Bismillâh. Assalâmu’alaikum ustadz, ana mau tanya tentang pembagian harta waris. Istri meninggal memiliki harta 4,5 juta dengan ahli waris suami, ibu, bapak, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Berapakah bagian masing-masing? Terima kasih sebelumnya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
0856 4038 xxxx
JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warohmatullahi wabarokâtuh. Untuk pembagian waris sebagaimana masalah di atas adalah : suami mendapatkan 1.125.000 ( mendapat seperempat dari harta waris ) adapun bagian ibu dan bapak masing-masing mendapat 750.000 ( seperenam dari harta warisan ) adapun anak laki-laki dan perempuan masing-masing mendapat 625.000 ( anak perempuan menjadi ‘asobah karena ada anak laki-laki sehingga pembagiannya dua banding satu ).
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar