• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Pembagian Harta Waris

PERTANYAAN
Bismillâh. Assalâmu’alaikum ustadz, ana mau tanya tentang pembagian harta waris. Istri meninggal memiliki harta 4,5 juta dengan ahli waris suami, ibu, bapak, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Berapakah bagian masing-masing? Terima kasih sebelumnya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
0856 4038 xxxx

JAWABAN
Wa’alaikumussalâm warohmatullahi wabarokâtuh. Untuk pembagian waris sebagaimana masalah di atas adalah : suami mendapatkan 1.125.000 ( mendapat seperempat dari harta waris ) adapun bagian ibu dan bapak masing-masing mendapat 750.000 ( seperenam dari harta warisan ) adapun anak laki-laki dan perempuan masing-masing mendapat 625.000 ( anak perempuan menjadi ‘asobah karena ada anak laki-laki sehingga pembagiannya dua banding satu ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar