• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Asuransi, Bolehkah..??

Bismillahirrohmanirrohimi
Akhir-akhir ini geliat bisnis asuransi sangat begitu pesat. Berbagai perusahaan asuransi bermunculan bak jamur dan masing-masing menawarkan berbagai keunggulan produknya. Mulai dari pembayaran premi yang terjangkau, kemudahan klaim, dan berbagai benefit yang bisa didapatkan oleh pemegang polis asuransi. Ya, asuransi di zaman sekarang seakan sudah menjadi suatu kebutuhan yang tidak terelakkan. Sekarang semua diasuransikan, mulai dari jiwa, mobil, rumah, usaha, kecelakaan, kebakaran bahkan sampai kreditpun di asuransikan juga. Para pakar keuangan menyebut asuransi sebagai solusi jaminan atas sebuah resiko, atau dalam kata lain asuransi di sebut “ Uang kecil membeli uang besar”

Tapi tahukan anda, bahwa asuransi yang selama ini mayoritas dijalankan menurut para ulama hukumnya adalah haram. Lantas bagaimana solusinya? Tentu merupakan bagian akidah seorang muslim,  bahwa Allah subhanahu wata’ala jika mengharamkan sesuatu pasti memberikan ganti yang jauh lebih baik daripada yang diharamkan. 

Oleh karena itu, ketika para ulama mengharamkan asuransi berdasarkan dalil-dalil dari Al qur’an dan sunah maka mereka merumuskan penggantinya yang terbebas dari gharar (ketidakpastian), Qimar (judi), riba dan dari sisi bisnis lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini mengingat asuransi merupakan kebutuhan manusia di abad modern agar kehidupan mereka lebih tentram untuk menghadapi resiko dihari esok.

Setelah Al Majma’ Al Fiqhiy Al Islami  (Rabithah Alam Islamy) pada muktamar I tahun 1978 mengeluarkan fatwa yang mengharamkan asuransi maka kemudian menyusulinya dengan konsep Asuransi Syari’ah sebagai pengganti asuransi komersial  dengan keputusan No.09 (9/2) 1985 yang berbunyi, “ Sebagai ganti dari asuransi komersial yang diharamkan yaitu ta’min ta’awuni (asuransi syari’ah) yang dibangun atas dasar hibah dan tolong menolong”. Demikian juga DSN (Dewan Syariah Nasional) juga mengeluarkan Pedoman Umum Asuransi Syariah No.21/DSN-MUI/X/2001

Definisi Asuransi Syariah 
Asuransi Syariah (Ta’min Islami) yaitu kesepakatan sekelompok orang yang menghadapi resiko tertentu untuk mengurangi dampak resiko yang terjadi, dengan cara membayar kewajiban atas dasar hibah yang mengikat, sehingga terhimpun dana tabarru’. Dana ini memiliki tanggungan tersendiri yang digunakan untuk membayar ganti rugi para peserta asuransi syariah atas resiko yang terjadi, sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Dana ini dikelola oleh dewan yang ditunjuk oleh para pemegang polis, atau sebuah perusahaan jasa dengan akad wakalah untuk mengendalikan dana atau untuk mengembangkan dana.

Dari fatwa-fatwa para ulama bisa kita pahami bahwa asuransi syariah  jelas terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan dalam muamalah islam yaitu Riba dan Gharar.

Bebas Riba Ba’I,
Dalam asuransi syariah akad yang dipakai bukanlah akad ba’I (jual beli), melainkan akad hibah (sumbangan) yang bertujuan untuk saling membantu dan meringankan beban anggota yang terkena resiko yang dipertanggungkan, bukan bertujuan untuk mencari keuntungan antara nasabah atau perusahaan asuransi. Dalam tinjauan ilmu fikih, bila akadnya bertujuan untuk membantu dan semata-mata berbuat baik maka hal yang dilarangpun dapat dibolehkan, contohnya adalah akad qordh ( pinjam meminjam) bentuknya hampir sama dengan riba nasi’ah, karena yang terjadi adalah tukar menukar uang dengan uang dengan cara tidak tunai. Akan tetapi islam membolehkan akad ini karena didasarkan kepada bantuan dan kebaikan. Oleh karena itu apabila akad qordh bertujuan untuk mencari laba, keuntungan dan manfaat maka akad ini kembali kepada hukum asalnya, yaitu riba yang diharamkan.

Bebas Gharar
Gharar yang tidak dibolehkan adalah pada akad jual beli adapun gharar dalam akad hibah diperbolehkan  sehingga keberadaan gharar dalam akad ini  tidak berpengaruh merusak akad. Sebagian orang masih meragukan kebolehan asuransi syariah karena mereka memahami bahwa dalam asuransi syariah akadnya berdasarkan hibah, termasuk hibah yang kembali kepada pemberi hibah. Dimana uang yang sudah di sumbangkan , akan kembali pada pemberi hibah dalam bentuk uang penggantian kerugian akibat resiko yang terjadi. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi bahwa beliau telah melarang menarik kembali sumbangan atau hibah yang sudah diberikan. 

Akan tetapi maksud hadits ini bahwa yang dilarang adalah menarik kembali sumbangan yang telah dikeluarkan dan telah diterima oleh orang yang ditujukan sumbangan untuknya. Adapun sumbangan yang dikeluarkan tetapi belum diterima oleh orang yang ditujukan sumbangan untuknya maka boleh menarik kembali sumbangannya. Dan inilah yang terjadi dalam Asuransi Syariah dimana uang sumbangan yang diserahkan kepada perusahaan pengelola bukanlah milik perusahaan tersebut akan tetapi milik badan dana yang sebagiannya diberikan kepada orang yang mengalami resiko yang dipertanggungkan dan sebagian dana tersebut disimpan. Maka status uang sisa bila diberikan kembali kepada orang yang telah menyumbang tidak dianggap menarik kembali sumbangannya.  

Akad dalam Asuransi Syariah
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah ada 3 yaitu :

  1. Musyarakah. Akad antara sesama para pemegang polis asuransi syariah
  2. Wakalah. Akad antara perusahaan yang ditunjukuntuk mengelola dana yang terhimpun. Jika perusahaan juga dipercayakan untuk mengembangkan dana maka akadnya adlah mudharabah
  3. Hibah yang bersifat mengikat. Akad antara pemegang polis dan badan dana pada saat awal perjanjian. Dan pada saat klaim ganti rugi diberikan oleh badan dana akadnya adalah Al iltizam ( seseorang diwajibkan menurut hokum syara’ untuk melakukan atau tidak melakukan seuatu bagi kepentingan orang lain)

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum dari asuransi pada dasarnya terletak pada operasional asuransi itu sendiri, jika dalam operasional Asuransi tersebut masih terdapat unsur Gharar, maisir dan riba, maka hukumnya haram menurut sebagian besar para ulama, adapun jika dalam operasionalnya telah dihilangkan ketiga unsur tersebut maka hal yang demikan diperbolehkan. Wallahu A’lam bish Showab.


Ditulis Oleh

Author
M. Akhyar, SE
Manager BMT Yaummi Fatimah
Nantikan kajian Ekonomi Syari'ah berikutnya, hanya ada di www.mpaqpusat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar