Assalâmu’alaikum warohmatullâhi wabarokâtuh. Saya mau tanya ustadz, apakah boleh zakat harta saya berikan kepada saudara saya yang non-muslim misal om, tante, atau keponakan saya? Terimakasih atas jawabannya.
0856 2647 xxx
JAWABAN
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoA2sG2sy85L758t51HAFO1gOeGmxNvfAoYkoWvZHZPHM3pNNLw77H5mDajFu_7MWJDqHah0a2igqKhwC9Mx8CGz2D9UWZ78DQf2xFekHcz7-cyDqqACyZ-W6OIsjJFVBjrdW9BpG3LW6J/s1600/zakat.png)
Maka bisa disimpulkan bahwa hukum asalnya zakat tidak boleh diberikan pada orang non-muslim secara umum, namun ada pengecualian jika dari pemberian zakat tersebut bisa menjadikan sebab dia tertarik untuk masuk dalam agama Islam, maka hal tersebut hukumnya diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar