• MAJALAH SINARANProduk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
  • KADER DAKWAHKader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
  • ARAHAN PAK YAIPengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
  • KAJIAN JUM'ATKajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
  • MPAQ Daerah CilacapPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
  • MPAQ Daerah KlatenPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
  • css sliderPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Magelang dsk
  • MPAQ Daerah YogyaPengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Didalam Islam Pernikahan Adalah Mu’amalah

Saat saya bertanya ke Pak Yai tentang hubungan antar suami istri yang tidak “ harmonis “ maka jawaban beliau.

Pak Yai :“ Yaa...mau rumah tangga Indonesia, Jawa atau Sekuler ….?”. 

Penulis :Wah... pasti ini yang tanya orang Islam, Kenapa pak Yai menjawabnya begitu ??

Pak Yai :“Lha rumah tangga sekarang itu sebagian besar tidak berdasarkan syari’at, tapi berdasarkan perasaan, jadi harmonisnya juga berdasarkan perasaan atau hawa nafsunya sendiri ”
Kalau berdasarkan Indonesia yang namanya rumah tangga itu ekonomi keluarga gotong royong, jadi suami tidak harus mencukupi kebutuhan keluarga, sehingga istri harus bisa membantu untuk mencukupi kebutuhan keluarga oleh karena itu saat istri bekerja maka targetnya adalah membantu suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Kalau Rumah Tangga Jawa, istri sebagai “konco wingking” sehingga perannya, ada pada “sumur ( cuci ), dapur ( masak ), kasur ( melayani suami )” .
Rumah tangga sekuler, adanya perlindungan KDRT sehingga seorang istri bisa mengajukan suami ke pengadilan karena suaminya meminta untuk “dilayani“ istri saat istri merasa tidak moody, 

Penulis :Kemudian saya bertanya lagi ke pak Yai. sedangkan yang di maksud rumah tangga Islam yang bagaimana pak ?

Pak Yai : Didalam Islam pernikahan adalah mu’amalah, maka urusannya masing-masing fihak ( suami istri ) yang perlu diperhatikan adalah : menegakkan kewajiban dan hak, jika masing-masing telah menunaikan kewajibannya sehingga masing-masing juga telah mendapatkan haknya, maka sakinah dan mawaddah atau yang biasa dikatakan harmonis, pastilah terwujud.
Adapun kewajiban istri :
  1. Jika suami memandang, suami merasa tertarik sehingga para istri wajib, untuk menjaga tampilannya saat dirumah bersama suami 
  2. Saat suami “mengajak“ maka istri selalu siap, dimanapun dan bagaimanapun keadaan sehingga para istri selalu menyiapkan fisik dan perhatiannya untuk sewaktu-waktu “diajak” suami
  3. Menjaga harta suami saat suami tidak berada dirumah.
Adapun kewajiban suami memenuhi nafkah :
  1. Pangan : berilah istri makan yang memenuhi dirinya ( sehat dan bergizi )
  2. Sandang : berilah istri pakaian yang meliputi pakaian untuk dirumah dan pakaian diluar rumah
  3. Tempat tinggal  yang layak berupa tempat tinggal yang aman secara pribadi dan materi sehingga tempat tinggal itu memang tidak mudah dimasuki dan penghuninya tidak mudah terlihat orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar