PERTANYAAN
Bismillâh. Assalâmu’alaikum ustadz, ana mau tanya tentang pembagian harta waris. Istri meninggal memiliki harta 4,5 juta dengan ahli waris suami, ibu, bapak, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Berapakah bagian masing-masing? Terima kasih sebelumnya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
0856 4038 xxxx
JAWABAN
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisNytFSMvDjng3UPgEi0ARTUG9kuqrPwad1Hyey86OJGxC4fWUudNEDzcWBZaGxWOVl3NzJqucdDELowIEFFSkkg0L9O4hC_kg2aC8vwf3FLci5SmuJeY68Ok49FcDbiMr_QLl5O1YS6DF/s200/waris.jpg)
Wa’alaikumussalâm warohmatullahi wabarokâtuh. Untuk pembagian waris sebagaimana masalah di atas adalah : suami mendapatkan 1.125.000 ( mendapat seperempat dari harta waris ) adapun bagian ibu dan bapak masing-masing mendapat 750.000 ( seperenam dari harta warisan ) adapun anak laki-laki dan perempuan masing-masing mendapat 625.000 ( anak perempuan menjadi ‘asobah karena ada anak laki-laki sehingga pembagiannya dua banding satu ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar