• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

TAKFIR

Pendahuluan
cover majalah
Pada beberapa  edisi terdahulu kita telah membahas secara tuntas keyakinan , perkataan dan perbuatan apa saja yang dapat membatalkan iman , membatalkan dua kalimat syahadat. Atau dalam istilah fiqih para ulama madzhab dengan istilah riddah atau murtad. Akan tetapi kita tidak boleh serta merta mengkafirkan seorang muslim karena melakukan salah satu perbuatan tersebut. Karena mengkafirkan seorang muslim bukan wilayah hak manusia atau hawa nafsu. Akan tetapi takfir ( mengkafirkan seorang muslim ) adalah wilayah hukum syariat. Bisa dibayangkan , kalau setiap orang diperbolehkan mengkafirkan sesama muslim pasti akan timbul “ kegaduhan “ di dalam kehidupan beragama. Setiap orang akan mengkafirkan orang lain yang berbeda pendapat atau  berbeda kelompok berdasarkan nafsu masing – masing atau berdasarkan ilmu mereka ya
ng sedikit.

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan mengkafirkan orang – orang Yahudi , Nashrani , Watsani atau agama – agama lain selain Islam. Mereka nyata – nyata kafir secara hukum aslinya , sebagaimana ditegaskan dalam Al Qur an dan Hadits. Akan tetapi dalam menghukumi seorang muslim harus memperhatikan kaidah – kaidah syariat , syarat – syarat yang cukup serta menghilangkan segala penghalang  penetapan hukum kafir. Inilah yang akan kita bahas pada edisi kali ini dan beberapa edisi mendatang. 

Hukum Pelaku Dosa Besar
Dosa besar adalah setiap perbuatan dosa yang telah ditetapkan hukuman bagi pelakunya di dunia atau dimurkai dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasul-Nya atau ada ancaman siksa di neraka kelak di akherat. Ahlus Sunnah wal Jama’ah , sebagaimana berdasarkan al Qur an dan as Sunnah , menetapkan bahwa pelaku dosa besar dari kalangan orang Islam  tidak termasuk orang kafir jika dia termasuk orang yang bertauhid dan ikhlash atau dengan kata lain  tidak menyekutukan Allah SWT atau mengingkari nash yang sharih. Dia termasuk orang mukmin fasiq. Mukmin karena imannya , fasiq karena maksiyatnya. Jika Allah SWT menghendaki maka dia diampuni , dan jika Dia menghendaki maka ia dihukum di neraka sesuai kadar maksiyat dan dosanya , tidak kekal dineraka.  
Berbeda dengan firqoh ( golongan ) sesat dan ahlul ahwaa’ yang memiliki pandangan yang berbeda seperti ;

1. Murjiah 
Golongan ini berpendapat bahwa pelaku dosa besar adalah seorang mukmin yang sempurna karena amal manusia tidak bias mempengaruhi iman. Berarti maksiyat atau perbuatan dosa tidak membahayakan iman seseorang. Iman seseorang itu bersifat tetap , tidak bertambah tidak berkurang. Orang yang sudah masuk Islam jika meninggal akan masuk surga di akherat dan kekal di dalamnya.

2. Mu’tazilah 
Golongan ini berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar tidak termasuk mukmin dan juga tidak termasuk orang kafir. Tetapi dia beradi pada tingkatan manzilatun baina manzilataini. Kedudukan di antara dua kedudukan ( di antara mukmin dan kafir ). Jika dia meninggal dunia dalam keadaan sudah bertaubat maka dia kekal di surga. Jika dia meninggal dalam keadaan belum sempat bertaubat maka dia kekal di neraka. 

3. Khawarij
Golongan ini berpendapat bahwa orang mukmin yang melakukan dosa besar maka dia menjadi kafir. Maka jika seorang mukmin berzina maka dia kafir , jika seorang mukmin mencuri maka dia kafir , jika dia membunuh sesame muslim tanpa hak maka dia kafir , dan diakherat dia kekal di neraka.  
Tanpa disadari pula bahwa umat Islam masa kini banyak terpengaruh pemikiran golongan – golongan sesat tersebut. Di antara umat Islam ada yang terpengaruh pemikiran Murjiah sehingga mereka secara sembrono melakukan perbuatan yang membahayakan iman. Mereka terlalu asyik melakukan bid’ah yang berkaitan dengan kuburan dan para wali , mengadopsi dan mengadaptasi adat istiadat nenek moyang yang kental dengan kesyirikan , dengan keyakinan bahwa itu semua tidak membahayakan iman.

Di sisi lain , mulai muncul dikalangan muda Islam yang ultra semangat dalam beragama dan anti terhadap kemungkaran akan tetapi tanpa didasari modal ilmu yang cukup sehingga terlalu gegabah menghukumi kemungkaran. Bahkan mereka menganggap kaum muslimin yang tidak berani mengkafirkan pemerintah adalah bukan kelompoknya. Tidak mau menimba ilmu atau mengikuti kajian ulama atau ustadz yang tidak berani mengkafirkan penguasa dan para pelaku dosa besar , bahkan ulama seperti itu juga bukan kelompoknya. Seolah – olah ukuran keimanan seseorang adalah keberaniannya mengkafirkan pemerintah dan sesama muslim. 

Maka dari itulah kita harus kembali kepada konsep Islam , al Qur an dan as Sunnah , konsep Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah takfir ini. Takfir ( menghukumi seorang mukmin yang jatuh kafir ) itu ada. Bukan tidak ada. Akan tetapi tak boleh gegabah dan bukan hak setiap mukmin. Tetapi hak syara’ dan orang – orang yang mumpuni ( ar raasihuuna fil ilmi ). Harus memperhatikan dhawabith , qaidah , syarat dan menghilangkan syubhat.

Makna Takfir
Secara bahasa takfir berasal dari kalimat al kufru yang berarti at taghthiyatu , as satru , adh dhalamu yang artinya menutup.  Secara istilah al kufru adalah setiap keyakinan atau perkataan serta perbuatan yang dihukumi syariat dapat membatalkan iman seseorang. Seperti : mengingkari kekuasaan rububiyah Allah SWT , mengingkari kenabian Rasulullah SAW , mengingkari berita yang ditetapkan oleh nash Al Qur an atau Hadits Nabawi , atau mengingkari kewajiban yang telah maklum sebagai perintah syariat. 

Sedangkan takfir makna harfiyahnya adalah mensifati seseorang dengan kafir atau mengkafirkan seseorang. Sementara menurut syara’ takfir adalah mengkafirkan seorang muslim tanpa memperhatikan syarat – syarat yang memadai dan tanpa menghilangkan pencegah / penghalang kekafiran seseorang. 

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa takfir adalah perbuatan tercela dan diharamkan oleh syara’. Karena mengkafirkan sesama muslim tanpa dasar yang kuat dan penjelasan yang terang serta iqamatul hujjah apalagi dakwah kepada yang bersangkutan. Sementara takfir adalah wilayah syara’ yang harus dikembalikan kepada hokum syara’ yaitu al Qur an dan hadits Rasulullah SAW. Bukan pada perorangan , hawa nafsu atau fanatisme kelompok.

Kafir 
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang Takfir terlebuh dahulu kita bahas tentang kafir. Kafir ada dua macam. Yang pertama adalah Kafir Asli  Yaitu kafirnya orang – orang yang tidak bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang haq selain Allah SWT dan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah hamba dan utusan-Nya. Seperti orang –orang Yahudi , Nashara serta para penyembah berhala. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut , 

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
Sesungguhnya orang – orang kafir dari Ahli Kitab dan orang – orang musyrik berada di neraka Jahannam. Mereka kekal di dalamnya . Mereka itulah seburuk – buruk makhluk. 

Sedangkan yang kedua adalah Kafir Thaari’. Yaitu orang – orang yang semula muslim tetapi jatuh hukum kafir karena keyakinannya atau perkataannya atau perbuatannya sebagaimana yang kita bahas panjang lebar pada edisi – edisi yang lalu. 

Kafir jenis kedua ini juga masih dirinci lagi menjadi dua tingkatan. Tingkatan yang pertama adalah Kufur Ashghar. Yaitu segala keyakinan , perkataan atau perbuatan yang dihukumi kafir oleh syara’ tetapi belum sampai membuat pelakunya keluar dari Islam. Tidak sampai membatalkan iman akan tetapi dihukumi dosa besar sehingga imannya tidak sempurna.
Sebagaimana terdapat dalam banyak hadits Rasulullah SAW seperti ,

قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Nabi SAW bersabda : Mencaci seorang muslim adalah perbuatan fasiq , dan memeranginya adalah perbuatan kufur. 

لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْض
Janganlah kalian kembali kafir sesudahku . Sebagian kalian membunuh sebagian yang lain.

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Siapa saja yang memanggil saudara muslimnya “ Wahai Kafir ” maka kafirlah salah satunya. 

اثْنَتَانِ فِى النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ
Dua golongan dari manusia yang keduanya adalah kafir , yaitu mencaci nasab dan meratapi mayit. 

Perbuatan seperti memerangi sesama muslim , membunuh sesama muslim , memanggil seorang muslim dengan sebutan kafir , mencela nasab dan meratapi mayit , meskipun dalam beberapa nash di atas dan juga banyak nash – nash lain , Rasulullah SAW menyatakan dengan kalimat kafir , tetapi tak ada satupun para ulama yang menghukumi perbuatan tersebut sebagai perbuatan kafir yang mengeluarkan pelakunya dari Islam , tetapi Kufur Ashghar , dosa besar yang mengakibatkan iman seseorang tidak sempurna. 

Tingkatan yang kedua adalah Kufur Akbar yang mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam , yang membatalkan iman seseorang  atau yang sering dikenal dengan riddah atau murtad. Pada tingkatan ini seseorang melakukan perbuatan yang membatalkan iman , atau mengingkari salah satu kewajiban yang telah diketahui sebagai perintah syara’ dan telah memenuhi syarat yang cukup serta menghilangkan segala penghalang hukum takfir. Tentunya menjatuhkan hukum kafir seperti ini kepada seseorang tertentu tidak boleh gegabah. Tidak boleh dilakukan oleh setiap orang. Akan tetapi ditetapkan oleh para ulama yang mumpuni ar raasihuuna fil ilmi dan ditetapkan oleh hakim atau Negara. 

( beersambung …… )

Ditulis Oleh

Author
Muhammad Suparman al Jawi, S.Pd.I
Mjelis Syuro MPAQ
Baca terus kajian aQidah ini hanya ada di www.mpaqpusat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar