PERTANYAAN
Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.
Maaf ustadz kami mau bertanya, namun jika kurang pas pertanyaannya sebelumnya kami minta maaf. Bagaimana halnya jika ada wanita yang sedang basah (keluar mani) tanpa melakukan hubungan biologis, apa tetap wajib mandi janabah? Wassalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh. 0812 2825 xxxx
JAWABAN
Didalam kitab Minhajul Muslim, di dalam mendefinisikan jinabah dimana diwajibkan mandi di dalamnya adalah : jimak ( hubungan biologis ) baik keluar mani atau tidak dan inzal ( keluarnya mani ) baik dalam kondisi tidur maupun terjaga, baik laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut berdasarkan keumuman firman Allah SWT,
“ dan jikalau kalian junub maka bersucilah” (QS: al-Maidah: 6)
“ apabila ada dua kemaluan bertemu maka wajib mandi” (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain “ sekalipun tidak keluar mani”
Produk Kajian MPAQ : Agar Ibadah Menjadi Lebih Midah
Kader-kader Islami yang telah disiapkan untuk Dakwah
Pengarahan sebelum pengukuhan MPAQ Daerah
Kajian jum'at rutin, bersama Ust. Suparman Al Jawi
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Cilacap dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Klaten dsk
Pengajian Akbar dan Pengukuhan Anggota MPAQ Daerah Yogya dsk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar