Assalâmu’alaikum warohmatullâhi wabarokâtuh. Saya mau tanya ustadz, apakah boleh zakat harta saya berikan kepada saudara saya yang non-muslim misal om, tante, atau keponakan saya? Terimakasih atas jawabannya.
0856 2647 xxx
JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warohmatullâhi wabarokâtuh, dalam Kitab Fikih Sunah Sayyid Sabiq Jilid I dalam Bab Zakat pembahasan Masorifuz Zakat, dijelaskan bahwa zakat diberikan kepada kelompok muallafatu qulûbihim dan termasuk kelompok muallaf menurut Sayid Sabiq adalah orang kafir yang diharapkan bisa masuk Islam, hal tersebut berdasarkan perbuatan Nabi saw dimana beliau pernah memberi unta yang banyaknya satu lapangan kepada Sofwan bin Umayah (sebelum masuk Islam) berharap dia mau masuk Islam.
Maka bisa disimpulkan bahwa hukum asalnya zakat tidak boleh diberikan pada orang non-muslim secara umum, namun ada pengecualian jika dari pemberian zakat tersebut bisa menjadikan sebab dia tertarik untuk masuk dalam agama Islam, maka hal tersebut hukumnya diperbolehkan.
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar