• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

KAIDAH - KAIDAH TAKFIR Lanjutan 5-11

Pembahasan TAKFIR Bagian. 2 (lanjutan bahasan bulan lalu)

Pendahuluan
Sudah kita ketahui bersama bahwa kita tidak boleh serta merta mengkafirkan seorang muslim karena melakukan perbuatan–perbuatan yang bisa  membatalkan iman. Karena mengkafirkan seorang muslim bukan wilayah hak manusia atau hawa nafsu. Akan tetapi takfir (mengkafirkan seorang muslim) adalah wilayah hukum syariat. Lebih baik dikedepankan husnudhon, tabayyun, nasehat–menasehati sesama saudara muslim dan dakwah untuk iqamatul hujjah. Karena bisa dibayangkan, kalau setiap orang diperbolehkan mengkafirkan muslim pasti akan timbul “kegaduhan“ di dalam kehidupan beragama. Setiap orang akan mengkafirkan orang lain karena berbeda pendapat atau berbeda kelompok berdasarkan nafsu masing–masing atau berdasarkan ilmu mereka yang sedikit. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan mengkafirkan orang–orang Yahudi, Nashrani, Watsani atau agama–agama lain selain Islam yang telah jelas hukumnya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Untuk itu marilah kita lanjutkan pembahasan kita tentang kaidah–kaidah takfir yang sebagian telah kita bahas pada bulan lalu di Kaidah Takfir Bagian. 2.

5. Kadang–kadang terdapat nash–nash dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang menghukumi kafir terhadap suatu perkataan, perbuatan dan keyakinan tertentu dengan Kufur Akbar. Akan tetapi tidak semua orang yang melakukan hal–hal di atas serta merta dihukumi kafir karena adanya mani’ (penghalang hukum kafir) yang menghalanginya tidak jatuh dalam kekafiran. Seperti misalnya dipaksa dengan ancaman tertentu untuk mengatakan kalimat yang berisi pernyataan kufur, mencaci Allâh SWT dan syari’at-Nya atau mencaci Rasûlullâh SAW, atau mengucapkan kalimat yang berisi kekufuran karena terlalu bahagia, atau marah, atau sedih. Maka orang tersebut tidak jatuh kafir karena tidak bermaksud mengatakan yang demikian. Sebagaimana dalam hadits ,

الَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ


Pastilah Allâh lebih gembira karena taubat seorang hamba-Nya ketika bertaubat kepada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang sedang mengendarai unta di tengah padang pasir. Tiba–tiba untanya terlepas darinya, sedangkan makanan dan minuman serta perbekalan lain terbawa bersama untanya. Dia telah putus asa mencarinya, maka dia menuju ke sebuah pohon dan berbaring di bawah naungan bayang–bayangnya. Sungguh dia telah berputus asa mencari untanya. Ketika harapannya telah habis tiba–tiba untanya berdiri berteduh di sebelahnya. Maka dia segera memegang tali kekangnya kemudian saking gembiranya dia mengatakan “Ya Allâh Engkaulah hambaku dan akulah Rabb-Mu“. Saking gembiranya dia berkata salah.

6. Harus dibedakan antara takfir nau’ (menghukumi perbuatan secara umum) dan takfir ta’yin (menghukumi seseorang tertentu dari kaum muslimin). Takfir nau’ adalah seperti dalam al-Qur’an : Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allâh maka mereka itulah orang–orang kafir. Atau sabda Rasûlullâh SAW : Barang siapa percaya dengan apa yang diucapkan dukun maka dia telah kafir. Atau perkataan para Ulama : Barang siapa mengatakan al-Qur’an itu makhluk maka dia kafir, Barang siapa bersujud pada berhala maka dia kafir. Perkataan–perkataan ini tidak ada masalah dan tidak membutuhkan kaidah, syarat maupun mani’. Karena masih umum, belum mengarah pada orang tertentu, dan memang nash–nash mengatakan demikian.

Berbeda dengan Takfir ta’yin, seperti mengatakan : Si Fulan kafir, Si Fulan syirik, dengan menyebut nama seseorang, maka hal ini tidak diperbolehkan. Kecuali setelah proses dakwah amar makruf nahi munkar, tabayyun, iqamatul hujjah, diskusi pada orang tersebut. Baru setelah memenuhi syarat–syarat dan tidak ada penghalang–penghalang takfir, tidak ada syubhat lagi, menyerahkannya pada ulama yang berkompeten, maka boleh menghukumi kafir.

7. Tidak diperbolehkan serta–merta mengkafirkan seseorang tertentu dari kaum muslimin ketika mengucapkan perkataan kufur, atau melakukan perbuatan kufur, kecuali setelah menghilangkan segala bentuk syubhat yang mungkin menghalangi pemahamannya, menegakkan dakwah dan iqmatul hujjah serta amar makruf nahi munkar. 

8. Terkadang jatuh hukum kafir hanya dengan satu ucapan saja. Seperti orang yang mencaci Allâh SWT, mencaci Rasûlullâh SAW atau memperolok–olok tentang urusan agama padahal dia mengetahui bahwa hal tersebut haram dan dilakukan dengan sengaja. Terkadang hukum kafir juga jatuh hanya karena satu keyakinan atau satu keraguan saja, demikian juga, hukum kafir bisa jatuh hanya karena satu perbuatan saja, tentunya dilandasi pengetahuan hukumnya dan dilakukan dengan kesadaran.

9. Hukum asal menghukumi seseorang adalah pada perkara yang tampak. Sementara yang rahasia diserahkan kepada Allâh SWT karena manusia tidak memiliki pengetahuan ghaib. Sebagaimana Rasûlullâh SAW memerintahkan kita untuk menghukumi perkara yang tampak.

إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ قُلُوبَ النَّاسِ ، وَلاَ أَشُقَّ بُطُونَهُمْ


Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk menggali hati manusia dan tidak pula diperintah merobek perut mereka.

10. Apabila perkataan atau perbuatan kufur yang muncul dari seseorang tersebut memiliki dua kemungkinan, yaitu kufur akbar dan maksiat (dosa besar), maka tidak boleh serta merta  dihukumi kafir sebelum jelas dan terang benderang dengan terpenuhinya syarat–syarat dan menghilangkan penghalang dan syubhat, sebagaimana kisah sahabat Haatib bin Abi Baltha’ah RA yang mengirim surat pada kerabatnya di Makkah akan adanya serangan besar–besaran tentara kaum Muslimin Madinah ke sana.

Langkah seperti ini sangat membahayakan tentara kaum muslimin dan bisa dianggap membocorkan strategi perang Rasûlullâh SAW yang berarti jatuh hukum kafir. Tetapi setelah surat yang dibawa oleh seorang wanita tertangkap oleh Ali bin Abi Thalib RA dan Haatib ditanya Rasûlullâh SAW, dia melakukan tersebut untuk tujuan dunia agar hartanya di Makkah diamankan, bukan untuk membantu orang–orang musyrik Makkah,  maka hukumnya tidak sampai kafir tetapi dosa besar. 

11. Tidak boleh mengkafirkan orang yang melakukan perbuatan maksiyat dan dosa, meskipun tergolong dosa besar. Seperti : membunuh, berzina, riba dan minum khamr selama tidak menghalalkan perbuatan yang haram tersebut. Mereka mengetahui bahwa perbuatan-perbuatan tersebut diharamkan oleh Allâh SWT, mereka juga mengakui bahwa perbuatan–perbuatan tersebut hukumnya tetap haram, tetapi mereka melanggar dengan mengerjakannya.

Tetapi apabila mereka mengetahui bahwa perbuatan tersebut diharamkan oleh Allâh SWT, mereka melanggar dengan mengerjakannya dan mereka menganggap bahwa perbuatan–perbuatan tersebut halal, maka mereka kafir keluar dari Islam.

Demikianlah, intinya dalam menghukumi kaum muslimin yang melakukan perbuatan atau perkataan kufur tidak boleh gegabah. Harus diserahkan kepada yang berkompeten. Karena hukum takfir itu berimplikasi pada hukum–hukum lain yang lebih berat. Seperti dihalalkan darah dan hartanya, hilangnya hak waris, batalnya hubungan pernikahan dan lain sebagainya. 

Ketergesaan menghukumi kafir seseorang juga diharamkan oleh Allâh SWT, karena hal ini termasuk mengatakan atas nama Allâh tanpa dasar ilmu, sebagaimana firman–Nya, 

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ


Katakanlah : "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui."

Pada ayat di atas berkata atas nama Allâh SWT tanpa dasar ilmu termasuk perkara terbesar yang diharamkan.

Hal tersebut di atas jika berkaitan dengan kaum muslimin biasa. Apalagi kalau takfir ini ditujukan kepada para pemimpin (pejabat pemerintah) atau pada para ulama. Karena sekali lagi, ada di antara saudara muslim kita yang ultra keras dalam berdakwah yang tak jarang mengkafirkan para pemimpin dan para ulama yang tak sepaham dengan mereka dengan sangat gegabah. Hal ini sangat berbahaya dan akan menimbulkan fitnah yang teramat besar. 

Karena akibat syar’iyah yang ditimbulkan dengan mengkafirkan para pemimpin dan ulama sangatlah berat dan besar bahayanya dan akan menimbulkan musibah yang banyak dan mengerikan. Ketika mengkafirkan para pemimpin maka implikasinya adalah tidak taat lagi pada mereka, membangkang penguasa, melawan mereka, mengangkat senjata, sementara pemerintah menganggap sebagai bughat yang harus diperangi, terjadilah pertumpahan darah, korban kaum muslimin berjatuhan, negeri menjadi porak–poranda. Lihatlah negeri–negeri muslim di Timur Tengah yang mengalami perang saudara. Apa yang mereka dapat? Akhirnya yang diuntungkan adalah orang–orang kafir dan musuh–musuh Islam.

Dan apabila yang dikafirkan adalah para ulama, maka umat menjadi tak percaya lagi, tak ada yang mengemban amanah syari’ah, berburuk sangka pada mereka, tak ada yang paham syari’ah dan akhirnya umat mengangkat orang–orang jahl sebagai ulama mereka, mereka ditanya dan berfatwa tanpa dasar ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan umat. Na’uudzubillâhi min dzâlika.

Islam adalah agama yang dibangun atas ilmu dan bukti yang jelas.Hukum hudud (pidana) pun dibangun atas ilmu dan bukti yang jelas. Tidak boleh dibangun di atas syubhat. Apabila bukti masih syubhat, maka pelakunya harus dibebaskan dari hukuman tersebut. Apalagi takfir yang implikasinya sangat mengerikan. Maka takfir harus dihindarkan dari pelaku dosa besar yang masih ada syubhat. Sebagaimana Rasûlullâh SAW memperingatkan kita agar berhati–hati di dalamnya, 

يُّمَا امْرِئٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ. فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ


Siapapun yang berkata pada saudaranya : “Hai, Kafir!“ maka kekafiran itu kembali pada salah satu dari keduanya. Jika benar maka seperti yang ia katakan dan jika tidak benar maka kekafiran kembali kepadanya .

Maka marilah kita berhati–hati dalam permasalahan ini agar kita juga terhindar dari bahaya serupa. Lebih baik dikedepankan husnudhdhon sesama muslim, tabayyun, amar makruf nahi munkar, dakwah iqamatul hujjah kepada sesama muslim yang melakukan dosa–dosa besar. Wa billâhit taufiiq. 

Ditulis Oleh

Author
Muhammad Suparman al Jawi, S.Pd.I
Mjelis Syuro MPAQ
Baca terus kajian aQidah ini hanya ada di www.mpaqpusat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar