• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Zakat Untuk Saudara Non Muslim, Boleh Tidak?

PERTANYAAN
Assalâmu’alaikum warohmatullâhi wabarokâtuh. Saya mau tanya ustadz, apakah boleh zakat harta saya berikan kepada saudara saya yang non-muslim misal om, tante, atau keponakan saya? Terimakasih atas jawabannya.
0856 2647 xxx 

JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warohmatullâhi wabarokâtuh, dalam Kitab Fikih Sunah Sayyid Sabiq Jilid I dalam Bab Zakat pembahasan Masorifuz Zakat, dijelaskan bahwa zakat diberikan kepada kelompok muallafatu qulûbihim dan termasuk kelompok muallaf menurut Sayid Sabiq adalah orang kafir yang diharapkan bisa masuk Islam, hal tersebut berdasarkan perbuatan Nabi saw dimana beliau pernah memberi unta yang banyaknya satu lapangan kepada Sofwan bin Umayah (sebelum masuk Islam) berharap dia mau masuk Islam.

Maka bisa disimpulkan bahwa hukum asalnya zakat tidak boleh diberikan pada orang non-muslim secara umum, namun ada pengecualian jika dari pemberian zakat tersebut bisa menjadikan sebab dia tertarik untuk masuk dalam agama Islam, maka hal tersebut hukumnya diperbolehkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar