah Islam. 

Kesederhanaan yang telah dicontohkan Nabi hendaknya menjadi tuntunan bagi tiap-tiap umatnya agar tidak berlaku israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir yang dampaknya akan menjadikan manusia tamak dalam urusan harta dan mendapatkannya dengan cara bathil. Sungguh Islam mendorong penganutnya untuk berjuang mendapatkan harta dengan berbagai cara, asalkan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Rambu-rambu yang dimaksud adalah carilah harta yang halal lagi baik, tidak menggunakan cara bathil, tidak berlebih-lebihan, tidak mendzalimi maupun didzalimi, menjauhkan dari unsur riba, maysir (spekulasi), gharar (manipulasi), serta tidak melupakan kewajiban sosial berupa zakat, infaq, dan shadaqah.Wallâhu a’lam bish shawab



Ditulis Oleh

Author
: M. Akhyar, SE
Manager BMT Yaummi Fatimah
Nantikan kajian Ekonomi Syari'ah berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar